Pada 25 Juni 2006, Pemerintah Indonesia membuat Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi antara Indonesia dan Singapura. Sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan kerja sama itu, Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Untuk mempercepat kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.Berdasarkan Perppu No 1/2007, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga PP itu diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Setelah tiga tahun terbentuk, sebenarnya tidak banyak perkembangan investasi yang serius di kawasan BBK. Memang, ada investasi baru atau perluasan investasi. Akan tetapi, tanpa penetapan kawasan BBK menjadi free trade zone (FTZ) pun, setiap tahun, sebenarnya ada investasi baru atau perluasan investasi di kawasan. Dari sisi regulasi, penetapan kawasan FTZ BBK tak terlalu berdampak signifikan.
Hal itu diakui Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Menurut Ahmad Dahlan, dari segi regulasi, sebenarnya tidak banyak perubahan di kawasan FTZ BBK. Secara substansi, pemerintah hanya mencabut PP No 63/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam.
Dengan pencabutan itu, impor beberapa produk, seperti produk kendaraan bermotor, elektronik, dan minuman beralkohol, tidak dikenai PPN dan PPnBM.
Akan tetapi, bagi investor, pencabutan PPN dan PPnBM untuk keempat jenis produk itu sebenarnya juga tidak terlalu penting. Yang dibutuhkan investor adalah pembangunan infrastruktur yang lebih baik, seperti pelabuhan, ketersediaan pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, dan kepastian regulasi.
Peran kawasan
Lalu, apa yang diharapkan dari kebijakan politik investasi FTZ di BBK? Sudah banyak pertemuan tingkat tinggi, seminar, atau kunjungan pejabat tinggi ke Batam selama ini untuk mengimplementasikan FTZ BBK.
Kebijakan politik investasi di FTZ BBK seharusnya mampu menjadikan Indonesia sebagai ”pemain” dalam pengembangan kawasan investasi, untuk mengimbangi kawasan lain, seperti Johor, Malaysia.
Menurut Ahmad Dahlan, salah satu infrastruktur yang perlu dibangun adalah pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan peti kemas yang permanen sehingga banyak kapal yang menggunakan jasa pelabuhan.
Sayangnya, setelah lebih dari 30 tahun, pelabuhan Batu Ampar tidak banyak berkembang. Jumlah peti kemas yang masuk keluar di pelabuhan itu hanya 250.000 sampai 300.000 peti kemas ukuran 20 kaki (twenty foot equivalent units/Teus).
Berbeda dengan Singapura atau Johor. Sebagai perbandingan, Port of Singapore Authority (PSA) Pte Ltd, yang melayani terminal peti kemas di Singapura, mampu melayani arus peti kemas mencapai 29 juta Teus tahun 2008. Namun, tahun 2009, jumlah itu turun menjadi 25,14 juta Teus akibat krisis finansial global.
Selain itu, Tanjung Pelepas di Johor juga sudah melayani peti kemas yang masuk keluar mencapai lebih dari 5 juta pada tahun 2008. Bahkan, saat ini, Malaysia getol mengincar pembangunan Jembatan Selat Malaka, yaitu dari Malaka ke Dumai, Riau, untuk meningkatkan volume perdagangan.
Lebih tanggap
Menurut Kepala Biro Humas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Dwi Djoko Wiwoho, diperkirakan jumlah peti kemas yang masuk keluar dalam kawasan segitiga emas itu mencapai 50 juta Teus tahun 2015.
Pemerintah Indonesia seharusnya lebih tanggap melihat potensi perdagangan di kawasan segitiga emas, termasuk Selat Malaka, dengan membangun dan mengembangkan pelabuhan-pelabuhan yang strategis, seperti Batu Ampar.
Saat ini sudah ada investor yang berminat mengembangkan pelabuhan Batu Ampar, yaitu perusahaan pelayaran internasional, CMA-CGM dari Perancis. Bahkan, CMA-CGM menjanjikan dapat mendatangkan 1 juta Teus per tahun dengan pembangunan pelabuhan Batu Ampar. Namun, realisasi masih jauh dari harapan.
Menurut Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, beberapa kendala yang dihadapi selama ini sudah teratasi. Misalnya, permintaan pihak CMA-CGM untuk masa konsesi selama 50 tahun.
Akan tetapi, menurut Edy, saat ini pihak CMA-CGM memiliki kesulitan finansial. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia masih memberikan waktu kepada CMA-CGM sampai Maret 2011. ”Kalau sampai Maret 2011 CMA-CGM tidak dapat merealisasikan, pengembangan pelabuhan Batu Ampar akan dilakukan tender internasional kembali,” kata Edy.
Penundaan seperti itu membuat pengembangan pelabuhan Batu Ampar tersendat-sendat sehingga membuat kawasan FTZ BBK menjadi kurang kompetitif. Di sisi lain, kawasan lain, seperti Johor, apalagi Singapura, terus menggenjot peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan yang semakin baik.
Target pasar
Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk kerja sama ekonomi, seperti dengan Singapura atau Malaysia. Jika tidak, pihak Indonesia lebih banyak dirugikan daripada diuntungkan dengan berbagai kerja sama tersebut.
Sebagai contoh, dampak kerja sama ekonomi dengan Singapura, banyak pelaku usaha, termasuk pejabat pemerintah, yang hanya menginginkan adanya kemudahan proses importasi. Oleh karena itu, pemerintah pun mengeluarkan PP No 2/2009 mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai yang mencabut PP No 63/2003.
Dengan PP No 2/2009, pengenaan PPN dan PPnBM dari empat jenis produk pun dihapus. Keempat jenis produk itu adalah kendaraan bermotor, produk elektronik, minuman beralkohol, serta rokok dan bahan tembakau.
Pertanyaannya, apakah investor yang ingin benar-benar berinvestasi secara serius membutuhkan empat jenis produk itu untuk proses produksi?
Dengan pencabutan PPN dan PPnBM terhadap empat jenis produk itu, target yang ingin dicapai adalah memasarkan produk impor ke pasar dalam negeri daripada mengembangkan industri.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Malaysia untuk membuat proyek Jembatan Selat Malaka juga harus dilihat sebagai strategi negara tetangga, seperti Malaysia, untuk memasarkan produk ke Indonesia.
Gubernur Riau Rusli Zainal pernah menyatakan, Pemerintah Malaysia lebih proaktif mengembangkan konsep pembangunan Jembatan Selat Malaka. Bahkan, Malaysia sudah membentuk perusahaan, yaitu PT Malaka Straits, dan telah menawarkan kepada China untuk andil dalam proyek jembatan Selat Malaka tersebut (Kompas, 9/11).
oleh Ferry Santoso
Kompas, Jumat, 3 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar