13 Oktober 2009

Surat Politik untuk MPR Baru

MPR baru saja terbentuk. Pekerjaan besar sudah di depan mata. Kita menunggu apakah akan ada amandemen konstitusi lagi setelah empat perubahan. Di luar itu, tak dapat disangkal, wajah konstitusi kita sudah berubah.

Masalahnya, kita belum pernah mengenali bagaimana sesungguhnya wajah konstitusi kita. Amandemen adalah tindak politis yang sarat kepentingan. Maka, konstitusi menjadi serakan pasal dengan aneka patokan nilai berbeda.

Konstitusi yang berserakan

Kita hanya bisa termangu melihat berbagai daerah membuat perda-perda yang menurut naluri kemanusiaan bermasalah. Kita terdiam menyaksikan sebuah kota membersihkan tempat karaoke atas nama legalitas kesucian geografis.

Konstitusi kita sudah menjadi serakan pasal yang majemuk secara normatif. Padahal, konstitusi adalah patokan utama aktivitas legal di mana pun di Indonesia.

Konstitusi menjadi tak berbentuk secara normatif akibat kita lalai melihat maksud awal pembuatannya. Carl Schmitt, filsuf hukum Jerman, menegaskan, legitimasi konstitusi dihasilkan keputusan politik yang bulat. Keputusan politik itu menghasilkan standar normatif konstitusi. Tanpanya, legitimasi konstitusi hanya dihasilkan oleh diri sendiri. Dan itu absurd.

Politik mendahului normativitas konstitusi. Pertanyaannya, keputusan politik apa yang melahirkan konstitusi republik ini. Kita tahu, ada dua kelompok politik yang saling berseberangan. Pertama, kelompok nasionalis yang menginginkan sebuah republik untuk semua dengan kebangsaan sebagai norma pokok yang mendasari. Kedua, kelompok Islam yang menginginkan sebuah republik bersendikan norma-norma keislaman yang kokoh. Keduanya memiliki argumen kuat, menginginkan republik yang bersandar pada filsafat dan norma dasar tertentu yang akan menentukan bulat lonjong politik.

Tawaran paling tinggi kelompok Islam adalah Islam sebagai dasar negara. Namun, akhirnya kelompok Islam mengikhlaskan kebangsaan menjadi norma dasar konstitusi republik.

Kehendak politik sudah bulat. Konstitusi terbentuk. Ini adalah momen suci dalam pembentukan konstitusi yang mendefinisikan secara utuh siapa rakyat dan siapa bukan. Rakyat menjadi homogenitas politik yang utuh. Pluralisme dibingkai prinsip kesetaraan politik, bukan kesetaraan manusia. Namun, kebulatan kehendak dalam konstitusi awal republik ini masih memiliki ganjalan. Konsensus yang terjadi adalah kompromi di antara beragam kelompok politik. Semua menunggu saat tepat untuk merombak ulang konstitusi agar senapas dengan patokan normatifnya.

Masalahnya kemudian, bentuk politik apakah yang secara nyata mampu menerjemahkan norma kebangsaan itu. Demokrasi sudah menjadi kesepakatan final. Sebab, tanpa demokrasi berbasis prinsip kesempatan peluang politik, pintu kekuasaan akan tertutup. Padahal, kekuasaan adalah kunci utama untuk merombak konstitusi dan mengubah wajah republik. Namun, selain demokrasi masih ada perdebatan seputar bentuk negara kesatuan atau federal, monokameral atau bikameral, presidensial atau parlementer. Perdebatan itu hingga kini masih berdetak di dalam tubuh kepolitikan republik ini.

Cacat demokrasi

Saya ingin mengatakan dengan bahasa yang terang. Kebulatan kehendak yang menghasilkan konstitusi berbasis kebangsaan menuntut bentuk politik yang definitif. Kebangsaan harus diterjemahkan dalam bentuk politik demokratik, unitarian, presidensial, republikan, dan monokameral. Ada dua alasan. Pertama, kebangsaan membutuhkan pemerintahan yang kuat dan tegas. Presidensialisme murni harus dijalankan dengan dukungan parlemen sederhana (monokameral). Kedua, demokrasi liberal dengan prinsip persamaan peluang dapat meloloskan kekuatan antikebangsaan. Maka, kekuasaan harus tersentralisasi dan tak terbagi.

Demokrasi berbasis prinsip persamaan peluang memiliki cacat bawaan yang fatal. Proseduralisme tanpa substansi memungkinkan kehendak politik alternatif mengesahkan dirinya dalam bentuk kepartaian dan merebut kekuasaan. Kekuasaan yang pada gilirannya dipakai untuk mengubah norma dasar konstitusi dan merombak total wajah kepolitikan republik.

Kita masih ingat bagaimana partai Nazi memanfaatkan fasilitas demokrasi untuk mengubah total wajah politik Jerman. Trauma itu bukan hanya milik Jerman, tetapi juga kita. Instrumentalisasi demokrasi untuk dekonstruksi prinsip-prinsip demokratis masih membayangi republik ini. Apalagi fasilitas demokrasi seperti yang dimanfaatkan Nazi juga ada dalam konstitusi republik ini. Amandemen adalah jalur prosedural yang disediakan demokrasi. Ini adalah pintu terbuka bagi kelompok politik untuk mengubah konstitusi dan mengkhianati kehendak politik mula-mula pendiri bangsa.

Pintu terbuka itu harus dikunci sementara. MPR harus melakukan moratorium amandemen konstitusi. Itu dilakukan guna memberi jeda dan mengkaji menyeluruh konstitusi yang ada berdasar norma dasar kebangsaan dan berbagai turunan politiknya. Moratorium juga diperlukan guna memastikan konstitusi memberi fasilitas politik bagi penguasa politik untuk mengambil tindakan yang perlu guna menyelamatkan konstitusi dari kekuatan antikebangsaan.

Dengan demikian, konstitusi kita harus memiliki pasal yang memberi keleluasaan bagi presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu (didukung militer) untuk menjaga keselamatan dan ketertiban republik. Schmitt mencatat, pasal 48 dalam Weimar Constitution memberikan kewenangan politik kepada presiden. Presiden, melalui konstitusi itu, menerjemahkan kekuasaan dalam arti sebenarnya: keputusan dalam kedaruratan. Ancaman terhadap kesatuan normatif konstitusi adalah kegentingan memaksa. Kekurangan jumlah pimpinan sebuah komisi negara bukanlah kegentingan yang memaksa.

Demikian surat ini saya buat. Tidak ada motif apa pun selain rasa cinta yang meluap kepada republik ini. Mudah-mudahan MPR baru mau menerimanya dengan ikhlas.


Kompas, Selasa, 13 Oktober 2009
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Hukum Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar