Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan

06 November 2009

Selama Korupsi Ada, Jangan Harap Ada Negara

Oleh Makmur Keliat

The state is dependent on the virtue of incorruptibility. (Erhard Eppler)

Suatu saat, Paul Tillich, filsuf Amerika kelahiran Jerman, menyatakan, jika tidak ada kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum, negara juga tidak ada.

Pertanyaannya kemudian adalah masihkah kita berani menyatakan bahwa negara yang disebut Indonesia adalah sebuah negara hukum setelah kita menyaksikan kekisruhan luar biasa antara KPK dan polisi?

Lima alasan

Ada lima alasan mengapa pertanyaan ini dilontarkan.

Pertama, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut Indonesia hanya mampu menghasilkan aneka ketentuan hukum, tetapi tak mampu menegakkan. Dalam kajian tentang tipe negara, karakter seperti ini membuat Indonesia dapat dikategorikan negara yang lemah.

Negara seperti ini hanya selangkah dan ada di garis batas untuk menjadi negara gagal, yaitu suatu negara di mana berbagai kelompok masyarakat menjalankan hukumnya sendiri dengan cara-cara kekerasan karena sama sekali tidak lagi percaya kepada institusi yang disebut negara. Kasus Rwanda di Afrika adalah contoh yang sering disebut sebagai fenomena negara gagal. Semoga Indonesia tidak sedang mengikuti langkah Rwanda.

Kedua, kasus KPK lawan polisi menunjukkan negara yang disebut Indonesia sedang mengalami demoralisasi dan desakralisasi dalam lembaga-lembaga penegak hukum. Demoralisasi dan desakralisasi itu muncul menjadi sentimen publik yang kuat saat KPK dibentuk pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Asumsi yang melandasi pembentukan KPK sejak awal adalah tidak ada satu pun lembaga negara yang tidak terlanda korupsi. Seandainya institusi Polri, kejaksaan, dan kehakiman masih memiliki kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum untuk menghadapi korupsi, sebenarnya KPK tidak perlu dibentuk. Namun, pembentukan KPK sejak awal tidak berangkat dari pengandaian ini. Itu sebabnya secara moral publik cenderung memandang KPK memiliki kredibilitas moral yang lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain.

Lembaga pemolisian

Ketiga, kasus KPK lawan polisi menunjukkan, negara yang disebut dengan Indonesia itu tidak memiliki akar pemikiran yang kuat untuk memahami apa yang disebut dengan lembaga pemolisian. Secara konseptual, pengertian lembaga pemolisian bukanlah dalam pengertian tunggal atau hanya dilakukan polisi.

Polisi hanya salah satu dari lembaga pemolisian. Institusi kehakiman, kejaksaan, dan polisi merupakan bagian dari lembaga pemolisian itu. Justru karena kredibilitas tiga lembaga pemolisian itu begitu rendah, KPK kemudian dibentuk.

Dengan kata lain, KPK sendiri merupakan bagian dari lembaga pemolisian. Karena itu, merupakan suatu sesat pikir yang sangat fatal jika terdapat pandangan yang menyatakan bahwa polisi merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki ranah dalam melakukan pemolisian. Pemikiran seperti ini akan dengan mudah menciptakan kesimpulan bahwa tak ada seorang pun yang dapat mengawasi polisi Indonesia dan polisi adalah sama dengan negara.

Keempat, kasus KPK lawan polisi menunjukkan bahwa negara yang disebut dengan Indonesia itu belum bergeser dari paradigma berpikir ”oknum” dan bukan sistem. Paradigma seperti ini dapat juga disebut dengan paradigma ”siapa yang salah”, bukan paradigma ”apa yang salah”.

Pembentukan tim pencari fakta, seperti pembentukan tim-tim pencari fakta yang telah ada sebelumnya—dalam kasus Semanggi dan Aceh—dianggap selesai saat ditemukan ”siapa” yang bersalah dan tidak melakukan pembenahan secara sistemik untuk bergerak ke arah paradigma ”apa yang salah” melalui aneka pembuatan regulasi yang lebih ketat sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.

Salah satu akibat yang amat serius dari tanggapan kebijakan seperti ini adalah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum itu hanya hadir ”sesaat” ketika suatu tim pencari fakta dibentuk. Setelah itu hilang dan kembali seperti biasa sehingga tidak ada bedanya antara Indonesia ”masa lalu”, Indonesia ”hari ini”, dan Indonesia ”masa depan”.

Masa depan Indonesia telah dipaksa terperangkap oleh ”masa lalu” dan ”hari ini” yang gelap gulita. Cahaya di ujung terowongan hanya muncul sekilas, kemudian Indonesia masuk kembali ke dalam terowongan yang gelap gulita itu.

Belum melindungi warga

Kelima, kasus KPK lawan polisi ini menyampaikan pesan, negara yang disebut Indonesia itu belum dapat menjadi pelindung bagi warganya. Meminjam pemikiran Erhard Eppler (2009), pembentukan negara adalah suatu pembuatan janji suci atau ikrar bahwa setiap orang, khususnya yang lemah, mendapat perlindungan. Janji ini sepertinya kian sirna dari republik ini.

Ironi besar yang muncul dari kasus KPK lawan polisi ini adalah perasaan yang amat tidak berdaya dari pihak yang lemah yang tersimbolkan oleh institusi KPK dan dari adanya kecenderungan bertele-tele, jika bukan inaction, dari pemerintah untuk penyelesaian kasus ini. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, publik mungkin bisa mengadu kepada penciptanya dan berdoa ”ya Tuhan lindungilah kami dari pelindung kami”. Jika ini yang tidak dihentikan, kita mungkin akan segera masuk ke dalam situasi negara yang gagal.

Jadi, marilah kita menyelesaikan kasus ini secepatnya. Korupsi memang harus diberantas. Taruhannya bukan soal uang semata. Lebih dari itu, taruhannya adalah negara itu sendiri. Seperti dikutip dalam awal tulisan ini, jangan pernah berharap kita akan tetap memiliki negara jika korupsi terus berlangsung.

Jadi, hilangkanlah pemikiran dan keyakinan bahwa uanglah yang membuat dan menegakkan hukum, dan karena itu pula yang menghadirkan negara. Pandangan seperti ini hanya mendorong para penegak hukum menjadi pedagang hukum.

MAKMUR KELIAT Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

21 Agustus 2009

3 Poin RUU Disepakati; Masukan Masyarakat untuk RUU Rahasia Negara Masih Ditunggu

Jakarta, Kompas, Jumat, 21 Agustus 2009 - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah, tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan.

Ketiga daftar inventarisasi masalah yang disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.

Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Rahasia Negara Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan.

”Dari rumusan sebelumnya yang mengatakan ’rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas’ menjadi ’rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu’. Jadi, dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi,” ujar Guntur.

Seperti diberitakan, pada pembahasan hari kedua anggota panja terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Fraksi PDI-P dan PKS yang mengusulkan rahasia negara hanya berbentuk informasi, yang bisa saja terkait benda atau kegiatan.

Adapun mayoritas fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah yang menginginkan rahasia negara terdiri dari tiga hal, yaitu informasi, benda, dan aktivitas. Oleh banyak kalangan masyarakat sipil, definisi rumusan pemerintah itu dipertanyakan karena bisa menghasilkan ruang lingkup yang terlalu meluas.

Sementara rumusan tentang pembuat dan pengelola rahasia negara juga mengalami perubahan. Pembuat rahasia negara dirumuskan sebagai ”lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan oleh UU ini”.

Pengelola rahasia negara dirumuskan sebagai ”pejabat dalam lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan menangani dan atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaga itu sesuai standar, prosedur, dan ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan rahasia negara”.

”Kalau terkait Pasal 4, kami minta pemerintah menyempurnakan kembali,” kata Guntur.

Menurut Guntur, rapat panja akan dimulai kembali pada Senin, 24 Agustus 2009. Panja juga masih akan menerima masukan dari masyarakat.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia Andi Widjojanto menyatakan, dirinya bersama Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat, Edy Prasetyono, dan Jaleswari Pramowardhani mengusulkan nama RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Perlindungan Informasi Strategis.

”Mekanisme perlindungan itu adalah penetapan sebagian informasi strategis sebagai rahasia negara. Perubahan itu diharapkan juga mengubah paradigma RUU secara keseluruhan sehingga diharapkan bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat sipil akan kembalinya rezim otoritarian,” ujar Andi. (DWA)