20 Oktober 2009

KASUS CENTURY; BPK Gagal Penuhi Target

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menyelesaikan audit atas kebijakan penyelamatan Bank Century yang seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009. Penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang sehingga penyelesaian laporan akhir tidak dapat dituntaskan pemimpin BPK masa jabatan 2004-2009 yang berakhir 19 Oktober 2009.

”Meskipun demikian, sampai saat ini sudah banyak kemajuan yang dicapai Tim Pemeriksa BPK untuk kasus Century karena dalam waktu hampir dua bulan ini penyelesaian pemeriksaan lapangan dan laporannya sudah mencapai sekitar 70 persen,” ujar Ketua BPK Anwar Nasution, Senin (19/10) di Jakarta.

Sebagian besar pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh tim tersebut, termasuk Anwar Nasution. Pemeriksaan Anwar Nasution dilakukan pada 13 Oktober 2009 dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Senior BI periode Juli 1999-Juli 2004.

”Penyelesaian pemeriksaan Bank Century akan diteruskan oleh pimpinan dan anggota BPK akan datang dan tidak akan ada masalah mengenai kontinuitasnya. Karena tongkat estafet telah dipersiapkan dengan keikutsertaan Hasan Bisri, yang terpilih kembali sebagai anggota BPK yang baru,” kata Anwar.

Anggota BPK periode 2009-2014, Hasan Bisri, menyebutkan, hingga saat ini, setidaknya sudah ada 100 rekening lebih yang ditelusuri oleh Tim Pemeriksa BPK. Rekening-rekening itu digunakan sebagai media aliran dana yang berasal dari uang penyelamatan Bank Century.

”Akan tetapi, tidak bisa langsung menyalahkan pemilik rekening itu karena setiap orang berhak menerima dana lewat rekeningnya,” ujar Hasan.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait, menyarankan agar Hasan Bisri tetap dijadikan sebagai Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century untuk menjaga independensi BPK dalam kasus ini.

Sementara itu, Direktur Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) Ahmad Fajar mengatakan, perolehan dana pihak ketiga terus meningkat sehingga ekspansi kredit terus dilakukan. (OIN/FAJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar