20 November 2009

UU BHP; Yayasan Abaikan Peraturan Menteri

Jumat, 20 November 2009 | 03:16 WIB
Bandung, Kompas - Yayasan-yayasan penyelenggara perguruan tinggi swasta menolak melaksanakan segera Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan dan Penyesuaian Menjadi Badan Hukum Pendidikan.

”Jangankan memikirkan ini (melaksanakan aturan Permendiknas No 32/2009), untuk menjaga lembaga kami tetap eksis saja butuh upaya luar biasa berat. Kami diamkan dulu saja,” ungkap Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Pusat Thomas Suyatno kepada puluhan pengurus yayasan di dalam seminar ”Peduli dan Upaya PTS dari Keterpurukan”, Kamis (19/11) di Universitas Widyatama.

Menurut dia, jangankan untuk menyesuaikan dengan UU BHP, hingga kini ribuan yayasan di Indonesia belum bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Yayasan. ”Jika sampai pemerintah menstop fasilitas bantuan akibat kami belum bisa menyesuaikan aturan, itu namanya diskriminasi,” ujar Thomas.

Munculnya UU BHP, menurutnya, bertentangan dengan semangat kemajemukan yang melatarbelakangi lahirnya berbagai yayasan penyelenggara PTS. ”Dengan adanya UU BHP, ini kan menjadi ingin diseragamkan pengelolaannya. Menjadi satu standar. Padahal, negara ini dibentuk dari kebinekaan,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Inilah yang menjadi salah satu alasan ABPPTSI kemudian mengajukan uji materi atas UU BHP. Setidaknya ada tiga pasal yang dinilai mereka bertentangan dengan semangat UUD 1945, yaitu Pasal 10 tentang pembentukan satuan pendidikan formal, Pasal 14 tentang tata kelola, dan Pasal 36 mengenai badan hukum pendidikan.

Ketua ABPPTSI Jawa Barat Sali Iskandar mengatakan, yayasan tidak perlu terburu-buru menyesuaikan UU BHP mengingat UU ini memberikan waktu hingga 6 tahun untuk penyesuaian. Di lain pihak, uji materi atas UU BHP juga masih ditunggu.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPTSI) Pusat Budi Djatmiko mengatakan, keberadaan PTS selama ini masih termarjinalkan. Di UU BHP, misalnya, tidak diatur pendanaan PTS. ”Padahal, kami juga bagian dari anak bangsa. Apalagi, faktanya, 78 persen mahasiswa justru kuliah di PTS, bukan di PTN,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini lebih dari 50 persen dari 2.870 PTS di Indonesia terancam kolaps. Itu karena mereka kian sulit mencari calon mahasiswa. (JON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar