Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi. Tampilkan semua postingan

20 November 2009

Memboikot Sertifikasi

Jumat, 20 November 2009 | 04:10 WIB
Ki Supriyoko
Sungguh mengejutkan. Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan akan memboikot pelaksanaan sertifikasi tahun 2010.
Pasalnya ada ketidakberesan masalah keuangan terkait pengembalian honor para instruktur yang telah dibayarkan; padahal tenaga instruktur diambil dari kalangan profesional, doktor, hingga profesor.
Konon, persoalan dimulai dari pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Jenderal Depdiknas yang mengambil tenaga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP merasa bekerja berdasarkan peraturan; sementara pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menganggap peraturan itu amat tidak manusiawi jika diterapkan dalam konteks sertifikasi.
Dengan hati-hati, Menteri Pendidikan Nasional mencoba merespons boikot itu sambil memberikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa pelaksanaan sertifikasi tidak akan dihentikan.
Positif
Ada pengalaman empiris yang perlu dicatat. Baru saja kami menemui ratusan guru di seluruh Indonesia yang telah menerima tunjangan profesi atas keberhasilannya dalam sertifikasi, baik melalui jalur portofolio maupun jalur diklat. Sebagai catatan, guru yang lolos sertifikasi akan menerima tunjangan profesi. Mereka ada yang tinggal di kota seperti di Jakarta dan Medan, dan ada pula yang tinggal di daerah seperti Ternate, Maluku Utara, dan Kupang, NTT.
Meski tempat tinggal berbeda, respons atas diterimanya tunjangan profesi sama: gembira dan bersyukur. Seorang guru SD negeri di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, amat senang menerima tunjangan profesi karena gajinya di atas Rp 5 juta. Seorang guru TK swasta di Gorontalo bersyukur karena menerima tunjangan profesi hampir empat kali lipat gajinya. Secara kuantitatif, ratusan guru yang kami temui menyambut gembira hal ini.
Dampak
Bahwa sertifikasi berdampak menambah kesejahteraan keluarga guru, ini fakta tidak terbantahkan. Sekitar 60 persen dari ratusan guru yang kami wawancarai menggunakan tambahan penghasilannya itu untuk membeli laptop guna meningkatkan produktivitas pengajaran. Sampai di sini tunjangan profesi berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarga dan pemenuhan perangkat pembelajaran.
Namun, saat ditanyakan apakah tunjangan profesi yang diterima berpengaruh pada peningkatan prestasi belajar anak didik, mereka kesulitan untuk menjawab secara lugas.
Sebagian guru menyatakan, tunjangan profesi yang diterima belum berpengaruh pada prestasi belajar anak didik. Sebagian lagi menjawab tidak tahu, tidak yakin, dan yang lain menjawab ada pengaruh positif meski masih amat kecil.
Jadi, sertifikasi berdampak dan berpengaruh positif pada kesejahteraan keluarga. Itu tidak terbantahkan. Namun, apakah sertifikasi berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi belajar siswa masih harus dikaji lebih mendalam.
Di sisi lain, sertifikasi juga berdampak negatif. Mengapa? Karena umumnya tidak semua guru di suatu sekolah sudah mendapat giliran sertifikasi. Tentu saja hal ini menimbulkan kecemburuan antarguru. Hujan tidak merata karena rezeki hanya diberikan kepada guru yang telah bersertifikat. Apalagi guru yang sudah bersertifikat mulai melancarkan aneka tuntutan tanpa memedulikan guru yang belum bersertifikat. Tuntutan itu antara lain agar pemerintah membayar tunjangan profesi tepat waktu, agar nominal tunjangan profesi dinaikkan, dan sebagainya.
Gertak sambal
Berbagai temuan empiris itu perlu dikemukakan agar pemerintah mengerti bahwa para guru dan Forum Rektor LPTK mengetahui serta memahami persoalan yang muncul sebagai dampak sertifikasi. Jika Forum Rektor dan pimpinan LPTK ngambek dengan memboikot pelaksanaan sertifikasi, tentu akan muncul masalah baru yang ujungnya akan merugikan guru.
Bahwa sertifikasi belum membawa dampak nyata bagi peningkatan prestasi belajar siswa kiranya benar, tetapi setidaknya sertifikasi secara riil telah meningkatkan kesejahteraan guru yang diharapkan dalam jangka panjang membawa kemajuan pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan itu, diharapkan keprofesionalan pun akan diraih.
Seandainya Forum Rektor LPTK benar-benar memboikot pelaksanaan sertifikasi, bisa jadi akan terjadi kemandekan, bahkan mungkin kekacauan dalam pelaksanaan sertifikasi guru yang ratusan ribu jumlahnya. Hal itu memang benar, tetapi bukan berarti tanpa peran Forum Rektor LPTK, semua akan berakhir. Itu sebabnya Depdiknas—khususnya Mendiknas—perlu segera menyelesaikan ”kemelut” ini secara bijak.
Pada sisi lain, diharapkan Mendiknas memahami ”psikologi orang Indonesia”. Ancaman boikot seperti itu bisa jadi hanya gertak sambal, sebagai siasat agar pimpinan departemen memberikan perhatian serius dalam penyelesaian masalah. Kita yakin teman-teman Forum Rektor LPTK punya nurani yang tidak akan menegakan nasib ratusan ribu guru beserta keluarganya.
Menyelesaikan masalah yang dihadapi Forum Rektor LPTK kiranya penting. Namun, menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru yang belum mendapat giliran sertifikasi adalah jauh lebih penting.
Ki SupriyokoDirektur Program Pascasarjana Universitas Tamansiswa, Yogyakarta

Memboikot Sertifikasi

Jumat, 20 November 2009 | 04:10 WIB
Ki Supriyoko
Sungguh mengejutkan. Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan akan memboikot pelaksanaan sertifikasi tahun 2010.
Pasalnya ada ketidakberesan masalah keuangan terkait pengembalian honor para instruktur yang telah dibayarkan; padahal tenaga instruktur diambil dari kalangan profesional, doktor, hingga profesor.
Konon, persoalan dimulai dari pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Jenderal Depdiknas yang mengambil tenaga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak BPKP merasa bekerja berdasarkan peraturan; sementara pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menganggap peraturan itu amat tidak manusiawi jika diterapkan dalam konteks sertifikasi.
Dengan hati-hati, Menteri Pendidikan Nasional mencoba merespons boikot itu sambil memberikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa pelaksanaan sertifikasi tidak akan dihentikan.
Positif
Ada pengalaman empiris yang perlu dicatat. Baru saja kami menemui ratusan guru di seluruh Indonesia yang telah menerima tunjangan profesi atas keberhasilannya dalam sertifikasi, baik melalui jalur portofolio maupun jalur diklat. Sebagai catatan, guru yang lolos sertifikasi akan menerima tunjangan profesi. Mereka ada yang tinggal di kota seperti di Jakarta dan Medan, dan ada pula yang tinggal di daerah seperti Ternate, Maluku Utara, dan Kupang, NTT.
Meski tempat tinggal berbeda, respons atas diterimanya tunjangan profesi sama: gembira dan bersyukur. Seorang guru SD negeri di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, amat senang menerima tunjangan profesi karena gajinya di atas Rp 5 juta. Seorang guru TK swasta di Gorontalo bersyukur karena menerima tunjangan profesi hampir empat kali lipat gajinya. Secara kuantitatif, ratusan guru yang kami temui menyambut gembira hal ini.
Dampak
Bahwa sertifikasi berdampak menambah kesejahteraan keluarga guru, ini fakta tidak terbantahkan. Sekitar 60 persen dari ratusan guru yang kami wawancarai menggunakan tambahan penghasilannya itu untuk membeli laptop guna meningkatkan produktivitas pengajaran. Sampai di sini tunjangan profesi berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarga dan pemenuhan perangkat pembelajaran.
Namun, saat ditanyakan apakah tunjangan profesi yang diterima berpengaruh pada peningkatan prestasi belajar anak didik, mereka kesulitan untuk menjawab secara lugas.
Sebagian guru menyatakan, tunjangan profesi yang diterima belum berpengaruh pada prestasi belajar anak didik. Sebagian lagi menjawab tidak tahu, tidak yakin, dan yang lain menjawab ada pengaruh positif meski masih amat kecil.
Jadi, sertifikasi berdampak dan berpengaruh positif pada kesejahteraan keluarga. Itu tidak terbantahkan. Namun, apakah sertifikasi berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi belajar siswa masih harus dikaji lebih mendalam.
Di sisi lain, sertifikasi juga berdampak negatif. Mengapa? Karena umumnya tidak semua guru di suatu sekolah sudah mendapat giliran sertifikasi. Tentu saja hal ini menimbulkan kecemburuan antarguru. Hujan tidak merata karena rezeki hanya diberikan kepada guru yang telah bersertifikat. Apalagi guru yang sudah bersertifikat mulai melancarkan aneka tuntutan tanpa memedulikan guru yang belum bersertifikat. Tuntutan itu antara lain agar pemerintah membayar tunjangan profesi tepat waktu, agar nominal tunjangan profesi dinaikkan, dan sebagainya.
Gertak sambal
Berbagai temuan empiris itu perlu dikemukakan agar pemerintah mengerti bahwa para guru dan Forum Rektor LPTK mengetahui serta memahami persoalan yang muncul sebagai dampak sertifikasi. Jika Forum Rektor dan pimpinan LPTK ngambek dengan memboikot pelaksanaan sertifikasi, tentu akan muncul masalah baru yang ujungnya akan merugikan guru.
Bahwa sertifikasi belum membawa dampak nyata bagi peningkatan prestasi belajar siswa kiranya benar, tetapi setidaknya sertifikasi secara riil telah meningkatkan kesejahteraan guru yang diharapkan dalam jangka panjang membawa kemajuan pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan itu, diharapkan keprofesionalan pun akan diraih.
Seandainya Forum Rektor LPTK benar-benar memboikot pelaksanaan sertifikasi, bisa jadi akan terjadi kemandekan, bahkan mungkin kekacauan dalam pelaksanaan sertifikasi guru yang ratusan ribu jumlahnya. Hal itu memang benar, tetapi bukan berarti tanpa peran Forum Rektor LPTK, semua akan berakhir. Itu sebabnya Depdiknas—khususnya Mendiknas—perlu segera menyelesaikan ”kemelut” ini secara bijak.
Pada sisi lain, diharapkan Mendiknas memahami ”psikologi orang Indonesia”. Ancaman boikot seperti itu bisa jadi hanya gertak sambal, sebagai siasat agar pimpinan departemen memberikan perhatian serius dalam penyelesaian masalah. Kita yakin teman-teman Forum Rektor LPTK punya nurani yang tidak akan menegakan nasib ratusan ribu guru beserta keluarganya.
Menyelesaikan masalah yang dihadapi Forum Rektor LPTK kiranya penting. Namun, menyelesaikan masalah yang dihadapi para guru yang belum mendapat giliran sertifikasi adalah jauh lebih penting.
Ki SupriyokoDirektur Program Pascasarjana Universitas Tamansiswa, Yogyakarta

04 September 2009

Sertifikasi Hasil Tangkap Ikan Diberlakukan 2010

Jakarta, Pelita - Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (P2HP-DKP), Martani Husaeni, mengatakan untuk menanggulangi kegiatan IUU (penangkapan ikan ilegal yang belum diatur dan dilaporkan), maka negara-negara Eropa yang tergabung dalam Komisi Uni Eropa (UE) akan memberlakukan Catch Certification (Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan).

Peraturan ini akan diberlakukan 1 Januari tahun 2010 bagi semua negara pengekspor produk perikanan yang akan masuk ke UE.
Dengan regulasi itu setiap produk perikanan yang masuk ke negara anggota UE harus dilengkapi Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT), katanya di dalam acara workshop Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan, di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut dia, regulasi itu merupakan upaya penanggulangan IUU di masing-masing negara melalui penerapan SHT. Sehubungan dengan Council Regulation No.1005/2008 itu, DKP melakukan sosialisasi pemberlakuan sertifikasi hasil tangkapan kepada para pengusaha perikanan untuk menanggulangi IUU.

Pemberlakuan regulasi ini menguntungkan Indonesia karena akan berdampak pada berkurangnya pencurian ikan di perairan Indonesia.
Sertifikasi ini berlaku bagi produk olahan eks impor bahan baku yang dire-ekspor ke UE. Namun tidak berlaku bagi produk perikanan yang berasal dari usaha budidaya, produk air tawar dan kerang-kerangan, katanya.

Sementara otoritas kompeten adalah Kepala Pelabuhan Perikanan terpilih yang akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Bagi daerah yang tidak ada pelabuhan tetapi ada tempat pendaratan ikan bagi nelayan, maka sertifikasi akan dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat.

Hal senada diungkapkan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP, Aji Sularso, bahwa sekitar 1.000 kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia mencuri ikan. Tetapi karena kemampuan kapal patroli DKP hanya 10 persen dari jumlah kapal asing, maka pengawasan belum maksimal.

Ada memang kapal-kapal penangkap ikan di Indonesia yang sudah dilengkapi sisstem VMS, alat untuk mengontrol kapal ikan yang cukup canggih sehingga dipastikan dapat mengawasi kapal-kapal ikan yang ada di perairan Indonesia, tuturnya.

Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP-DKP, Saut P Hutagalung, menambahkan dari 750 pelabuhan di Indonesia, 44 diantaranya sudah disertifikasi (siap melakukan impor), dan 139 dari 400 UPI (Unit Pengolahan Ikan) sudah memenuhi persyaratan ekspor.

Pengurusan sertifikasi tersebut tidak dipungut biaya karena ditanggung pemerintah, hanya dikenakan ganti ongkos cetak saja. Delegasi Komisi Uni Eropa untuk Indonesia, Julian Wilson juga mengatakan, UE akan membantu Indonesia apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan penerapan sertifikasi ini. (cr-1)