Oleh Masad Masrur
Abstraksi
Secara intrinsik, "skandal BLBI" ialah kewajiban para pengusaha dalam statusnya sebagai obligor mengembalikan uang kepada negara dalam jumlah besar. Ini merupakan rentetan dari penyelamatan negara berhadapan dengan timbulnya rush secara besar-besaran terhadap perbankan nasional pada pertengahan tahun 1997. Penyelamatan oleh negara itu berada dalam kerangka lender of the last resort Bank Indonesia sebagai bank sentral demi menyanggah agar perbankan tak terhempas keruntuhan. Sementara, krisis moneter dan penutupan 16 bank (sesuai ketentuan Letter of Intent IMF) merupakan sebab paling fundamental terjadinya rush. Uang yang kemudian mutlak dikembalikan kepada negara berada dalam kisaran Rp.702,5 triliun. Ketidakberesan pengembalian uang negara inilah yang mencuat sebagai problema ekonomi politik selama kurang lebih satu dekade yang melibatkan tiga pilar demokrasi negara ini, parlemen, pemerintah dan istitusi hukum. Dari sinilah benar-benar bergulir persoalan "skandal BLBI".
Latar Belakang
Krisis ekonomi yang mengguncang perekonomian nasional tahun 1997 masih menyisakan banyak persoalan yang sebagian besar belum mampu diselesaikan hingga kini. Salah satu masalah serius yang belum terselesaikan hingga kini misalnya adalah Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus ini mendapat sorotan karena pertama, menyangkut dana yang snagat besar, mencapai kisaran Rp 702,5 triliun, dan kedua, penerima dana BLBI adalah para konglomerat yang pasa masa Orde Baru menguasai perekonomian nasional dan memiliki rekam jejak yang buruk.
Krisis ekonomi nasional pada tahun 1997 tersebut awalnya adalah imbas dari krisis mata uang Thailan, Baht. Setelah dialami oleh beberapa negara Asia lainnya, Indonesia adalah negara yang paling sulit bagkit dari krisis tersebut. Pada saat itu, bahkan hingga kini, pilar utama penyokong sektor keuangan Indonesia adalah perbankan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab krisis perbankan saat itu adalah, pertama, struktur modal korporasi Indonesia masih didominasi oleh kredit perbankan. Meski pada awalnya tekanan berat dialami oleh korporasi dengan struktur modal dari perbankan asing, namun dengan tidak kunjung membaiknya nilai rupiah terhadap dollar AS menyebabkan implikasi krusial terhadap perekonomian nasional. Peningkatan harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi dan inflasi, sekitar 11,1% (year-on-year) tahun 1997 dan 1998 sebesar 77,6% menyebabkan suku bunga harus dinaikkan sesuai dengan kecenderungan naiknya inflasi dan depresiasi rupiah terhadap dollar AS.
Kedua, terjadi krisis kepercayaan nasabah kepada perbankan akibat isu keterbatasan likuiditas yang dialami oleh perbankan. Oleh karena itu, sebagian masyarakat ketakutan dan langsung menarik uangnya di bank. Meski tidak sepenuhnya ketakutan nasabah ini benar, memang terdapat beberapa bank yang benar-benar mengalami keterbatasan likuiditas yang akhirnya berimbas kepada struktur modal bank-bank tersebut. Berpijak pada realitas ini, pemerintah melalui Bank Indonesia membekukan kegiatan operasional 16 bank umum di Indonesia.
Pemerintah amat berkepentingan dengan restrukturisasi perbankan ini karena memang sektor ini adalah pilar utama sektor keuangan sekaligus sebagai salah satu bagian penting dari sistem keuangan negara. Dengan kata lain, kehancuran perbankan maka akan berimbas pada krisis yang lain, misalnya krisis politik. Oleh karena itu, jelas sudah latar belakang perlunya likuiditas bank perlu dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada perbankan. Bantuan likuiditas ini berupa jaminan keseluruhan (blanket guarantee) oleh Bank Indonesia atas semua tipe utang yang dimiliki perbankan. Jaminan tersebut kemudian disebut BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang diumumkan pada Januari 1998. Pasca pengumuman BLBI ini, rush yang terjadi juga ikut turun.
Seiring dengan penurunan rush, secara berangsung-angsur keadaan perekonomian membaik dan nilai tukar rupiah menguat terhadap dollar AS setelah Oktober 1998. Pada titik ini, peran BLBI sangat terasa dan penting karena ini merupakan istrumen yang mampu menjadi pengaman sementara dari kehancuran perbankan nasional dan perekonomian secara keseluruhan. Namun, disamping pengamanan sementara ini juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, mekanisme pengembalian bantuan likuiditas ini tidak ada skema yang jelas. Maka kebermanfaatan BLBI ini menjadi tidak berimbang karena disinyalir justru banyak memberikan beban kepada negara. Selain itu, yang tidak dapat dimungkiri adalah realitas bantuan IMF yang mementingkan sehatnya sistem keuangan negara sehingga terjadi stabilitas moneter.
IMF mensyaratkan strukturisasi perbankan, yang didalamnya ada bantuan likuiditasnya, sehingga perbaikan kondisi moneter Indonesia dapat tercapai. Namun, bila dikaitkan dnegan ketiadaan skema pengembalian bantuan likuiditas oleh perbankan, resep IMF ini kemungkinan gagal amat besar. Pasalnya, kejadian yang sama juga dialami oleh beberapa negara lain. Disisi lain, memang diragukan pula kebijakan pemerintah yang meminta bantuan IMF meski ekonom domestik lebih memiliki pemahaman yang akurat mengenai perekonomian nasional.
Permasalahan
Bermula sejak era kekuasaan Presiden Soeharto, asal-usul masalah BLBI mencuat ke permukaan sejalan dengan pembentukan BPPN pada 1998. Secara kategoris, BPPN bekerja untuk menyehatkan dunia perbankan, mengembalikan dana negara dan mengelola aset pengusaha yang diambil alih pemerintah. Pada era Presiden BJ Habibie, terbentuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), melalui munculnya tiga model penyelesian.
Pertama, diterbitkan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad dengan nilai total Rp 89,9 trliun. Kedua, diterbitkan Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) yang ditanda tangani oleh, antara lain, obligor Usman Admadjaja (Rp 12,5 triliun), Kaharuddin Ongko (Rp 8,3 triliun), Ho Kiarto dan Ho Kianto (Rp 297,6 miliar). Ketiga, diterbitkan Akta Pengakuan Utang (APU).
Pada era kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid, semakin kentara persoalan "kebijakan penyelesaian obligor BLBI". Pada kurun waktu ini dibentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres 177/1999 sebagai pedoman kebijakan bagi pelaksanaan tugas BPPN. Di samping itu, lahir UU No. 25/2000 tentang Propenas yang di dalamnya termaktub pemberian insentif bagi obligor kooperatif dan pinalti bagi obligor non-kooperatif. APU ditandatangani oleh 30 obligor dengan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp 15,2 triliun. Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri terbit Kepres No. 8/2002 yang memberi jaminan kepastian hukum bagi obligor melalui terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL). Obligor penerima SKL dalam konteks ini mencakup, antara lain, Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad. SKL juga diberikan kepada 17 PKPS APU. Dari semua cerita ini tingkat pengembalian JKPS dalam konteks MSAA mencapai Rp 89,9 triliun, MRNIA Rp 23,8 triliun dan APU Rp 15,2 triliun. Dalam kerangka recovery rate, tingkat pengembalian PKPS mencapai Rp 27,1 triliun, MRNIA Rp 2,3 triliun dan APU Rp 5,5 triliun. Sekadar catatan, untuk JKPS saja yang mencapai Rp 128,9 triliun, nilai utang yang tak kembali mencapai Rp 94 triliun dan recovery rate sebesar Rp 34,9 triliun.
Apa yang kemudian penting digarisbawahi lebih lanjut adalah gemuruh skandal BLBI di pemerintahan, parlemen dan di kalangan pengamat ekonomi. Selama kurang lebih satu dekade berjalan, media massa tak pernah sepi dari pemberitaan di seputar tanggung jawab kalangan obligor ke arah penyelesaian kewajiban pengembalian uang kepada negara. Namun seperti juga tak dapat dielakkan, rezim kekuasaan terus-menerus digugat agar sepenuhnya mampu memaksa obligor menuntaskan kewajiban. Begitu seriusnya persoalan ini, obligor dan rezim-rezim kekuasaan pada akhirnya berdiri pada titik masalah yang sama-sama menuai sorotan publik. Bahkan, pemberitaan media massa berujung pada kesimpulan bahwa, obligor dan rezim yang tengah berkuasa dikesankan berselingkuh untuk secara bersama mendapat keuntungan. Bukan saja kemudian pergunjingan hadir sebagai sesuatu yang tak terelakkan, lebih dari itu politik penuntasan BLBI tercitrakan ke ruang publik sebagai tawar-menawar kepentingan.
Februari 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna interpelasi BLBI. Sepuluh pertanyaan DPR kepada Presiden mendasari sidang interpelasi itu. Presiden dalam konteks ini kehadirannya diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkumham Andi Matalatta, Kapolri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dari sidang interpelasi ini tersingkap obligor yang masuk dalam kategori non-kooperatif. Dalam kerangka MRNIA, obligor non-kooperatif mencakup S. Hartono (Bank Modern) serta Ho Kiarto dan Ho Kianto (Bank Hakindo). Sedangkan dalam kerangka APU, obligor non-kooperatif mencakup Santoso Sumali (Bank Metropolitan), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin P/Joseph Januardy (Bank Namura-Maduna), Santoso Sumali (Bank Bahari), Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Henky Wijaya (Bank Tata), I Made Sudiarta/I Gde Dermawan (Bank Umum Aken) serta David Nusa Wijaya/Tarunodjojo (Bank Servitia).
Bank Indonesia pernah memberikan banyak fasilitas, antara lain berupa Surat Berharga Pasar Uang Khusus, fasilitas diskonto I, fasilitas diskonto II, fasilitas SBPUK, dana talangan rupiah dan sebagainya. Tercatat ada 48 bank yang menerima bantuan itu. Total jumlahnya sebesar Rp 144,536 triliun. Di sisi lain ada pula biaya untuk proses restrukturisasi perbankan yang menelan uang negara hingga sekitar Rp 650 triliun. Dana ini dikucurkan dalam bentuk obligasi dan surat utang. Sayangnya, setelah itu hampir seluruh konglomerat penerima dana BLBI kabur ke luar negeri dan pemerintah yang berkuasa kebingungan menyelesaikan kasus itu.
Menjelang dibubarkannya BPPN "lembaga yang bertugas menyelesaikan restrukturisasi perbankan termasuk pembayaran BLBI oleh para pemilik bank" badan itu lantas membuat terobosan. Antara lain dengan mengeluarkan release and discharge (R&D) alias surat keterangan lunas kepada konglomerat pemilik bank yang dianggap kooperatif. Ini terjadi pada 2003 di zaman Presiden Megawati. Menteri Ekuin dan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, saat itu mengeluarkan R&D kepada para obligor. Ada 21 konglomerat yang kemudian mendapat surat lunas dari pemerintah. Di antaranya, Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Bob Hasan dan Nirwan Bakrie. Belakangan soal R&D itulah yang menjadi masalah dan melengkapi persoalan BLBI lainnya, seperti kasus suap dari pejabat BI kepada anggota DPR yang dimaksudkan untuk tidak memperpanjang kasus BLBI yang melibatkan pejabat BI dan sebagainya.
Di luar persoalan hukum R&D, nilai utang yang dilunasi atau disepakati untuk dilunasi oleh para konglomerat sesungguhnya juga sudah jauh berkurang dibanding nilai awalnya. Pokok soalnya, ada selisih antara nilai utang yang ditanggung para konglomerat tadi dan nilai aset pada saat dijual. Indonesia Corruption Watch pernah menghitung, recovery rate aset yang diserahkan para konglomerat sebenarnya hanya sekitar 20% dari nilai aslinya. Ini terjadi akibat mark-up nilai aset dan kondisi pasar yang tidak kondusif selama krisis.
Kasus BLBI makin rumit ketika KPK menangkap koordinator jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan karena menerima uang suap sebesar USD 600,000 (+ Rp. 6 miliar) tiga hari setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam dua kasus BLBI. Ketua Tim Tiga Puluh Lima Jaksa yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus BLBI di mana salah satu yang diduga melakukan tindak pidana adalah Syamsul Nursalim. Pernyataan terbuka dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, bahwa kasus BLBI dihentikan penyelidikannya pada 29 Februari 2008 oleh karena bukti perbuatan pidana tidak ditemui, langsung terungkap dengan tertangkap basahnya Urip Tri Gunawan hanya satu hari setelah pengumuman tersebut di rumah Sjamsul Nursalim.
BPPN kini sudah bubar, pejabat BI yang diduga terlibat sebagian sudah dijadikan tersangka, anggota DPR yang menerima suap juga sudah diperiksa, dan jaksa Urip Tri Gunawan juga sudah ditangkap. Jaksa Agung Hendarman Supandji bahkan pernah mengatakan bahwa kasus BLBI itu ibarat hutan yang penuh hantu. Nilai uang yang besar, banyaknya konglomerat dan pejabat yang terlibat, menjadikan kasus itu sarat dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Pembahasan
Kasus tunggakan BLBI hingga kini tak pernah beres sejak dibentuknya BPPN menjelang kejatuhan Soeharto. Berulang kali upaya menangani kasus ini selalu terhadang dan macet. Sejumlah oknum pejabat BPPN malah disangka korupsi atau suap. Kini dialami Urip Tri Gunawan. Secara resmi, para obligor BLBI dinilai telah merugikan negara sebesar Rp144,5 triliun.Tetapi mereka yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Adili Koruptor BLBI menyebut perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp760 triliun, kurang dari Rp 3 triliun dari APBN 2007 yang besarnya Rp 763 triliun. BCA, sebelum di-take over, menikmati pinjaman sebesar Rp52,7 triliun, sementara BDNI menikmati Rp 27 triliun. Dengan dua pihak saja, tumpukan dana negara yang diduga diselewengkan telah mencapai Rp 79,7 triliun. Belum lagi dana yang dinikmati oleh kroni-kroni rezim Soeharto yang lain. Tampak jelas bagaimana bank-bank negara telah diubah begitu rupa oleh rezim Orde Baru sebagai "sapi perah"yang luar biasa.
Dapat dicatat bahwa kasus BLBI adalah kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah RI. Upaya menangani kasus itu pun selalu saja terhadang. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus BLBI ini telah menjadi isu politik yang terus-menerus diusung oleh para elite politik. Pemerintahan satu ke pemerintahan berikutnya tetap didorong untuk menyelesaikannya, selalu saja tak pernah beres. Sebelum Urip Tri Gunawan ditangkap bersama Artalyta Suryani, DPR juga telah membawa kasus BLBI ke tingkat sidang interpelasi pada 12 Februari 2008.
DPR membagi kasus dalam beberapa kategori,yaitu BLBI telah merugikan negara Rp 144,5 triliun, obligasi rekap merugikan negara Rp 425,5 triliun, Surat Utang Negara Rp 73,8 triliun dan dana talangan Rp 49,5 triliun. Jalannya sidang interpelasi diwarnai "hujan" interupsi. Sebagian anggota DPR merasa tidak puas dengan ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden mewakilkannya kepada para menterinya, yaitu Menko Perekonomian Boediono, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS untuk menanggapi DPR yang kecewa karena jawaban pemerintah tidak ditandatangani Presiden. Padahal, presiden yang diwakili oleh Menko Perekonomian Boediono, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mensesneg Hatta Radjasa, Menkumham Andi Matalatta, Kapolri Jenderal Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, mampu menyingkap obligor yang masuk dalam kategori non-kooperatif.
Sayangnya, fakta ini tak direspon DPR secara cerdas untuk mengelaborasi lebih jauh alasan-alasan fundamental mengapa sepuluh tahun berjalan masih ada obligor dalam kategori non-kooperatif. Sidang interpelasi DPR malah ricuh oleh persoalan tidak hadirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak cukup hanya menciptakan hujan interupsi, banyak anggota DPR yang mengembalikan lembar jawaban tertulis Presiden ke meja pimpinan sidang. Anggota DPR dari F-PKS, Suryama M. Sastra, malah mempelopori walk out sebagai tanda protes terhadap ketidakhadiran Presiden RI. Presiden terkesan dengan sengaja mengabaikan kesejajaran kedudukan konstitusional antara pemerintah dan DPR.
Kericuhan sidang BLBI dipahami sebagai pukulan balik bagi parlemen. Parlemen memperlihatkan diri sebagai pihak yang tercederai eksistesinya oleh ketidakhadiran presiden. DPR tampak lebih mementingkan teknikalitas ketimbang substansi.
Penuntasan skandal BLBI, sampai kapan pun, dideterminasi oleh sikap pemerintah. Pemerintah mengedepankan prinsip out of court settlement menurut skema PKPS, MSAA, MRNIA dan APU. Skema inilah yang lantas mengondisikan skandal BLBI bermetamorfosis menjadi tawar-menawar. Apa yang ditengarai sebagai politik penuntasan BLBI merupakan situasi yang memungkinkan rezim-rezim kekuasaan mendapatkan keuntungan dari bekerjanya prinsip out of court settlement. Penyelesaian skandal BLBI, pada akhirnya jauh dari kewajaran.
Lima obligor dalam skema MSAA, misalnya, hanya membayar 17,3% hingga 55,7% dari total kewajiban yang harus ditunaikan. Obligor yang berutang Rp 52 triliun, ternyata hanya mengembalikan Rp 19 triliun. Obligor lain yang berutang Rp 28 triliun, hanya mengembalikan Rp 4,9 triliun. DPR yang diliputi aura korupsi menangkap semua kenyataan ini sebagai persoalan yang berpeluang untuk dipelintir. Maka, sidang BLBI 12 Februari 2008 benar-benar dramatis. Editorial Harian Media Indonesia 13 Februari 2008, menyimpulkan semua ini sebagai "malapetaka interpelasi".
Berdasarkan angka yang terungkap diatas, kasus BLBI memang telah menyebabkan keuangan negara sangat menderita. Kasus ini pula yang mengakibatkan krisis moneter yang berefek serius pada penderitaan rakyat seperti harga barang melambung, PHK marak, banyak perusahaan bangkrut, juga pengangguran dan kemiskinan yang meningkat drastis. BLBI memang tumpukan uang yang dinikmati para konglomerat yang dapat memengaruhi siapa saja yang berada dalam posisi lebih lemah. Godaan inilah yang meruntuhkan etik para jaksa pemeriksa kasus tersebut.
Urip Tri Gunawan adalah salah seorang jaksa yang tersandung godaan besarnya uang suap yang bisa dinikmatinya di hari tua. Penangkapan dan penahanan Urip Tri Gunawan saat ini membawa efek pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Apalagi Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang telah mengumumkan penghentian penyidikan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Dia mulai dituntut untuk mengajukan surat pengunduran diri. Bahkan, perintah pemeriksaan telah ditempuh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo untuk memeriksa Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Jampidsus Muhammad Salim sehubungan tertangkap tangannya jaksa Urip Tri Gunawan.
Selain atas institusi kejaksaan, sorotan juga mengarah ke pemerintah. Salah seorang pengaju interpelasi kasus BLBI di DPR, Ade Daud Nasution, menilai pemerintah tak serius menuntaskan masalah yang sudah bergulir selama 10 tahun. Anggota Komisi III DPR Aulia Rahman menyatakan penangkapan Urip Tri Gunawan mencoreng muka pemerintah. Memang menjadi persoalan ketika kejaksaan mengumumkan tidak ada indikasi korupsi dan perbuatan melawan hukum, tapi Urip Tri Gunawan justru menerima suap dari pihak yang disidik. Apakah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI ini tidak diketahui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji?
Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan, ada tiga pertanyaan aktual yang akan diajukan kepada Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus BLBI dalam rapat kerja yang digelar, yaitu perihal penghentian penyelidikan, penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, dan peraturan disiplin kejaksaan. Pemerintah memang dihadapkan pada kritik sehubungan dengan pemberantasan korupsi sekaligus menggugat kemampuannya. Sementara Kejaksaan Agung dipersoalkan kemampuannya untuk membersihkan kejaksaan.
Kesimpulan
Kasus BLBI yang melibatkan tiga pilar demokrasi, yaitu parlemen (lembaga legislatif), pemerintah (lembaga eksekutif) dan kejaksaan (lembaga yudikatif), memang merupakan permasalahan yang tidak mudah diselesaikan. Permasalahan ini sudah berkait berkelindang antar lembaga negara tersebut sehingga justru menjadi isu politik, alih-alih isu ekonomi dan korupsi yang menyengsarakan rakyat.
Pertama, kebijakan BLBI ini sudah keliru sejak awal. Bank Indonesia tidak mampu mengelola dan mengawasi implementasi penggunaan dana bantuan likuiditas untuk merestrukturisasi perbankan. Hal ini, merupakan ekses dari ketiadaan kelembagaan (aturan main/rules of the games) yang berakibat pula pada ketiadaan kontrol yang efektif dalam implementasinya, yang juga memunculkan potensi tindakan curang (moral hazard) pada para pelakunya. Perilaku curang ini bisa terjadi pada pihak perbankan maupun Bank Indonesia.
Kedua, parlemen (DPR) tidak merespon secara cerdas untuk mengelaborasi lebih jauh alasan-alasan fundamental mengapa sepuluh tahun berjalan masih ada obligor dalam kategori non-kooperatif. Sidang interpelasi DPR malah ricuh oleh persoalan tidak hadirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak cukup hanya menciptakan hujan interupsi, banyak anggota DPR yang mengembalikan lembar jawaban tertulis Presiden ke meja pimpinan sidang tanpa membahas lebih lanjut dan hanya menjadikannya konsumsi politik belaka.
Ketiga, penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK itu semakin membenarkan persepsi masyarakat yang selalu menempatkan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, pada peringkat atas terkorup. Penggantian kepemimpinan kejaksaan pertengahan 2007 oleh Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengganti Jaksa Agung, kinerja institusi yang dipimpinnya tak menunjukkan perbaikan. Ada banyak indikasi yang menunjukkan masih buruknya kinerja kejaksaan. Seberapa banyak dana yang berhasil diselamatkan untuk negara belum signifikan, tak transparan, dan akuntabilitasnya rendah. Kasus-kasus besar tak tuntas seperti bebasnya terdakwa korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dan tak jelasnya penyelesaian kasus mantan Presiden Soeharto. Penyelesaian hukum yang tak tuntas itu juga terlihat pada kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR dan dihentikannya penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).**
REFERENSI
Yustika, Ahmad Erani., Ekonomi Politik, Kajian Teoritis dan Analisis Empris, Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2009.
Zulverdi, Doddy., Bank Portofolio Model and Monetary Policy in Indonesia, Journal of Asian Economic, 2007
Surat Kabar dan Internet
Harian Kompas, 23 Juli 2007.
Harian Republika, 13 Februari 2008.
Mingguan Tempo 5-11 Maret 2007
www.seputarindonesia.com
Waspada Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar