Dalam buku The Role of Democracy for Peace and Reconstruction (Agustus 2009) disebutkan, pascaperdamaian, Aceh mengalami kemunduran demokrasi secara signifikan.
Olle Törnquist—profesor politik Universitas Oslo, editor utama buku—mengungkapkan, kemunduran demokrasi Aceh akibat beralihnya fokus sebagian besar aktivis demokrasi dan HAM Aceh ke isu rekonstruksi.
Wacana keadilan transisional dan hukum tertelan fenomena pindahnya aktivis Aceh menjadi staf Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan donor asing. Akibatnya, gerakan penyembuhan luka lama melalui Peradilan HAM atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti angin dan debu.
HAM dan demokrasi?
Harus diakui, perdamaian Aceh menjadi satu eksemplar penting resolusi konflik dunia. Konflik berbilang dekade itu mampu berakhir damai.
Namun, gerakan rekonstruksi Aceh—bermoto ”tidak ada perdamaian tanpa rekonstruksi dan tidak ada rekonstruksi tanpa perdamaian”—telah mengecilkan wacana perdamaian hanya pada soal keamanan. Secara tidak sadar, keamanan mengaburkan sejarah konflik Aceh dan kompleks sebelumnya. Kehadiran Badan Reintegrasi Aceh yang seharusnya berperan menyelesaikan masalah konflik secara holistik terjebak hal-hal pragmatis dan jangka pendek, tidak merehabilitasi, mengklarifikasi, dan menangani masalah keadilan transisional secara mendasar.
Saat nilai-nilai resolusi konflik tidak bisa ideal diterapkan, demokratisasi menjadi jalan pemasaran dan liberalisasi ekonomi. Seluruh agenda rekonstruksi Aceh digerakkan kekuatan global. Wacana perdamaian dipraktikkan guna mencegah konflik berulang, bukan ”membedah ke dalam”; menyembuhkan luka-luka masa lalu, menarasikan sejarah konflik secara bermartabat.
Ini bisa menjadi tsunami kedua. Agenda besar MoU Helsinki dan berbagai tahapannya miskin kualitas demokrasi. Keberhasilan dua pertiga eks Gerakan Aceh Merdeka memenangi Pilkada 2006 tak sejajar agenda pembangunan ekonomi dan pemerintahan yang bersih. Kemenangan Partai Aceh pada pemilu lalu dan menguasai 47 persen parlemen (33 dari 69 kursi) belum teruji sebagai para pangeran demokrasi. Sementara para aktivis HAM dan demokrasi belum bugar berurusan dengan isu lama setelah hampir empat tahun mengabdi kepada lembaga-lembaga donor.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan, akankah agenda keadilan transisional itu masih mampu dijalankan ke depan mengingat situasi sosial-politik Aceh kian pragmatis dan ahistoris terhadap sejarah konflik?
Mekanisme lupa dan maaf
Tsunami Aceh memang menyedihkan dunia, tetapi masalah mendasar Aceh adalah pelanggaran HAM selama lima dekade. Status pelanggaran HAM tidak mudah disunyikan meski Aceh telah menjadi pasar bebas filantropi yang membelanjakan 9 miliar dollar AS untuk gaji, jasa, operasional, dan materi dari pusat-pusat bantuan dunia.
Keberhasilan perdamaian Helsinki juga bukan segalanya. Keberhasilan agenda Crisis Management Initiative dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dalam menginisiasi perdamaian Aceh bukan eksemplar pertama dalam sejarah. Perdamaian Aceh sebenarnya lebih pada akumulasi berbagai sebab, seperti demoralisasi pihak bertikai, deklinasi struktur sosial, apatisme masyarakat, melemahnya anggaran perang, dan desakan donor. Apa yang disebut sebagai ”terapi Helsinki” pernah dipraktikkan 30 tahun lalu dalam menyelesaikan konflik Dhofar, Oman (1962- 1976).
Saat itu Inggris menginisiasi jalan diplomasi. Sejarah Dhofar pun memiliki kesamaan dengan konflik Aceh, yaitu politik minyak yang menghadirkan sentimen dan kesenjangan. Sultan Said bin Tamur (1962-1970) memilih kebijakan militerisme untuk meredam pemberontakan, tetapi gagal. Penerusnya, Sultan Qaboos bin Said (1970-1976), memilih jalan perdamaian (amnesti bagi para pemberontak, pemberian otonomi khusus, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan, secara keseluruhan memenangkan hati dan pikiran rakyat).
Namun, ada kesamaan cacat sejarah antara Aceh dan Dhofar. Keduanya berhenti menjalankan mesin perdamaian saat keamanan tercipta. Padahal, konflik bukan hanya tentang rusaknya keamanan, tetapi juga harmoni sosial dan ingatan masa lalu generasi pascakonflik. Di sini pemerintah harus tegas bersikap terhadap masa lalu itu, apakah menghukum lalu melupakan atau memaafkannya?
Ketika berpikir menghukum menjadi mustahil, mekanisme lupa dan maaf apa yang menjamin proses demokratisasi Aceh tidak setengah hati? Pemerintahan SBY harus bijak. Jika tidak, ”politik lupa dan maaf” Aceh akan menjadi kutukan bagi demokrasi Indonesia ke depan.
Kata George Santayana, ”Mereka yang tidak peduli dengan masa lalu, dihukum untuk mengulanginya.”
Teuku Kemal Fasya Dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
Kompas,Selasa, 6 Oktober 2009 | 02:24 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar