18 November 2009

ANGKET CENTURY; Mulai Muncul Ganjalan di DPR

Rabu, 18 November 2009 | 04:27 WIB
 
Jakarta, Kompas - Upaya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kejanggalan pengucuran dana talangan kepada Bank Century, yang menyedot uang negara sekitar Rp 6,7 triliun, mulai menghadapi ganjalan. Namun, pada saat yang sama, dukungan terhadap usulan itu terus bertambah.

Ganjalan ini, seperti disampaikan Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar, Selasa (17/11) di Jakarta, sudah tampak dengan adanya surat Ketua DPR Marzuki Alie (Fraksi Partai Demokrat) agar usulan hak angket itu dibahas dahulu dalam rapat pimpinan DPR sebelum dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR.

”Jika ada lagi upaya untuk menghambat (hak angket), inisiator akan menggulirkan mosi tidak percaya kepada pimpinan Dewan,” ujar Bambang.

Pernyataan itu disampaikan setelah dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa yang dimulai sekitar pukul 10.00, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar) tidak mengagendakan pembacaan surat pengajuan hak angket Bank Century. Surat yang dibacakan Priyo, antara lain, hanya usulan calon hakim agung dari Komisi Yudisial yang kemudian disalurkan kepada Komisi III DPR dan penetapan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi sebagai mitra kerja DPR.

Melihat ini, Arya Bima (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P) mengajukan interupsi dan minta pimpinan sidang membacakan surat pengajuan hak angket yang telah diajukan sejumlah anggota DPR pada Kamis pekan lalu.

Namun, Ruhut Sitompul (Fraksi Partai Demokrat) meminta pimpinan sidang tidak mengikuti permintaan Arya Bima dan sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Pernyataan itu memancing perdebatan selama sekitar 15 menit sebelum akhirnya Priyo memutuskan menskors sidang dan berbicara dengan ketua setiap fraksi.

Setelah diskors sekitar 40 menit, sidang dibuka kembali dan Priyo membacakan surat usulan hak angket kasus Bank Century. Usulan yang ditandatangani 138 anggota DPR tersebut selanjutnya diteruskan ke Badan Musyawarah DPR.

Seusai sidang, Priyo menjelaskan, setiap surat penting yang diterima DPR lazimnya memang dibacakan dalam sidang paripurna. Namun, untuk surat usulan hak angket Bank Century, ada disposisi dari Ketua DPR Marzuki Alie agar hal itu dibahas dahulu dalam rapat pimpinan DPR sebelum dibacakan dalam sidang paripurna. ”Kami, Pak Pramono Anung (Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P), dan Pak Marwoto (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional) sebelum rapat paripurna memutuskan menghargai disposisi Ketua DPR itu,” tutur Priyo.

”Namun, karena ada hujan interupsi dan setelah lobi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR lain, termasuk Pak Anis Matta (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) yang sedang berada di Kuala Lumpur (Malaysia), surat itu diputuskan dibacakan,” ujar Priyo. Ia menuturkan, Marzuki Alie sedang mengikuti pertemuan pimpinan parlemen sedunia di New York, AS.

Bambang Soesatyo mengatakan, jika surat Ketua DPR diterima, usulan hak angket kasus Bank Century mungkin baru dibahas pada tahun 2010. Namun, ia mengingatkan, ganjalan selanjutnya dapat terjadi dalam Badan Musyawarah DPR. Oleh karena itu, pengawalan terhadap usulan tersebut harus terus dilakukan.
Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura) mengaku memahami posisi sulit Ketua DPR yang di satu sisi harus menjadi wakil rakyat, tetapi di sisi lain juga menjadi bemper pemerintah. ”Ketua Dewan harus kembali menjadi wakil rakyat dan jangan menjadi subordinat pemerintah,” ujar Akbar.

Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra menambahkan, kasus Bank Century merupakan skandal keuangan terbesar setelah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap diaudit terkait bailout Bank Century. Menurut dia, semua proses bailout Bank Century sudah sesuai prosedur dan standar operasional.
Sri Mulyani juga mempertanyakan alasan DPR membawa kasus Bank Century dalam ranah politik dengan membuat hak angket. ”Yang berbicara masalah ini, kan, hanya segelintir orang,” ujarnya. (NWO/AIK/EVY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar