11 November 2009

Menghapus Era Sektarian

Keputusan pelaksanaan waktu pemilu itu, 23 Januari 2010, sempat tertunda beberapa pekan karena belum disepakatinya undang-undang pemilu yang baru. Alotnya pembahasan undang-undang pemilu itu lantaran belum adanya kesatuan pendapat di antara partai-partai Arab, Kurdi, dan Turkoman menyangkut pelaksanaan pemilu di Kirkuk, kota kaya minyak yang jadi rebutan.

Sebenarnya, Kirkuk hanyalah salah satu persoalan yang membelit Irak. Persoalan mendasar di Irak saat ini adalah soal kesatuan nasional, meskipun ada yang menyatakan bahwa era sektarian sudah berlalu. Selama ini selalu digambarkan bahwa Irak secara garis besar terbagi menjadi tiga: wilayah Selatan dikuasai kelompok Syiah, wilayah Tengah di tangan kelompok Sunni, dan wilayah Utara di bawah kekuasaan Kurdi.

Menjelang pemilu tahun depan, paling tidak 296 partai akan ambil bagian, upaya yang menggambarkan bahwa tidak ada lagi masalah berbau sektarian sangat terlihat. Dua kelompok yang sebelumnya bermusuhan—Sunni dan Syiah—menggelar konferensi pers bersama, dengan membawa slogan ”persatuan nasional”.

Muncul pula kelompok yang disebut Gerakan Nasional Irak, sebuah kelompok yang dibangun oleh kelompok Syiah dan bekas orang-orang Baath (partai berkuasa di zaman Saddam) pimpinan Iyad Allawi dengan tokoh Sunni, Saleh al-Mutlaq, seorang anggota parlemen. Akan bergabung juga dalam kelompok itu Tariq al-Hashemi, seorang tokoh Sunni yang sebelumnya memimpin kelompok lain.

Pesaing utama Gerakan Nasional Irak adalah kelompok Persatuan yang dipimpin Jawad al-Bolani, seorang Syiah yang saat ini menjabat menteri dalam negeri. Ia membentuk kelompok Persatuan bersama dengan Ahmed Abu Risha, pemimpin gerakan Sunni yang disebut Kebangkitan. Mereka selama ini sudah menjalin hubungan dengan militer dan aparat keamanan.

Koalisi-koalisi itu memberikan gambaran bahwa usaha untuk mengakhiri pengelompokan dan konflik berbau sektarian yang sangat merugikan terus dilakukan. Mereka melihat sektarianisme lebih merugikan daripada menguntungkan dalam membangun sebuah negara.

Ada semacam kesadaran bahwa Irak harus keluar dari lingkaran sektarianisme yang hanya membuat negara itu semakin terpuruk. Mereka selalu disandera oleh dendam antarkelompok yang tiada akhirnya.

Karena itu, pemilu Januari mendatang akan menjadi pintu gerbang bagi mereka untuk keluar dari ”ruang sempit” dan lepas dari belenggu itu serta membangun negara yang memberikan tempat yang sama kepada semua anak bangsa.

Pahlawan Kini, Siapa?

Menjadi antiklimaks ketika rekomendasi Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Polri, dua aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Masyarakat jengah. Bukankah agar masalah tidak berlarut-larut bisa dilakukan terobosan? Mungkin itulah jalur hukum. Akan tetapi, sebagai dua lembaga yang terlibat di dalamnya, bisakah diharapkan satu keputusan yang adil, adil secara hukum sekaligus adil dalam rasa keadilan masyarakat?

Ada titik relevansi antara menggugat antiklimaks kasus Bibit-Chandra dan Hari Pahlawan yang kita peringati Selasa kemarin, yakni makin tebal gelagat sulitnya menemukan sosok pahlawan, yang tidak hanya menggarisbawahi keluhan kita, tetapi juga menabalkan kekerdilan.

Ketika kriteria gelar pahlawan dari tahun ke tahun semakin diperbaiki, kepahlawanan semakin diperlukan dalam konteks kemendesakan dan kebutuhan riil. Tidak lepas dari aktualitas, di satu saat masyarakat membutuhkan seseorang yang berani merajut pluralitas bangsa yang tercabik-cabik oleh ketidakadilan, di saat lain merekalah pahlawan yang berani merajut perkubuan yang kalau dibiarkan menjadi sumbu perpecahan bangsa.

Siapa pahlawan masa kini? Dalam kasus aktual yang mengharubirukan masyarakat, kriteria kepahlawanan semacam apa perlu diintroduksi? Yang taat dengan pasal-pasal hukum demi tegaknya keadilan hukum? Atau yang berani mendahulukan rasa keadilan tanpa menelikung keadilan hukum?

Tidak gampang, memang! Dengan adagium ”sesuai dengan hukum yang berlaku” atau merasa punya bukti kuat untuk menahan di satu pihak, dan rasa keadilan masyarakat di lain pihak, keadilan hukum menjadi absurd. Yang menang adalah kekuatan dan kekuasaan.

Siapa pahlawan? Dalam kasus hukum aktual yang sekarang dengan seloroh cicak versus buaya, kepahlawanan diukur dari keberanian mendahulukan rasa keadilan. Keadilan relatif, bedakan dengan keadilan distributif, jauh dari semangat memilih ”jalan tengah”.

Membiarkan masyarakat bingung dan jengah sama arti dengan membiarkan berkembangnya virus hero (pahlawan) dan virus villain (penjahat) sekaligus. Dibutuhkan komitmen, bahwa jabatan membawa tanggung jawab, bahwa di tengah rasa keadilan semakin tidak terjangkau pada saat itu perlu tampil kepahlawanan.

Ketika pemberantasan korupsi menjadi komitmen, merawat dan menyuburkan lembaga yang dipercaya masyarakat adalah keharusan. Di sana diuji sosok kepahlawanan pemegang mandat noblesse oblige.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar