Jakarta, Kompas, Jumat, 21 Agustus 2009 - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah, tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan.
Ketiga daftar inventarisasi masalah yang disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.
Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Rahasia Negara Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan.
”Dari rumusan sebelumnya yang mengatakan ’rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas’ menjadi ’rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu’. Jadi, dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi,” ujar Guntur.
Seperti diberitakan, pada pembahasan hari kedua anggota panja terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Fraksi PDI-P dan PKS yang mengusulkan rahasia negara hanya berbentuk informasi, yang bisa saja terkait benda atau kegiatan.
Adapun mayoritas fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah yang menginginkan rahasia negara terdiri dari tiga hal, yaitu informasi, benda, dan aktivitas. Oleh banyak kalangan masyarakat sipil, definisi rumusan pemerintah itu dipertanyakan karena bisa menghasilkan ruang lingkup yang terlalu meluas.
Sementara rumusan tentang pembuat dan pengelola rahasia negara juga mengalami perubahan. Pembuat rahasia negara dirumuskan sebagai ”lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan oleh UU ini”.
Pengelola rahasia negara dirumuskan sebagai ”pejabat dalam lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan menangani dan atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaga itu sesuai standar, prosedur, dan ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan rahasia negara”.
”Kalau terkait Pasal 4, kami minta pemerintah menyempurnakan kembali,” kata Guntur.
Menurut Guntur, rapat panja akan dimulai kembali pada Senin, 24 Agustus 2009. Panja juga masih akan menerima masukan dari masyarakat.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia Andi Widjojanto menyatakan, dirinya bersama Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat, Edy Prasetyono, dan Jaleswari Pramowardhani mengusulkan nama RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Perlindungan Informasi Strategis.
”Mekanisme perlindungan itu adalah penetapan sebagian informasi strategis sebagai rahasia negara. Perubahan itu diharapkan juga mengubah paradigma RUU secara keseluruhan sehingga diharapkan bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat sipil akan kembalinya rezim otoritarian,” ujar Andi. (DWA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar