OTONOMI DAERAH KEPULAUAN RIAU (2)
Wilayah Perbatasan yang Tereksploitasi...
Rabu, 1 Desember 2010 | 03:01 WIB
Singapura bisa gemerlap karena energi listrik tidak pernah susut, apalagi krisis. Sumber energi primer pembangkit tenaga listrik, seperti gas bumi, terus mengalir dan tersuplai.
Di sisi lain, kawasan yang berdekatan dengan Singapura, khususnya di Kepulauan Riau, seperti Batam, termasuk Pulau Rempang dan Galang, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, atau Natuna, justru ”redup”. Kepri terus dihantui keterbatasan pasokan listrik. Banyak warga di perkampungan atau di pesisir di Kepri yang mengandalkan genset.
Padahal, Kepri sebenarnya tidak harus ”gelap gulita” dan krisis listrik kalau pemerintah memiliki kemauan politik dan keberpihakan dalam membuat kebijakan energi. Kepri seharusnya mampu memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang dapat dibanggakan untuk melayani kebutuhan listrik di Kepri, termasuk ke Sumatera.
Kepri sebenarnya juga tidak harus mengalami keterbatasan pasokan sumber energi primer, gas bumi, karena perut bumi di Natuna, salah satu kabupaten di Kepri, menjadi daerah penghasil utama gas bumi, termasuk minyak. Saat ini setidaknya ada enam sumur minyak dan gas bumi (migas) yang berproduksi di Natuna, yakni lapangan Belida, Sembilang, Hang Tuah, Kakap, Udang, dan Kerisi.
Selain itu, menurut Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Natuna Juianto, di Natuna juga terdapat 270 sumur yang masih dalam tahap menjajakan atau eksplorasi. Sumur migas di Natuna dikelola beberapa perusahaan asing, seperti Conoco Phillips, Premier Oil, dan Star Energy. Cadangan gas, termasuk minyak di Natuna, besar dan menjadi incaran perusahaan migas di dunia.
Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Natuna Basri mengatakan, cadangan gas di Blok Alpha D di Natuna saat ini mencapai 46 triliun kaki kubik. Cadangan di Blok Alpha D itu diperkirakan adalah cadangan terbesar di Asia Pasifik.
Sayangnya, gas bumi sebagai kekayaan alam yang berada di kedalaman Laut Natuna selama ini tidak tersalurkan ke wilayah Kepri. Sumber energi, yaitu gas bumi di Natuna, selama ini langsung disalurkan ke negara tetangga, khususnya Singapura, melalui jaringan pipa di bawah laut.
Ironisnya, jaringan pipa bawah laut dari Natuna ke Singapura justru melewati perairan di perbatasan Singapura dan Batam. Namun, jaringan pipa ke wilayah Kepri, khususnya Batam, apalagi ke Sumatera, buntu atau tidak tersambungkan.
Mengapa gas di Natuna selama ini lebih diprioritaskan untuk disalurkan ke Singapura atau ke luar negeri? Ada beberapa alasan yang dapat dijelaskan.
Pertama, Singapura atau negara asing mampu membeli gas bumi dengan harga internasional atau harga pasar. Kedua, ekspor gas bumi ke Singapura atau ke negara lain umumnya dilakukan dengan kontrak jangka panjang dengan volume yang besar. Dengan kondisi itu, pemenuhan kebutuhan gas di dalam negeri tak menjadi prioritas dan terabaikan. Perusahaan produsen gas enggan menjual gas bumi ke dalam negeri karena harganya yang rendah.
Politik ”rente”
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat di Batam Uba Ingan Sigalingging mengingatkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktik, pemanfaatan sumber daya alam cenderung menyimpang dari amanat UUD 1945. ”Kekayaan alam menjadi komoditas ekonomi,” katanya.
Dalam pemanfaatan sumber daya alam, Uba menilai pemerintah cenderung menggunakan politik ”rente”, yaitu menjual kekayaan alam kepada pihak asing daripada memprioritaskan untuk rakyat atau kebutuhan di dalam negeri. Akibatnya, kekayaan migas di Natuna tidak dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam negeri, baik untuk sumber pembangkit listrik maupun industri yang membutuhkan bahan baku gas.
Di tingkat lokal, sebagai daerah penghasil migas, Natuna pun tidak dapat menarik banyak manfaat dari kekayaan alamnya itu. Pemerintah daerah juga tak mengetahui berapa produksi riil migas di Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna, menurut Basri, tak mendapatkan rincian volume produksi yang sebenarnya, berapa biaya eksploitasi, biaya operasional perusahaan migas yang beroperasi, dan keuntungan bersih perusahaan migas yang menjadi patokan pembagian keuntungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masalah tak transparannya rincian biaya dari perusahaan migas itu menjadi keluhan pemerintah daerah lain pula. Pemerintah daerah penghasil, termasuk Kabupaten Natuna, hanya menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Rumusan pembagian dana bagi hasil gas pun tidak terlalu besar, yaitu 70 persen untuk pemerintah pusat dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Untuk minyak, pemerintah pusat mendapat 85 persen dan pemerintah daerah sebesar 15 persen. Dengan berpatokan besaran itu, Pemerintah Kabupaten Natuna pun tak mengetahui apakah dana yang mereka terima cukup besar atau sebanding dengan volume migas yang dieksploitasi dari perut bumi Natuna.
Pasokan ke Sumatera
Jika pemerintah memprioritaskan pemenuhan gas di dalam negeri, tentu, keterbatasan pasokan listrik di Kepri atau di Sumatera dapat teratasi. Dengan ketersediaan sumber energi primer, yaitu gas, diharapkan lebih banyak perusahaan yang berminat berinvestasi di bidang pembangkit tenaga listrik di Kepri.
Direktur Utama PT PLN Batam Sriyono mengungkapkan, PLN Batam membuat kesepakatan bersama dengan produsen gas Premier Oil, salah satu perusahaan yang mengeksploitasi gas di Natuna, untuk menyuplai gas ke Batam. Realisasi kesepakatan itu ditargetkan tahun 2013. Namun, persoalannya tidak mudah. Untuk menyuplai gas ke Batam dari Natuna, jaringan pipa gas dari Natuna ke Singapura yang melewati perairan di perbatasan Batam perlu disambungkan ke Batam. Itu berarti, dalam dua tahun, PLN Batam perlu mengupayakan penyambungan jaringan pipa di bawah laut.
Kalau gas dari Natuna sudah tersalurkan ke Batam pun, tidak berarti suplai listrik ke daerah terpencil, seperti di Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, dan Natuna di Kepri, dapat terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah adanya monopoli PLN dalam pendistribusian listrik. Akibatnya, investor pembangkit listrik tidak sepenuhnya dapat berinvestasi dan menjual listrik kepada masyarakat karena harus tergantung atau bekerja sama dengan PT PLN dalam pendistribusiannya.
Terkait dengan masalah monopoli PT PLN dalam pendistribusian listrik itu, anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, dalam dialog di Tanjung Pinang mengungkapkan, ia akan membicarakan dengan fraksi kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Jika investor tak leluasa berinvestasi pembangkit listrik di daerah, khususnya daerah kepulauan, masalah listrik terus menjadi momok. Penerangan di perkampungan penduduk atau pesisir terus mengandalkan genset. Penggunaan genset pun terbatas pada malam hari, pukul 18.00 sampai 22.00 atau 24.00. Pembatasan waktu terpaksa dilakukan untuk menghemat bahan bakar solar.
Seorang warga pesisir di Kampung Baru, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Rahmat, mengatakan, Kampung Baru tak pernah teraliri listrik. ”Banyak warga menggunakan genset. Listrik dinyalakan dari pukul 18.00 sampai 23.00,” katanya.
Tidak hanya di Bintan, saat ini kantor Wali Kota Tanjung Pinang pun masih mengandalkan genset. Kawasan pengembangan Kota Tanjung Pinang, Senggarang, termasuk kawasan perkantoran Gubernur Kepri di Dompak, masih belum sepenuhnya tersuplai listrik.
Dari data PLN Tanjung Pinang, daya mampu listrik di Tanjung Pinang hanya 43,85 kilowatt. Daya sebanyak itu harus menjangkau Kota Tanjung Pinang dan sebagian wilayah Bintan.
Padahal, kebutuhan listrik di Tanjung Pinang saat ini besar. Dari data PLN Tanjung Pinang, warga Kota Tanjung Pinang yang masih menunggu aliran listrik atau daftar tunggu mencapai 2.942 calon pelanggan.
Oleh Ferry Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar