10 September 2009

Lelang Telepon Genggam Rp 135.000 Per Unit

Batam - Aparat Kejaksaan Negeri Batam telah melelang barang bukti telepon genggam impor ilegal sebanyak 83.000 unit yang pernah disita aparat Bea dan Cukai. Telepon genggam sebanyak 83.000 itu dilelang dengan nilai Rp 11,2 miliar atau sekitar Rp 135.000 per unit.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Suharto Rasidi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9). ”Harga lelang 83.000 unit telepon genggam itu memang Rp 11,2 miliar. Penilaian harga dilakukan oleh kantor dinas perdagangan dan tim independen,” kata Suharto.

Seperti diberitakan, sekitar 83.000 unit telepon genggam baru diselundupkan dari Singapura dengan kapal kayu ke Indonesia. Telepon genggam senilai Rp 60 miliar itu terdiri dari berbagai merek, seperti Nokia E-90, Nokia N-73, Nokia N-70, Nokia 6500, Nokia 5700, Nokia 3220, Music Edition, Sony Ericsson W700i, dan Titan Phone T999.

Suharto menjelaskan, secara teknis, penilaian harga dilakukan oleh tim independen dan kantor dinas perdagangan. Harga lelang 83.000 telepon genggam itu sebesar Rp 11,2 miliar karena kondisi sebagian telepon genggam masih kosong dan terkena air laut. ”Ada yang baterainya tidak ada. Ada juga yang terkena air laut,” katanya.

Akan tetapi, menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri Nasar Salim, saat penangkapan, kondisi telepon genggam sebanyak 83.000 unit itu masih baru. ”Telepon genggam masih baru dan terbungkus rapi,” katanya. Setelah proses penyidikan selesai, berkas dan barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.

”Soal harga, itu kewenangan kejaksaan. Saya tidak mau berkomentar,” katanya. (FER)

Kamis, 10 September 2009 | 02:56 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar