Kamis, 19 November 2009 | 03:31 WIB
”Waktu itu, kami memutuskan pergi karena kalau tidak, kami mati,” tutur Vin, saat ditemui di tempat penampungan warga negara Indonesia yang akan direpatriasi, Rabu (18/11) di Port Moresby, Papua Niugini.
Kepulangan kembali ke tanah kelahirannya sudah lama dinantikan. Vin akan pulang bersama suaminya, John Noroto, dan kelima anak mereka. ”Hidup di negeri orang itu susah. Biaya hidup sehari-hari dan biaya sekolah anak mahal. Suami saya bekerja di kantor pemerintah, tetapi saya hanya di rumah,” tuturnya.
”Kalau ingin mencoba berjualan, pasti penduduk asli melarang. Mereka marah karena ini tanah mereka dan kami hanya pendatang yang tidak boleh mendapatkan uang dari sini,” lanjut Vin.
Gaji John berkisar 600 kina (sekitar Rp 1.800.000) perdua minggu. Tiap bulan, dia harus bayar sewa sepetak rumah sebesar 10 kina, membiayai sekolah anak per tahun sekitar 1,25 juta kina. Itulah mengapa banyak anak, yang orangtuanya warga asal Papua dan Papua Barat, putus sekolah karena mahalnya biaya.
Dia sangat berharap bisa memulai hidup yang lebih baik di tanah kelahirannya. ”Kami memang belum memiliki rencana akan melakukan apa sekembali ke Papua. Yang terpenting, kami pulang dulu. Itu yang terpenting,” kata Vin.
Hal yang senada juga dikatakan oleh WNI di Papua Niugini lainnya. Pulang ke kampung halaman dan bertemu kerabat menjadi cita-cita selama menjalani hidup mereka di Papua Niugini selama berpuluh-puluh tahun.
Markus Kogoya asal Wamena menuturkan, besarnya keinginan untuk pulang ke kampung halamannya terhalang oleh tiadanya biaya. Ketika lari dari Papua karena dia anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), dia tidak membawa apa pun.
”Baru sekarang ini keinginan terlaksana karena ada program repatriasi dari pemerintah. Kalau tidak ada, mungkin lebih lama lagi saya tinggal di sini,” ujar Markus, yang lari ke Papua Niugini pada tahun 1967.
Duta Besar RI untuk Papua Niugini Bom Soeryanto mengatakan, pada dasarnya, setiap pelintas batas ilegal Papua diharuskan berdiam selama enam bulan di kamp East Aswin, sebelum nantinya memperoleh permissive residence (izin tinggal sementara). Setelah delapan tahun, mereka bisa mengajukan proposal untuk naturalisasi dengan membayar 11.000 kina (Rp 33 juta). Akan tetapi, tak semua bisa menikmati fasilitas itu karena terlalu mahal.
Pemerintah Papua Niugini dengan senang hati membuka jalan bagi WNI yang ingin pulang kembali. Namun, seperti diungkapkan Markus, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia sendiri karena ketiadaan biaya.
Ketua Yayasan IGSSAPRI (Independent Group Supporting Special Autonomous Region of Papua Republic of Indonesia) Adolf Hanasbey mengatakan, dengan perubahan yang terjadi di Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat, semakin banyak WNI di Papua Niugini yang menyatakan ingin pulang ke Indonesia.
”Gelombang pertama ini sangat penting dan akan dilihat sebagai patokan keberhasilan repatriasi selanjutnya. Jika gelombang pertama berhasil, gelombang selanjutnya akan mengalir sendirinya,” ujarnya.
Dengan demikian, orang- orang yang senasib dengan Vin dan Markus tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk melihat kembali tanah kelahiran mereka....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar