24 Juni 2013

Film Cinta Tapi Beda dianggap Menghina Minangkabau? Di Mana Logika?

Protes dan gugatan hukum terhadap film Cinta tapi Beda adalah persoalan serius. Sebagai seorang beretnik Minang, saya memandang apa yang dilakukan penggugat – Komunitas Minang seJabodetabek – menodai keharuman nama Minangkabau.
Seperti ramai diberitakan, film Cinta Tapi Beda (CTB) dituduh ‘menanamkan rasa kebencian dan penghinaan di muka umum terhadap etnis suku Minang.’

Dengan dasar tuduhan itu, perwakilan berbagai Organisasi suku Minang seperti Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kebudayaan Alam Minangkabau (BK3AM), Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM Jaya) dan Ikatan Pemuda Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) melaporkan Hanung Bramantyo (sutradara) dan Raam Punjabi (produser MUltivision Plus) ke Polda Metro Jaya.
Film garapan Hanung itu dianggap telah melanggar ketentuan dalam pasal 156 KUHP, yang bunyinya : “barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun …”

Apa kesalahan Hanung?
Kuasa hukum aliansi Komunitas Minang seJabodetabek , Zulhendri Hasan, menggugat Hanung dan Raam karena dalam film itu ada sosok figur beretnik Minang (diperankan Agni Pratistha) yang beragama Katolik dan memakan babi.
Menurut Zulhendri penggambaran sosok semacam itu adalah penghinaan terhadap etnik Minang karena “suku Minang identik dengan Islam.”
“Kalau ingin menampilkan non-muslim, ya cari dong tempat sosial-kultur yang lain, jangan di Padang,” ujar Zulhendri okezone, 7 Januari 2013)

Zulhendri juga menghimbau agar Hanung segera meminta maaf kepada seluruh warga Minang di Tanah Air karena apa yang dibuat Hanung, dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga minta agar Hanung minta maaf pada seluruh masyarakat, terlebih pada warga Minang. Apa yang dilakukannya, membuat kami tidak nyaman. Dan, dia melanggar HAM,” ungkapnya.
Multivision Plus sendiri sampai saat ini tak bersedia menarik film itu dari peredaran. Tampaknya mereka siap untuk berhadapan dengan para penggugat di pengadilan.
Bagi saya ini persoalan serius karena gugatan itu menunjukkan betapa ada jurang sangat jauh antara kecerdasan para tokoh Minang di masa lalu dengan para penggugat itu sekarang.
Masyarakat Minang pernah melahirkan putra-putra terbaik mereka di masa lalu: dari Bung Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Agus Salim, Buya Hamka, Usmar Ismail, Asrul Sani, dan sebagainya. Sebagai orang MInang saya selalu bangga bahwa saya datang dari sebuah masyarakat yang sangat menghargai intelektualitas seperti itu.
Yang kini kita lihat bersama adalah pelecehan intelektualitas.
Bagaimana mungkin bahwa menggambarkan ada orang Minang beragama Katolik adalah penghinaan terhadap Minang? Bagaimana mungkin menggambarkan ada orang Minang beragama Katolik adalah pelanggaran HAM?

Apakah beragama Katolik adalah sesuatu yang hina? Apakah memakan babi adalah sesuatu yang hina?

Jadi ada sebuah persoalan kekacauan logika yang mendasar di sini.
Harap dicatat, orang Minang di film itu tidak digambarkan sebagai sosok buruk dan busuk.
Bahwa jarang sekali ada orang Minang beragama Katolik, tentu benar adanya. Tapi siapa pula yang membuat peraturan bahwa orang Minang itu identik dengan Islam?
Para penggugat bahkan bukan keberatan karena orang Minang di situ digambarkan sebagai pelaku kejahatan.  Sosok Minang di situ digambarkan sebagai beragama Katolik, bukan sebagai penzinah, pembunuh, koruptor, atau politisi hitam. Lalu di mana masalahnya?
Sebagai orang Minang, saya keberatan karena apa yang dilakukan Komunitas Minang seJabodatebek itu seolah-olah menggambarkan bahwa orang Minang sedangkal itu cara berpikirnya.
Karena itu, saya berharap Multivision tidak perlu menarik film itu dari peredaran. Hanung tidak perlu minta maaf karena memang tidak ada yang perlu dimaafkan.
Dan sebagai seorang Minang yang bangga dengan keMinangan saya, yang senang bersantap di rumah makan Padang, yang sholat lima waktu, saya minta maaf atas kelancangan saudara-saudara saya yang mengajukan gugatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar