UNTUK kesekian kali sejak sebelum dan sesudah menjabat presiden, Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dramatis yang mencerminkan hasrat untuk mendorong keterbukaan ketika menilai suatu peristiwa dan masalah dalam masyarakat.
Kali ini di Jayapura, Papua, dalam Perayaan Natal Nasional pada 27
Desember 2014, Jokowi sebagai presiden menyerukan perdamaian ”kepada
semua pihak” dengan mengakhiri konflik dan kekerasan di Papua. ”Rakyat
Papua juga butuh didengarkan, diajak bicara,” kata Jokowi.
Jokowi
juga menyesalkan dan berduka cita atas penembakan di Enarotali,
Kabupaten Paniai, 8 Desember 2014, yang mengakibatkan lima warga tewas,
termasuk empat pelajar sekolah menengah. Ia berjanji menyelesaikan kasus
ini sampai tuntas.
Kata hati Jokowi ini mengingatkan saya pada warga
Timor Lorosa’e ketika tanah air mereka masih masuk Indonesia. Para
pejabat Indonesia waktu itu mengingatkan bahwa Timor Timur mengalami
banyak pembangunan dibandingkan dengan masa penjajahan oleh Portugis.
Warga Timor Lorosa’e menjawab, ”Baiklah, angkat saja semua jalan,
jembatan, dan bangunan kembali ke Indonesia. Yang kami inginkan hanyalah
kemerdekaan.”
Sama seperti di Timor Timur pada masa lampau dan di
Provinsi Aceh selama berlangsung konflik bersenjata, pemberitaan pers
tentang Papua sangat terbatas. Wartawan di Papua masih traumatis karena
tekanan yang bertahun-tahun mereka alami apabila memberitakan masalah
yang tidak menyenangkan pemerintah dan narasumber masih tetap takut
mengutarakan informasi dan pendapat kritis.
Keterbatasan arus
informasi dan berpendapat dari Papua juga tecermin dalam pemberitaan
pers nasional sehingga masalah dan peristiwa yang timbul di ujung timur
Indonesia itu sering kali tidak muncul secara komprehensif. Insiden
penembakan di Enarotali bulan lalu, misalnya, lebih jelas dalam laporan
di media internet berdasarkan wawancara dengan pengamat hak asasi
manusia dengan banyak narasumber anonim di Papua.
Papua terisolasi
Pemberitaan
dalam pers internasional tentang Papua juga tidak mungkin lengkap
karena peliputan oleh pers asing di sana hampir tidak mungkin. Papua
sudah setengah abad tertutup bagi pers luar negeri, seperti dulu
dilakukan di Provinsi Aceh.
Menurut Andreas Harsono, peneliti Human
Rights Watch yang berpusat di New York, wartawan internasional yang
meliput di Papua harus mendapat persetujuan dari 18 instansi dalam
clearing house di Kementerian Luar Negeri, termasuk izin dari Badan
Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis.
Dalam wawancara
dengan Remotivi baru-baru ini, ia menjelaskan bahwa izin khusus ini
tidak hanya berlaku bagi warga negara asing, tetapi juga untuk warga
Indonesia yang bekerja di lembaga asing. Andreas Harsono bercerita
tentang pengalaman temannya dari Ambon, kelahiran Jayapura, ketika
hendak berkunjung ke Papua untuk menghadiri acara keluarga. Ia juga
harus meminta izin dari clearing house di Kementerian Luar Negeri jika
hendak ”pulang kampung” sekalipun karena ia bekerja di suatu lembaga
Australia di Jakarta.
Suatu hari, ia terbang ke tempat kelahirannya
di Papua tanpa lebih dahulu meminta izin dari clearing house itu karena
tidak tahu ada prosedur seperti ini di negeri kita untuk berkunjung ke
keluarganya. Ternyata, di bandar udara di Papua, ia ditegur oleh petugas
intel karena tidak mempunyai izin khusus masuk ke kampung halamannya.
Suasana
mencekam seperti ini di Papua memberikan gambaran seolah-olah daerah
itu terisolasi dari wilayah selebihnya di negeri kita. Sama seperti di
Provinsi Aceh dulu, di Papua sampai sekarang masih terdapat puluhan
tahanan politik. Di Aceh, ratusan warga ditahan karena mengikuti
demonstrasi damai yang menuntut referendum dan dianggap mendukung
Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Antara lain aktivis politik dan ketua
lembaga swadaya masyarakat Srikandi Aceh, Cut Nurasyikin, yang pada
Oktober 2003 dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Banda Aceh karena ikut mengampanyekan referendum untuk menyelesaikan
konflik bersenjata di Aceh. Ia bahkan dituduh terlibat dalam
”pemberontakan” di Aceh. Cut Nur, ibu dari lima anak, lenyap tersapu
tsunami bersama lebih dari 700 tahanan politik lainnya di seluruh
Provinsi Aceh pada 26 Desember 2004, sehari menjelang ulang tahunnya
yang ke-50.
Di Papua, masih ada lebih dari 60 aktivis politik dalam
penjara. Mereka ditangkap karena mengibarkan bendera Kejora, atau
mengadakan pertemuan yang mendiskusikan persoalan politik, atau ikut
demonstrasi damai.
Bagi dunia internasional, Indonesia itu ganjil karena sebuah negara demokrasi tidak lazim memiliki tahanan politik.
Peliputan pers
Untuk
mengakhiri isolasi terhadap Papua, sudah waktunya daerah itu terbuka
sepenuhnya, seperti pulau-pulau lain di negeri ini. Termasuk terbuka
bagi peliputan pemberitaan yang independen, baik pers dalam negeri
maupun internasional.
Tindakan saat ini menahan dan mengadili dua
wartawan Perancis dari Franco-German Arte TV, Thomas Dandois dan
Valentine Bourrat, seharusnya tidak terjadi. Dewan Pers telah pula
menyarankan agar mereka dideportasi saja jika dianggap menyalahgunakan
visa turis. Dewan Pers juga pernah menyarankan kepada pemerintah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Papua terbuka bagi peliputan
pemberitaan oleh media pers dari dalam dan luar negeri.
Wartawan itu
seperti dokter. Di mana pun dokter berada, sedang jalan-jalan bersama
keluarga sekalipun, tidak mungkin membiarkan seseorang yang tiba-tiba
menderita sakit di tepi jalan. Demikian pula wartawan, tidak mungkin
menghindari informasi yang menarik untuk diamati sekalipun ia tidak
sedang menjalankan tugas reportase.
Pemberitaan yang terus terang dan
komprehensif tentang suatu masalah dan peristiwa bukan hanya patut
diketahui publik sebagai hak asasi mereka. Namun, mungkin penting bagi
pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat.
Umpamanya,
pemberitaan yang gencar pada tahun-tahun awal masa reformasi tentang
aspirasi yang berkembang di Aceh tentunya turut memberikan kontribusi
pada keberhasilan perundingan perdamaian antara pemerintah pusat dan GAM
di Helsinki, Finlandia, Agustus 2005. Perundingan itu dapat mengakhiri
konflik bersenjata yang sudah berlangsung 30 tahun sejak awal masa Orde
Baru.
Aktivis dari Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA),
Muslahuddin Daud, mengakui bahwa penyelesaian konflik di Aceh itu sulit,
tetapi media dapat berperan menjembatani perbedaan antara kedua pihak.
”Hampir-hampir tidak mungkin mencapai perdamaian tanpa kehadiran
mediator, media, dan pihak netral lainnya. Surat-surat kabar telah
membantu menyebarkan pesan perdamaian di Aceh,” kata Muslahuddin Daud
dalam konferensi Forum Perdamaian Dunia, di Jakarta (The Jakarta Post,
22/11/2014).
Seandainya pers kita dan pers internasional lebih
teratur memberitakan aspirasi dan gejolak di Papua, Presiden Joko Widodo
agaknya tidak akan seterlambat ini mengajak ”yang masih di dalam hutan,
yang masih di atas gunung-gunung” untuk ”bersama-sama membangun Papua
sebagai tanah yang damai”.
Vitalis Yumie, Ketua Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Barat, dalam pertemuan dengan Duta Besar Amerika Serikat
Robert Blake yang berkunjung ke Manokwari pada 9 Juni 2014, meminta
Pemerintah Amerika Serikat mendesak Pemerintah Indonesia berdialog
dengan kalangan Papua. ”Permasalahan di Papua hanya dapat diselesaikan
melalui dialog dengan pemerintah pusat karena gubernur diam, bupati
diam, wali kota diam, kementerian terkait diam,” katanya (Radar Sorong,
10/6/2014).
Oleh: Atmakusumah, Pengamat Pers dan Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Jakarta
Sumber: Koran Kompas, Rabu, 14 Januari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar