19 November 2009

USAHA KECIL MENENGAH; Penjaminan Kredit Terkendala Modal

Kamis, 19 November 2009 | 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) yang dipandang sebagai solusi memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah belum berjalan maksimal.

Persyaratan modal disetor yang ditetapkan Departemen Keuangan sebesar Rp 50 miliar menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah.

Kendala tersebut terungkap dalam workshop ”Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Pendirian LPKD” yang diselenggarakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (18/11).

Pendirian LPKD, baik dalam bentuk perusahaan daerah, perseroan terbatas, maupun koperasi, ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2008, jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai penjamin kredit ditetapkan untuk lingkup nasional paling sedikit Rp 100 miliar dan lingkup provinsi Rp 50 miliar, serta penjamin ulang ditetapkan minimal Rp 1 triliun.

Provinsi yang sudah mendirikan perusahaan penjaminan adalah Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pembiayaan/Koperasi Simpan Pinjam Provinsi Jawa Tengah Heri Sunaryo mengatakan, ”Dengan kondisi anggaran provinsi saat ini, kami sulit mempersiapkan modal disetor sebesar Rp 50 miliar. Apalagi, peraturan daerah juga mengatur APBD tidak boleh digunakan untuk penyertaan modal.”

Penjaminan langsung

Rudiansyah dari Dinas Koperasi dan UKM Banten meminta Depkeu memberikan pendampingan dalam proyek percontohan LPKD.

Apabila pemerintah pusat melepaskan begitu saja supaya pemda membentuk LPKD sendiri, sistem manajemen pengelolaan akan tetap menjadi masalah

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Depkeu Ichsanudin mengatakan, ”Penggunaan anggaran memang tidak diperbolehkan untuk penjaminan langsung. Tetapi, kalau dipisahkan untuk pendirian perusahaan penjaminan, itu diperbolehkan. Tidak semua auditor memahami peraturan ini.”

Menurut dia, secara prinsip, masalah persyaratan modal disetor yang ketinggian bisa dibicarakan dengan Depkeu. Tidak harga mati. Depkeu akan mengkaji kembali persyaratan permodalan itu.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan, ”Saat ini lembaga penjaminan kredit yang ada belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan Koperasi dan UMKM.” (OSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar