Artikel Ikrar Nusa Bhakti, Kembang- kembang Kertas (Kompas, 26/8/2009), menarik untuk ditanggapi.
Ikrar mengkhawatirkan gagasan koalisi besar nasional yang menyatukan kekuatan partai nasionalis dan agamis. Kondisi ini memang akan memuluskan jalan Susilo Bambang Yudhoyono untuk bekerja lima tahun mendatang. Namun, jika koalisi besar terjadi, DPR akan menjadi stempel kebijakan pemerintah. Bukan mustahil, peran pengawas dan penyeimbang diambil alih oleh ”parlemen jalanan”.
Juga dikhawatirkan, Indonesia akan menjurus sistem otoriterisme. Dan ini bertolak belakang belakang dari tujuan hakiki reformasi diri sejak 1998.
DPR menjadi stempel?
Kritik bahwa DPR hanya menjadi stempel pemerintah sering dialamatkan kepada DPR pada masa Orde Lama (Orla) dan Orde Baru (Orba).
Pertama, karena pada era Orla, DPR bukan hasil pemilu. Setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, partai politik dibekukan. DPR diretool dan anggotanya diseleksi ulang oleh Presiden.
Mereka yang prodemokrasi terpimpin diangkat kembali dan wajib meneken surat pernyataan setia kepada pemimpin besar revolusi. Mereka juga harus bersumpah setia kepada cita-cita revolusi dan konsepsi Soekarno tentang demokrasi terpimpin. Akibatnya, pada era itu, anggota DPR benar-benar stempel kebijakan pemerintah. Hak suara dewan dibungkam.
Situasi DPR Orla idem ditto DPR Orba. DPR Orba di bawah Presiden Soeharto juga menjadi stempel kebijakan pemerintah. Partai politik dibatasi, hanya PDI dan PPP, selain Golkar. Anggota DPR tidak hanya dari PDI, PPP, dan Golkar, tetapi juga dari TNI/ Polri yang mendapat kursi gratis tanpa melalui pemilihan umum. Anggota DPR dari dua parpol dan Golkar lebih dulu diskrining, apakah bersih lingkungan, apakah loyal kepada pemimpin nasional, dan apakah setia kepada ideologi Pancasila. Alhasil, DPR sama saja menjadi stempel pemerintah.
Sementara DPR hasil reformasi sulit menjadi stempel kebijakan pemerintah. Mengapa?
Pertama, DPR reformasi adalah hasil pemilu yang diikuti parpol yang didirikan rakyat secara bebas. Pada era reformasi, hak atas kebebasan mendirikan parpol dan ikut pemilu tidak dibatasi, bahkan difasilitasi pemerintah. Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009 adalah pemilu yang diikuti 25 parpol lebih.
Kedua, calon anggota DPR era reformasi tidak lagi diskrining dan tak ada lagi syarat bersih lingkungan. Anggota Dewan bebas menyatakan pendapat bahkan berbeda pandangan dan sikap dengan fraksi atau partai, dan itu menjadi hal wajar.
Ketiga, persyaratan recall anggota Dewan tidak seketat sebelumnya. Jika ada anggota Dewan di-recall, itu karena yang bersangkutan melanggar kode etik berdasar putusan Badan Kehormatan Dewan dan terbukti korupsi berdasar putusan pengadilan. Recall anggota Dewan dilakukan jika terbukti melanggar kode etik dan dihukum oleh pengadilan karena tindak pidana.
Keempat, proses pengambilan keputusan di DPR relatif transparan. Masyarakat, termasuk pers, diberi akses luas untuk memantau setiap proses pengambilan keputusan di DPR. Demokrasi di mana pun memerlukan kontrol publik. Kontrol publik yang kuat akan meminimalkan proses pengambilan keputusan politik yang bersifat tertutup dan sarat kepentingan subyektif.
Menjurus otoriterisme?
Apakah koalisi besar akan menjurus ke otoriterisme? Melihat prasyaratnya, tampaknya kekhawatiran itu tidak akan terjadi. Karena, pertama, pemerintah dan DPR tidak bisa sewenang-wenang mengambil keputusan, termasuk membuat undang-undang. Pada era Orla dan Orba kemungkinan ke arah otoriterisme amat besar karena UU produk DPR dan Presiden tidak dapat diganggu gugat.
Kini, pada era reformasi, warga atau badan hukum dapat mempersoalkan UU produk DPR dan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini MK adalah institusi negara paling powerful. Lembaga ini tidak dapat diintervensi oleh presiden maupun DPR. Kebijakan pemerintah di luar UU juga dapat dipersoalkan di pengadilan dan di Mahkamah Agung.
Kedua, berbeda dengan presiden sebelumnya, SBY dipilih langsung oleh rakyat. Setelah memerintah lima tahun berdasar mandat rakyat pada Pemilu 2004, kini untuk kedua kali SBY dipilih lagi sebagai Presiden. Kemenangan kali ini menunjukkan SBY dinilai berprestasi sehingga dipercaya mampu memimpin agenda perubahan ke depan.
Ketiga, pada era sekarang, kebebasan pers dan kebebasan berserikat dijamin UU. Rezim berkuasa tidak bisa sewenang-wenang memberedel pers dan membubarkan partai politik. Pengadilan bukan lagi alat rezim penguasa, tetapi telah menjadi alat rakyat. Rakyat akan membela kepentingannya melalui lembaga pengadilan yang independen.
Kekhawatiran bahwa koalisi besar parpol di parlemen akan mematikan demokrasi dan mengarah ke otoriterisme hanya akan terjadi jika pers dimatikan, parpol dilarang berdiri bebas, dan pengadilan dikerdilkan. Selama tidak ada langkah ke arah itu, tidak perlu khawatir, koalisi besar nasional kelompok nasional dan agamis tak akan mengancam demokrasi.
BENNY K HARMAN Pemerhati Hukum dan Politik; Tinggal di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar