ASOSIASI Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) risau dengan kebijakan kenaikan cukai rokok yang akan berlaku Januari 2011. Pasalnya, produsen rokok bakal melakukan efisiensi tenaga kerja menyikapi kenaikan biaya produksi pasca kenaikan tarif cukai.
Pekerja industri rokok hampir tak punya posisi tawar bila perusahaan rokok mengambil kebijakan pengurangan karyawan. Perusahaan rokok akan mengajukan sejumlah argumen logis semacam kenaikan tarif cukai dan ratifikasi pengurangan tembakau di sejumlah negara, yang berdampak pada ekspor rokok.
''Kenaikan cukai ini akan mempengaruhi harga jual di pasar dan ini akan ada perubahan kalkulasi biaya produksi. Kami melihat ini akan berdampak pada produktivitas dan efisiensi perusahaan,'' kata Ketua Umum AMTI, Soedaryanto di Jakarta, Selasa (14/12).
Permenkeu No.190/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, misalnya mengatur kenaikan tarif cukai kisaran lima-tujuh persen per batang atau per gram. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan batasan Harga Jual Eceran (HJE) di atas Rp660 per batang atau gram naik dari Rp310 per batang atau gram menjadi Rp325 per batang atau gram. SKM Golongan I dengan batasan HJE antara Rp630-Rp660 per batang atau gram naik dari Rp300 per batang atau gram menjadi Rp315 per batang atau gram.
Tarif cukai SKM Golongan II dengan batasan HJE paling rendah Rp374-380 per batang atau gram naik dari Rp155 per batang atau gram menjadi Rp170 per batang atau gram.
Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I dengan batasan HJE lebih Rp590 per batang atau gram mengalami kenaikan tarif cukai dari Rp215 per batang atau gram menjadi Rp235 per batang atau gram.
Tarif cukai SKT Filter atau SPT Filter golongan II dengan batasan HJE paling rendah Rp374-Rp380 per batang atau gram naik dari Rp155 per batang atau gram menjadi Rp170 per batang atau gram.
Beberapa tahun belakangan ini, industri rokok terus ditekan dari semua aspek, misalnya ratifikasi traktat internasional pengendalian tembakau yang digadang-gadang Amerika Serikat (AS). Perdagangan rokok Indonesia ke AS merosot terkait larangan AS mengimpor rokok mulai tahun ini.
Saat ini, jumlah tenaga kerja industri tembakau mulai dari hulu hingga hilir mencapai 6,1 juta. Sekitar 2,5-3 juta juta tenaga kerja di perkebunan tembakau, 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan pengolahan cengkeh, 650 buruh di pabrik rokok dan selebihnya di sektor ritel.
Bagi Soedaryanto, pemerintah harus punya kebijakan yang menyeluruh terhadap tenaga kerja industri rokok menyusul kenaikan tarif cukai. ''Posisi rokok ini terus terdesak, perlu ada keberpihakan terhadap tenaga kerjanya,'' kata Soedaryanto, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.
Jakarta | Wed 15 Dec 2010
by : Luther Kembaren
''Kenaikan cukai ini akan mempengaruhi harga jual di pasar dan ini akan ada perubahan kalkulasi biaya produksi. Kami melihat ini akan berdampak pada produktivitas dan efisiensi perusahaan,'' kata Ketua Umum AMTI, Soedaryanto di Jakarta, Selasa (14/12).
Permenkeu No.190/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, misalnya mengatur kenaikan tarif cukai kisaran lima-tujuh persen per batang atau per gram. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dengan batasan Harga Jual Eceran (HJE) di atas Rp660 per batang atau gram naik dari Rp310 per batang atau gram menjadi Rp325 per batang atau gram. SKM Golongan I dengan batasan HJE antara Rp630-Rp660 per batang atau gram naik dari Rp300 per batang atau gram menjadi Rp315 per batang atau gram.
Tarif cukai SKM Golongan II dengan batasan HJE paling rendah Rp374-380 per batang atau gram naik dari Rp155 per batang atau gram menjadi Rp170 per batang atau gram.
Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I dengan batasan HJE lebih Rp590 per batang atau gram mengalami kenaikan tarif cukai dari Rp215 per batang atau gram menjadi Rp235 per batang atau gram.
Tarif cukai SKT Filter atau SPT Filter golongan II dengan batasan HJE paling rendah Rp374-Rp380 per batang atau gram naik dari Rp155 per batang atau gram menjadi Rp170 per batang atau gram.
Beberapa tahun belakangan ini, industri rokok terus ditekan dari semua aspek, misalnya ratifikasi traktat internasional pengendalian tembakau yang digadang-gadang Amerika Serikat (AS). Perdagangan rokok Indonesia ke AS merosot terkait larangan AS mengimpor rokok mulai tahun ini.
Saat ini, jumlah tenaga kerja industri tembakau mulai dari hulu hingga hilir mencapai 6,1 juta. Sekitar 2,5-3 juta juta tenaga kerja di perkebunan tembakau, 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan pengolahan cengkeh, 650 buruh di pabrik rokok dan selebihnya di sektor ritel.
Bagi Soedaryanto, pemerintah harus punya kebijakan yang menyeluruh terhadap tenaga kerja industri rokok menyusul kenaikan tarif cukai. ''Posisi rokok ini terus terdesak, perlu ada keberpihakan terhadap tenaga kerjanya,'' kata Soedaryanto, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.
Jakarta | Wed 15 Dec 2010
by : Luther Kembaren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar