Sebagian kalangan masyarakat bersama Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih, keukeuh menggoalkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Beberapa Kepala Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) bahkan sudah mengambil jalan pintas, membentuk Peraturan Daerah tentang pelarangan rokok dengan beragam judul.
Ketika tersembul kabar tak terbantahkan bahwa mereka beroleh gelontoran dana dari Bloomberg Initiative (BI) Grant, persoalan menjadi lain. Apalagi, road map pengendalian tembakau yang telah dibahas bersama oleh antar kementerian terkait dan industri tembakau, 2007, hendak diabaikan. Bloomberg Initiative (BI) Grant, itu sendiri merupakan ‘wajah filantropis‘ pengusaha kaya keturunan Yahudi Rusia, Michael Bloomberg, walikota New York, yang pernah menjadi ‘kutu loncat‘ dalam perpolitikan Amerika. Dari Partai Demokrat lalu pindah ke Partai Republik, dan kemudian ke jalur Independen.
Silang sengkarut perdebatan dan argumentasi pun bermunculan. Padahal para pihak sama-sama berpandangan, perlunya regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah. Namun, peraturan itu diharapkan mencerminkan prinsip keadilan dan keberimbangan, dan terbebas dari intervensi asing, yang juga punya kepentingan bisnis. Bloomberg memang sejak lama berseteru dengan Phillip Morris dan Stuyvesant. Dengan kekuatan dollar-nya, Bloomberg berhasil memengaruhi World Health Organization (WHO) yang mengadopsi inisiatif Bloomberg menjadi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
Dengan gelontoran dananya juga, Bloomberg memengaruhi begitu banyak lembaga swadaya masyarakat menekan pemerintah di negaranya masing-masing untuk membuat peraturan yang keras ihwal pengendalian tembakau. Tak semua negara bisa dikuasai dan para watchdog yang dibiayai Bloomberg Inisiative (BI) Grant kian keras menyalak. Bahkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berlaku di masing-masing negara.
Bagi sejumlah negara, seperti Singapura dan negara-negara yang tak mempunyai industri, FCTC adalah keniscayaan. Untuk kepentingan ekonomi dan bisnis, kian keras mereka memberlakukan FCTC kian besar pula fulus yang diterima. Apalagi, Singapura tutup mata atas berlangsungnya black market aneka produk.
Bagi Indonesia, tentu saja, pemberlakuan FCTC tak tepat. Sampai tahun 2020, Indonesia masih memerlukan proses untuk sungguh melakukan kontrol sangat ketat terhadap produk dan industri tembakau. Tak hanya karena sumbangan produk tembakau terhadap pendapatan negara (melalui cukai) relatif besar, sekitar Rp7 triliun ‘“ belum termasuk retribusi yang dikutip dari pedagang eceran dan PPh sole agen dan agen, juga pajak lainnya dari seluruh rangkaian produk dan industri tembakau. Juga, karena di Indonesia saat ini, terdapat 62 persen perokok pria dewasa dan empat persen perokok perempuan dewasa dari jumlah penduduk.
Berdasarkan data 2007, produk rokok di Indonesia rata-rata per tahun sebanyak 230,300 miliar batang. Untuk mencapai produk sebesar itu, Indonesia yang menghasilkan produk rokok kretek juga melibatkan ribuan pekerja yang menanggung kehidupan ekonomi sekitar 5-6 bubuhan (anggota keluarga) nya.
Beranjak dari semua itulah, kita memandang peraturan tentang pengendalian produk dan industri tembakau, mesti dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya dengan ‘satu mata‘ pandangan belaka. Jadi, lakukanlah musyawarah mufakat. Tak perlu eyel-eyelan.
by : N. Syamsuddin CH. Haesy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar