15 Desember 2010

KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA; Warga Kecewa Tanggapan Pusat

Jakarta, Kompas - Warga pendukung penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai wujud keistimewaan DIY, kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat DIY. Mereka kecewa karena aksi warga DIY mendukung penetapan itu tidak dianggap cukup oleh pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri.


”Semestinya Mendagri tak komentar seperti itu. Semestinya jawabannya menyejukkan,” ujar Sukiman, Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semar Sembogo, di Yogyakarta, Selasa (14/12).

Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menyatakan, unjuk rasa Senin lalu tidak mewakili aspirasi rakyat DIY secara keseluruhan. Ia yakin, tidak seluruh penduduk DIY, yang berjumlah 3,5 juta, sepakat dengan penetapan itu (Kompas, 14/12).

”Kalau pernyataannya seperti itu, artinya menentang dan tidak menerima aspirasi rakyat DIY. Jika begitu, sampai kapan pun, kita tak akan mencapai titik temu karena pemerintah pusat menginginkan pemilihan,” ungkapnya. Karena itu, rakyat DIY akan menggelar sidang rakyat untuk menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Paduka Paku Alam yang sedang bertakhta untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Ketua Gerakan Semesta Rakyat Jogja Sunyoto menilai, pemerintah pusat keterlaluan jika mengabaikan aspirasi warga DIY yang sudah jelas diusung dan disampaikan dalam aksi besar-besaran pada Rapat Paripurna DPRD DIY. Jika aspirasi warga diabaikan, hal itu akan memancing kemarahan rakyat.

Sebaliknya, Gubernur DIY Sultan HB X meminta warga DIY menurunkan tensi dan kembali beraktivitas seperti biasa. Warga perlu menunggu dulu draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang akan diserahkan pemerintah kepada DPR, untuk selanjutnya dicermati dan dikawal bersama.

Menanggapi Mendagri, Sultan mengatakan, tidak mungkin seluruh warga DIY harus datang ke DPRD DIY untuk memberikan dukungan soal penetapan.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DIY Ahmad Sumiyanto menilai, pengambilan keputusan di pusat yang tidak sesuai harapan sebagian besar warga DIY akan menghadirkan disharmoni yang mengganggu jalannya pemerintahan pusat dan daerah. Ini akan merugikan rakyat DIY.

Secara terpisah, seniman dari beragam bidang seni se-DIY akan mewujudkan dukungan terhadap keistimewaan DIY dengan pentas di Taman Budaya Yogyakarta. Koordinator Forum Komunikasi Seniman DIY Bondan Nusantara mengatakan, pementasan mendukung penetapan itu akan berlangsung Kamis besok.

Keputusan Indonesia

Di Padang, Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa, mengingatkan, soal status DIY dalam RUU Keistimewaan DIY, yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Sekretariat Negara adalah keputusan rakyat Indonesia. Keputusan mengenai hal istimewa atau khusus mesti ditanyakan lebih dulu kepada rakyat Indonesia, yang diwakili DPR. Tak bisa semata-mata berdasarkan pada pendapat warga Yogyakarta, dalam hal ini diwakili DPRD.

Prinsip itu sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945. Meski ada hasil Rapat Paripurna DPRD DIY soal sikap politik dalam pengisian jabatan gubernur dan wagub, pemerintah pun bergeming.
”Keistimewaan itu diatur dengan undang-undang, bukan perda (peraturan daerah). Jika ingin membuat perda, tanya rakyat Yogyakarta. Tetapi dengan undang-undang, tanya rakyat Indonesia,” kata Gamawan.
Ia berharap Sekretariat Negara segera menyerahkan RUU Keistimewaan DIY itu kepada DPR, dekat dengan posisi pemerintah tetap, yakni untuk jabatan gubernur melalui pemilihan. Namun, sejumlah keistimewaan tetap diberikan.

”Walau dipilih, jika Sultan maju dan berpasangan dengan Paku Alam, akan langsung dikukuhkan. Kedua, kerabat lain tak boleh maju. Saingannya hanya yang diusulkan parpol,” katanya. Gamawan menambahkan, seandainya usulan pemerintah melalui RUU Keistimewaan DIY itu ditolak DPR, pemerintah tak akan mempersoalkannya. Hal itu adalah konsekuensi demokrasi.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta menyatakan, RUU Keistimewaan DIY tinggal menunggu surat dari Presiden untuk diserahkan kepada DPR. Sultan HB dan Paku Alam diusulkan menempati posisi di atas kepala daerah.
(rwn/wkm/nta/ink)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar