Protes dan gugatan hukum terhadap film Cinta tapi Beda adalah
persoalan serius. Sebagai seorang beretnik Minang, saya memandang apa
yang dilakukan penggugat – Komunitas Minang seJabodetabek – menodai
keharuman nama Minangkabau.
Seperti ramai diberitakan, film Cinta Tapi Beda (CTB) dituduh
‘menanamkan rasa kebencian dan penghinaan di muka umum terhadap etnis
suku Minang.’
Dengan dasar tuduhan itu, perwakilan berbagai Organisasi suku Minang
seperti Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kebudayaan Alam Minangkabau
(BK3AM), Keluarga Mahasiswa Minang Jaya (KMM Jaya) dan Ikatan Pemuda
Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI) melaporkan Hanung Bramantyo
(sutradara) dan Raam Punjabi (produser MUltivision Plus) ke Polda Metro
Jaya.
Film garapan Hanung itu dianggap telah melanggar ketentuan dalam
pasal 156 KUHP, yang bunyinya : “barangsiapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun …”
Apa kesalahan Hanung?
Kuasa hukum aliansi Komunitas Minang seJabodetabek , Zulhendri Hasan,
menggugat Hanung dan Raam karena dalam film itu ada sosok figur
beretnik Minang (diperankan Agni Pratistha) yang beragama Katolik dan
memakan babi.
Menurut Zulhendri penggambaran sosok semacam itu adalah penghinaan
terhadap etnik Minang karena “suku Minang identik dengan Islam.”
“Kalau ingin menampilkan non-muslim, ya cari dong tempat
sosial-kultur yang lain, jangan di Padang,” ujar Zulhendri okezone, 7
Januari 2013)
Zulhendri juga menghimbau agar Hanung segera meminta maaf kepada
seluruh warga Minang di Tanah Air karena apa yang dibuat Hanung,
dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami juga minta agar Hanung minta maaf pada seluruh masyarakat,
terlebih pada warga Minang. Apa yang dilakukannya, membuat kami tidak
nyaman. Dan, dia melanggar HAM,” ungkapnya.
Multivision Plus sendiri sampai saat ini tak bersedia menarik film
itu dari peredaran. Tampaknya mereka siap untuk berhadapan dengan para
penggugat di pengadilan.
Bagi saya ini persoalan serius karena gugatan itu menunjukkan betapa
ada jurang sangat jauh antara kecerdasan para tokoh Minang di masa lalu
dengan para penggugat itu sekarang.
Masyarakat Minang pernah melahirkan putra-putra terbaik mereka di
masa lalu: dari Bung Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Agus Salim, Buya Hamka,
Usmar Ismail, Asrul Sani, dan sebagainya. Sebagai orang MInang saya
selalu bangga bahwa saya datang dari sebuah masyarakat yang sangat
menghargai intelektualitas seperti itu.
Yang kini kita lihat bersama adalah pelecehan intelektualitas.
Bagaimana mungkin bahwa menggambarkan ada orang Minang beragama
Katolik adalah penghinaan terhadap Minang? Bagaimana mungkin
menggambarkan ada orang Minang beragama Katolik adalah pelanggaran HAM?
Apakah beragama Katolik adalah sesuatu yang hina? Apakah memakan babi adalah sesuatu yang hina?
Jadi ada sebuah persoalan kekacauan logika yang mendasar di sini.
Harap dicatat, orang Minang di film itu tidak digambarkan sebagai sosok buruk dan busuk.
Bahwa jarang sekali ada orang Minang beragama Katolik, tentu benar
adanya. Tapi siapa pula yang membuat peraturan bahwa orang Minang itu
identik dengan Islam?
Para penggugat bahkan bukan keberatan karena orang Minang di situ
digambarkan sebagai pelaku kejahatan. Sosok Minang di situ digambarkan
sebagai beragama Katolik, bukan sebagai penzinah, pembunuh, koruptor,
atau politisi hitam. Lalu di mana masalahnya?
Sebagai orang Minang, saya keberatan karena apa yang dilakukan
Komunitas Minang seJabodatebek itu seolah-olah menggambarkan bahwa orang
Minang sedangkal itu cara berpikirnya.
Karena itu, saya berharap Multivision tidak perlu menarik film itu
dari peredaran. Hanung tidak perlu minta maaf karena memang tidak ada
yang perlu dimaafkan.
Dan sebagai seorang Minang yang bangga dengan keMinangan saya, yang
senang bersantap di rumah makan Padang, yang sholat lima waktu, saya
minta maaf atas kelancangan saudara-saudara saya yang mengajukan
gugatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar