Seputar RPP Pengamanan Produk Tembakau (Bagian 1)
Jangan Caplok Peraturan Asing
Jakarta | Tue 13 Dec 2010
by : N. Syamsuddin CH. Haesy
by : N. Syamsuddin CH. Haesy
Tak perlu ngotot dan eyel-eyelan dalam memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Ikuti roadmap yang sudah disepakati 30 Mei 2007.
Peta jalan mencapai pengendalian tembakau yang dibuat bersama oleh Kementarian Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, Keuangan, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Asosiasi Industri Tembakau itu memenuhi standar penyelesaian masalah yang dinasehatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mengurai sumbatan masalah (debottlenecking), mengandung perubahan substantif dan berkelanjutan (changes and achievement dan enhanchement, berasas musyawarah sesuai asas demokrasi untuk kebaikan bersama dan mencapai tujuan kolektif.
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar suatu peraturan tidak menimbulkan gejolak dan lagi-lagi menghambat proses penyelesaian berbagai masalah di negeri ini. Ngotot dan eyel-eyelan justru akan menimbulkan masalah dan menyeret kita pada jebakan kepentingan berbagai pihak di dalam dan luar negeri yang memang menghendaki negeri ini terus kisruh.
Peta jalan penyelesaian masalah tembakau itu sudah jelas sasaran dan tujuannya: mengendalikan secara substantif dan signifikan pengamanan produk tembakau, sebagai zat adiktif bagi kesehatan, seperti yang dikehendaki oleh World Health Organization (WHO).
Organisasi kesehatan dunia itu pada 21 Mei 2003 mengakomodasi konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau (Framework Convention on Tobacco Control – FCTC) yang didorong oleh Michael Bloomberg, biliuner asal Yahudi-Rusia yang kini menjabat Wali Kota New York – Amerika Serikat. Lantas, WHO memberlakukannya sejak 27 Februari 2005.
Pertimbangkan Peraturan itu
Tujuan Awal Konvensi itu bisa dipahami dan dimengerti semua pihak yang berkait dengan industri produk tembakau: “..agar dapat mengurangi prevalensi FCTC penggunaan tembakau dan paparan asap tembakau secara nyata dan berkelanjutan”. Lantaran itulah, 171 negara tergabung dalam FCTC, namun hingga kini masih banyak negara yang menandatangani konvensi belum meratifikasi. Negara-negara yang belum meratifikasi itu antara lain Amerika Serikat, Switzerland, Marocco, Haiti, Mozambique, dan Indonesia.
WHO kemudian menetapkan agenda global mengenai regulasi tembakau yang eksesif, FCTC memandu berbagai negara peserta konvensi untuk melakukan dua hal: pengurangan permintaan dan pengurangan persediaan.
Dalam hal pengurangan permintaan diprioritaskan pengaturan pajak dan harga. Yaitu melalui kebijakan pajak dan pengendalian harga untuk mengurangi permintaan dan melarang atau membatasi bebas bea masuk. Lantas, diprioritaskan berbagai hal terkait dengan non pengaturan harga. Yaitu melalui pembatasan kawasan merokok, regulasi produk, peraturan untuk pengemasan dan label, serta pelarangan untuk iklan, promosi, dan Sponsorship.
| N. Syamsuddin Ch. Haesy
Seputar RPP Pengamanan Produk Tembakau (Bagian 2)
Jangan Caplok Peraturan Asing
Jangan Caplok Peraturan Asing
Jakarta | Tue 14 Dec 2010
by : N. Syamsuddin CH. Haesy
by : N. Syamsuddin CH. Haesy
Pertimbangkan Peraturan itu
DALAM hal pengurangan persediaan produk tembakau, diagendakan program pencegahan perdagangan gelap atau ilegal, larangan total penjualan kepada dan untuk remaja, serta menyosialisasikan tanaman alternatif kepada petani tembakau. Merujuk pada agenda FCTC, itu Indonesia, melalui rapat koordinasi antarkementerian (20 Mei 2007) menyusun road map yang terang benderang: Periode 2007-2010 adalah fase untuk menyelesaikan dampak PP terhadap ketenagakerjaan. Periode 2010-2015 adalah fase penanggulangan dampak PP terhadap pendapatan negara, dan periode 2015-2020 adalah fase pengamanan produk tembakau untuk kesehatan.
Road map itulah hendak diterabas oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, kini. Reaksi negatif pun muncul: resistensi dan kontroversi. Apalagi, bersamaan dengan itu Bloomberg Initiative (BI) Grant menggelontorkan dana bagi sejumlah pihak di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilainya sebesar US$4,195 juta. Tujuannya, mengintervensi dan memberikan tekanan publik pada pemerintah guna melarang iklan dan meluncurkan kampanye advokasi kepada pembuat kebijakan. Karena adanya unsur intervensi itulah, mantan Menteri Kesehatan (kini anggota Dewan Penasihat Presiden) mewanti-wanti: Pertimbangkan pemberlakuan peraturan itu... Jangan mencaplok mentah-mentah peraturan dari luar. Sesuaikan dengan kebutuhan rakyat!
Seputar RPP Pengamanan Produk Tembakau (3)
Kepentingan Rakyat Lebih Utama
Kepentingan Rakyat Lebih Utama
Jakarta | Wed 15 Dec 2010
by : Suhartono
by : Suhartono
TAK perlu ada kontroversi pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan." Peta jalan yang dibuat bersama kementerian terkait dan industri tembakau 30 Mei 2007 sudah jelas. Bahkan Peraturan Pemerintah yang sedang berjalan saat ini masih relevan.
Persoalan muncul lantaran sejumlah kalangan yang beroleh dana dari Bloomberg Initiative (BI) Grant pro FCTC kian keras melakukan intervensi. Padahal, Amerika Serikat sendiri yang menjadi domisili BI Grant, belum mau menandatangani ratifikasi konvensi FCTC itu. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, terkesan lebih mengakomodasi mereka yang pro-FCTC-WHO dan mengabaikan pihak lain (petani, buruh, konsumen produk tembakau, dan industri tembakau).
Anggota Dewan Penasihat Presiden, Siti Fadilah Supari yang mantan Menteri Kesehatan jelas menyatakan, isi RPP itu perlu dipertimbangkan lebih masak. "Ada nasib petani dan buruh yang terancam," serunya kepada wartawan (Rabu 3/3/10). Tegas pula dia bicara, "Kan ketentuan (FCTC) itu dari luar. Kalau kita lihat banyak petani tembakau dan buruh yang menjadi korban, pertimbangkan isinya. Setiap RPP harus disesuaikan dengan kebutuhan rakyat. Pemerintah tidak perlu mencaplok semua regulasi dari luar, termasuk aturan tentang tembakau."
Dengan gayanya yang khas, ketika menyampaikan pernyataannya, itu di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadilah menyatakan, "Janganlah kita itu ikut-ikutan luar, nyaplok luar sama sekali, apakah betul angka kematian akibat rokok. Berapa sih banyaknya?" Ia menilai, kepentingan rakyat lebih utama dibanding membela nama Indonesia di mata asing.
RPP yang diperjuangkan Endang dalam forum pembahasan lintas kementerian -- yang menurut Menteri Kesehatan dipimpin Menko Kesra Agung Laksono -itu, ditengarai mengadopsi banyak misi yang diperjuangkan Bloomberg. Antara lain, isinya menyangkut pelarangan total untuk segala bentuk komunikasi produk tembakau melalui iklan, sponsorship, dan promosi di media cetak, elektronik, internet, dan iklan luar ruang. Lalu, pembatasan merokok di tempat umum dan tempat kerja dengan ketentuan yang sangat ketat. Juga, pelarangan penjualan, iklan dan promosi produk tembakau di tempat umum, serta pelarangan iklan untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok.
Kepada wartawan di berbagai kesempatan, Endang memang mengharapkan RPP tentang tembakau menerapkan totally banned iklan rokok dan juga meminta adanya perluasan kawasan bebas rokok di semua wilayah Indonesia. Mulai dari tingkat Provinsi Kota/Kabupaten. Pernyataannya itulah yang menyebabkan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melakukan protes. Mereka menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak.
Kepada pers, Endang malah meminta petani tembakau memahami keberadaan RPP itu. Peraturan itu, ungkapnya, dibuat untuk melindungi kesehatan mereka. Dia juga membantah pernyataan Fadilah yang mempertanyakan angka kematian akibat rokok. Dia bilang, berdasarkan penelitian di dalam maupun di luar negeri, bahaya rokok sudah jelas. RPP ini, ungkapnya, berupaya melindungi generasi muda dari bahaya merokok.
Nampaknya Endang bertahan dengan sikapnya yang sejalan dengan FCTC WHO seperti yang disorongkan Bloomberg. Ia mengabaikan argumen AMTI dan banyak kalangan. Artinya, Endang keukeuh mempertahankan setiap pasal RPP yang disusun Kementerian Kesehatan. Sumber Jurnal Nasional di Kementerian Kesehatan menjelaskan, tak ada sedikit pun pengurangan pasal. Kalau perlu memotong prosedur normal melalui musyawarah mufakat dengan kalangan masyarakat tembakau.
| N. Syamsuddin Ch. Haesy
sumber: jurnal nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar