Persidangan Berlanjut
Wiliardi dan Antasari Azhar Juga Akan Dimintai Keterangan
Kamis, 10 September 2009 | 04:17 WIB
Tangerang, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusan sela, Rabu (9/9), memutuskan melanjutkan perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dilakukan oleh lima terdakwa.
Setelah menghadirkan empat saksi termasuk dua di antaranya istri Nasrudin, Sri Martuti dan Irawati, Senin (14/9) pekan depan penuntut umum akan menghadirkan saksi lainnya, seperti Komisaris Besar Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar.
”Saksi lainnya, Wiliardi, Sigit, dan Antasari, kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi,” ujar anggota tim penuntut umum perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Irfan Jaya, seusai sidang, Rabu kemarin. Namun, Irfan belum bisa menjelaskan kapan ketiga saksi tersebut akan diperiksa.
Menurut Irfan, keterangan ketiga saksi dibutuhkan karena merupakan satu rangkaian dalam kasus perkara pembunuhan yang mengakibatkan Nasrudin meninggal dunia. Dalam sidang yang dilakukan secara bergiliran di dua ruang sidang, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa yang diajukan dua pekan lalu.
Tim penasihat hukum dari Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santosa antara lain adalah Juan Felix Tampubolon, Rocky Awondatu, dan Agustinus Paungdosi. Sementara terdakwa Fransiscus Tandon Keran didampingi tim penasihat hukum yang antara lain adalah Minola Sebayang. Adapun penasihat hukum Eduardus Ndopo Mbete adalah Michael Wangge.
Kelima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Keberatan ditolak
Majelis hakim dari masing-masing lima terdakwa tersebut menolak beberapa keberatan penasihat hukum para terdakwa. Mereka menilai keberatan yang disampaikan para penasihat hukum masing-masing terdakwa tidak esensial, di antaranya keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak cermat, kabur, dan membingungkan. Hal itu dianggap hanya kesalahan teknis.
”Surat dakwaan sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 144 KUHAP. Ini hanya kesalahan dalam pengetikan; tidak termasuk mengubah isi dakwaan sebenarnya,” kata ketua majelis hakim Asnun dalam sidang dengan terdakwa Daniel Daen.
Dalam keputusan sela, majelis hakim masing-masing terdakwa menolak permintaan para penasihat hukum untuk memindahkan para terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang atau Lapas Cipinang. Alasannya, jika dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya, keselamatan lima terdakwa akan terancam.
”Kami mengkhawatirkan keselamatan para terdakwa jika mereka dipindahkan ke rutan atau lapas lainnya. Ada kendala teknis lain yang tidak bisa kami jelaskan,” papar ketua majelis hakim Arthur Hangewa dalam sidang terpisah terdakwa Fransiscus Kia Walen alias Amsi dan Eduardus Ndopo Mbete.
Selain Arthur, Ketua majelis hakim M Asnun juga menolak permintaan Juan Felix Tampubolon, penasihat hukum dari terdakwa Daniel Daen. Alasan penolakan, kata Asnun, adalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan penahanan seseorang harus dilakukan di satu rutan saja. Sementara ketua majelis hakim Ismail dengan tersangka Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk menyetujui permintaan pemindahan lokasi tahanan sesuai permintaan penasihat hukum kedua terdakwa itu, Juan Felix Tampubolon. (PIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar