15 Desember 2010

Dilema Bisnis Tembakau

ROKOK menurunkan kualitas kesehatan. Masyarakat akan menjawab ya. Rokok menjadi satu indikator pertumbuhan ekonomi, masyarakat akan terpecah menjawabnya. Tapi tak usah diperdebatkan antara pro dan kontra.

Akhir pekan (11/12) lalu, pemerintah menargetkan tahun 2011 penerimaan dari cukai tembakau sebesar Rp60 triliun. Artinya dari segi jumlah, ada peningkatan kendati tak besar sekitar dua persen. Tahun 2010, penerimaan dari cukai sebesar Rp59 triliun. Dari target yang ditetapkan pemerintah, jelas kontibusi rokok masih diperlukan kaitannya dengan cukai hasil rokok.

Tapi, Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) punya pendapat lain. Target pemerintah yang hanya dua persen dia nilai terlalu kecil, seharusnya target yang pemerintah tetapkan bukan dua persen, harus besar. Abdilah punya alasan, cukai tembakau berpotensi mendatangkan keuntungan terhadap negara yang signifikan.

Abdillah meyakinkan, tingginya cukai tembakau bukan cerminan bahwa pemerintah tidak pro pada gerakan anti rokok yang saat ini digalang oleh kementerian kesehatan dan berbagai elemen di masyarakat, tapi sebaliknya cara lain dalam mendukung gerakan anti rokok.

Tingginya cukai tembakau akan membatasi konsumen rokok. ”Seharusnya pemerintah wajib meningkatkan persentase cukai rokok dalam beberapa waktu mendatang. Selain untuk menggenjot penerimaan negara atas cukai, peningkatan ini dinilai sesuai dengan kampanye hidup sehat tanpa rokok,” katanya kepada Jurnal Nasiona di Jakarta, baru-baru ini.

Ditilik dari kebijakan pemerintah soal tembakau, peta jalan yang ditetapkan pemerintah sangat jelas sasaran dan tujuannya, yakni; mengendalikan secara substantif dan signifikan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan, seperti yang dikehendaki oleh World Health Organization (WHO).

Peta jalan yang disepakati bersama Kementerian Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, Keuangan, Pertanian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Asosiasi Industri Tembakau itu memenuhi standar penyelesaian masalah yang dinasihatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mengurai sumbatan masalah, mengandung perubahan substantif dan berkelanjutan, berorientasi pada achievement dan enhanchement, berasas musyawarah sesuai asas demokrasi untuk kebaikan bersama, dan mencapai tujuan kolektif.

Peta jalan yang ditetapkan 30 Mei 2007 itu menyebutkan pada periode 2007-2010 adalah fase untuk menyelesaikan dampak peraturan pemerintah terhadap ketenagakerjaan. Periode 2010-2015 adalah fase penanggulangan dampak peraturan pemerintah terhadap pendapatan negara, dan periode 2015-2020 adalah fase pengamanan produk tembakau untuk kesehatan.

Tapi Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedianingsih kemudian menerabas peta jalan tersebut. Reaksi muncul, apalagi bersamaan dengan itu Bloomberg Initiative (BI) Grant menggelontorkan dana bagi sejumlah pihak di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nilainya sebesar US$4.195.442.

Tekanan Masyarakat 



Sejalan dengan itu, tekanan masyarakat terhadap keberadaan industri rokok semakin kuat. Di Surbaya misalnya, Pusat Studi Agama dan Masyarakat (Center for Religious and Community Studies/CeRCS) meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk mengakhiri kerja sama dengan industri rokok.

"Kerjasama antara pemerintah kota dengan industri rokok terbesar di Surabaya merupakan upaya pengondisian agar tidak mampu bersikap netral dalam meregulasi pabrik rokok melalui Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR-KTM)," kata Direktur CERCS, Siti Nurjanah di Surabaya seperti dilansir Antara, baru-baru ini. Untuk itu, CERCS mendesak pemerintah kota agar segera mengakhiri kerjasama tersebut.

Menurutnya, telah lebih dari dua tahun sejak Perda 5/2008 tentang KTR-KTM disahkan, belum ada hasil yang maksimal dan berdampak di lingkungan masyarakat. Padahal, kekuatan perda itu disokong oleh UU Kesehatan No 36 tahun 2009, pasal 113 yang menyatakan rokok sebagai zat adiktif yang penggunaannya menimbulkan dampak negatif, baik bagi si pemakai maupun orang di sekelilingnya.

Bukti dari ketidakpedulian Pemerintah Kota Surabaya terhadap status kesehatan warga Surabaya adalah terpesonanya Wali Kota, Tri Rismaharini dengan iming-iming pabrik rokok yang dibalut dalam paket manis sejumlah program, seperti kerjasama program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kembali ke soal cukai, jika Abdillah Ahsan menyarankan pemerintah agar menaikkan cukai rokok. Justru sebaliknya, kekhawatiran melanda kalangan industri rokok kecil. Sentra industri rokok yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, takut jika usaha mereka gulung tikar.

Menurut Woko, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Kabupaten Madiun, harga pita cukai rokok yang terus naik, sangat merugikan pengusaha rokok industri rumahan. Terbukti, dari jumlah industri rokok rumahan yang sebelumnya sebanyak 33 industri, terus berkurang dan kini tinggal sembilan industri rumahan saja. "Terus terang, jika cukai rokok jadi naik, ini akan semakin berat buat kami. Ini karena pengusaha tidak akan mampu menanggung besarnya biaya operasional akibat penaikkan tarif cukai itu," katanya.

Menurut Woko, dengan harga rokok produksinya yang rata-rata sekitar Rp2.500,00-3.000,00 perbungkus, para pengusaha hanya mendapatkan untung Rp300,00 saja untuk setiap bungkusnya. "Kalau harga pita cukai terus naik, lama-lama pengusaha rokok bisa bangkrut. Ini karena harga rokok Rp2.500,00 perbungkus itu sulit dinaikkan lagi. Sebab, jika terpaksa dinaikkan, takutnya malah tidak laku," katanya.

Dia menjelaskan, selama cukai rokok belum naik, pabriknya sudah kesulitan beroperasi, meski masih tetap bertahan. Untuk mengurangi biaya operasional, usaha yang telah digelutinya selama bertahun-tahun ini terpaksa mengurangi karyawannya. "Saya terpaksa mengurangi karyawan saya. Sejak mulai usaha tahun 2003 lalu, karyawan saya telah banyak sekali berkurang. Dulu saat harga cukai masih Rp120/keping, selama tiga tahun pertama, antara 2003 hingga 2006 jumlah pekerja pelinting rokok sebanyak 160 orang," kata dia.

Tapi, saat ini jumlah karyawannya terus berkurang dan kini hanya tinggal empat orang pekerja pelinting, dua orang sales dan seorang peramu. Jumlah pekerja sebanyak itu juga tak setiap hari masuk kerja. Peralatan kerja di industri rumahan rokoknya juga banyak yang terbengkalai. Seratus lebih alat pelinting teronggok di gudang, hal ini karena pesanan rokok yang masuk juga menurun.

Laporan Taufan Sukma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar