20 Agustus 2009

Menata Kembali Pilar Ekonomi Indonesia

Pembenahan BUMN tampaknya akan lebih mendapat perhatian di tahun 2008. Itu terlihat selain melakukan pembenahan manajemen, juga penggabungan dan privatisasi secara besar-besaran.

Dengan privatisasi diharapkan mampu menambah penerimaan negara. Cukupkah membenahi BUMN, tanpa menyentuh pilar perekonomian lainnya?

Indonesia memiliki tiga pilar ekonomi, yaitu BUMN, swasta, dan koperasi. Ketiga pilar ekonomi itu merupakan infrastruktur perekonomian Indonesia , sesuai Pasal 33 UUD 1945. Idealnya, ketiganya tertata sesuai cita-cita untuk apa negara ini didirikan.

Karena itu, ketiganya harus menjadi pilar sistem perekonomian sebagai manifestasi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Ketiganya harus mampu mewujudkan cita-cita, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Ketiga pilar itu harus mampu mewujudkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Semuanya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Itulah pesan konstitusi Republik Indonesia. Pembenahan BUMN harus sesuai amanat itu dan tidak terlepas dari pembenahan dua pilar perekonomian Indonesia lainnya, yaitu swasta dan koperasi.

Namun, kondisi tiga pilar perekonomian Indonesia itu, dewasa ini, belum berjalan sesuai amanat kemerdekaan. Bahkan mungkin telah menyimpang dari prinsip-prinsip perekonomian sebagaimana dikemukakan di atas.

BUMN kita gagal menyelenggarakan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia, dari sekadar air (minum) sampai minyak. Hajat hidup orang banyak direbut penyelenggaraannya oleh asing. Dunia usaha swasta kita justru lebih mengacu ke konglomerasi, kepemilikan perorangan dan tidak mengindahkan prinsip kebersamaan, sementara koperasi kita sulit berkembang.

Cita-cita kemandirian, demokrasi ekonomi, terwujudnya keadilan sosial menjadi kian jauh. Benar, kita telah menikmati pertumbuhan ekonomi, tetapi kemiskinan justru bertambah. Inilah indikasi kian lebarnya kesenjangan sosial. Pertumbuhan yang kita nikmati tidak terbagi.

Karena itu wajar, banyak kritik ditujukan pada BUMN kita. Selain dianggap "sapi perah" departemen terkait, tidak efisien, tidak profesional, jumlahnya pun terlalu banyak. Peran BUMN tidak sesuai Pasal 33 UUD 1945. Bidang usahanya juga amat luas, dari minyak sampai hotel dan supermarket. Selain itu, juga sering tumpang tindih sehingga tidak ekonomis. Pada sektor farmasi, ada tiga BUMN yang bersaing di pasar. Wajar jika setiap menteri negara BUMN baru mencanangkan perlunya penataan kembali BUMN kita.

Sektor swasta

Pada sektor swasta, dengan berbagai fasilitas yang dinikmati, konglomerasi tumbuh cepat, meski keberadaannya amat rawan. Saat Indonesia diterpa krisis ekonomi (1998), sektor swasta justru punya andil besar terjadinya krisis, dengan utang-utang luar negerinya. Program BLBI, yang dimaksudkan mengatasi krisis, diselewengkan oleh para konglomerat "hitam" itu.

Koperasi kita sering dikritik berjalan di tempat. Tidak jarang justru mengemban citra buruk, disebabkan tidak mampu memegang amanah bantuan yang diberikan pemerintah. Selain itu, juga sering dikritik sebagai lembaga sosial, bukan lembaga ekonomi. Wajar jika koperasi kita berkembang sebisanya, lalu justru menjadi beban masyarakat maupun negara.

Tidakkah semua itu menegaskan perlunya penataan ketiga pilar perekonomian Indonesia itu?

Refungsionalisasi peran

Untuk dapat menata kembali peran pilar ekonomi Indonesia, mungkin dapat diawali dengan mempertanyakan fungsi dalam mewujudkan sistem perekonomian. Ketiganya harus berjalan sesuai prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

BUMN kita tidak perlu terlalu banyak. Selain itu, juga perlu direvitalisasi ke arah pengelolaan yang profesional. Fungsinya lebih diarahkan pada pengelolaan bumi, air, kekayaan alam, dan hajat hidup orang banyak. Sebab, bumi, air, dan sumber alam yang terkandung di tanah air Indonesia merupakan kekayaan milik bangsa sehingga harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak boleh keuntungannya justru lebih dinikmati bangsa lain.

Memenuhi hajat hidup orang banyak adalah amanat kemerdekaan, cita-cita buat apa negara didirikan, sehingga harus menjadi tanggung jawab negara. Jika hajat hidup orang banyak—misalnya kesehatan, pendidikan, transportasi rakyat—diserahkan ke mekanisme pasar, akan menjadi beban berat bagi rakyat. Di sinilah kehadiran BLU (Badan Layanan Umum) diperlukan. Selebihnya, diprivatisasi atau dijual. Sebagian digabungkan (merger), misalnya BUMN yang bergerak dalam bidang usaha yang sama.

Dengan fungsi seperti itu, jika diperlukan, bisa mendapat subsidi, misalnya yang terkait hajat hidup orang banyak. Konsekuensi peran itu, maka usaha yang terkait peran BUMN dan BLU, baik swasta asing maupun domestik, selayaknya dibatasi, ditekan serendah mungkin, atau bahkan tidak diizinkan.

Swasta selayaknya diarahkan lebih pada kepemilikan bersama, misalnya melalui koperasi karyawan perusahaan terkait. Kepemilikan perorangan, selain membuka peluang tumbuhnya kesenjangan kaya-miskin, juga risiko penyalahgunaan kemudahan yang diberikan pemerintah. Contohnya, kasus BLBI.

Sebaliknya, dengan kepemilikan oleh karyawan tempat kerja, akan tumbuh mekanisme kontrol internal terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Perusahaan juga kian meningkat daya kompetisinya, selain akan menjamin tumbuhnya prinsip kebersamaan dan terwujudnya keadilan sosial.

Koperasi dikembangkan pada usaha sejenis, termasuk di lingkungan usaha kecil dan menengah. Kredit mikro, yang selama ini diberikan pada UMKM, selayaknya diberikan pada kelompok usaha sejenis agar tetap eksis dan berkembang. Model Muhammad Yunus di Banglades pada dasarnya adalah pembinaan kelompok usaha mikro dengan pendekatan usaha sejenis (koperasi).

Masa-depan

Mencermati apa yang selama ini telah berkembang, terasa tidak mudah menata kembali ketiga pilar ekonomi Indonesia sesuai amanat UUD. Selain disebabkan penyimpangan, juga kepentingan asing yang selalu menuntut kemudahan investasi, dari usaha supermarket sampai usaha yang terkait kekayaan bumi, air, dan sumber daya alam. Bahkan, yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, misalnya pendidikan dan kesehatan.

Kesabaran, ketahanan dan kemampuan daya saing kita sedang diuji. Akankah kita kian jauh atau kembali ke amanat konstitusi, meskipun secara bertahap?

Tidak berlebih, kita harus menyepakati kembali the road map, peta jalan yang harus dilalui dalam mewujudkan cita-cita untuk apa negara ini didirikan, agar kita bisa mandiri.

URL Source: http://kompas.com/kompas-cetak/0801/12/opini/4143253.htm

Oleh Sulastomo Koordinator Gerakan Jalan Lurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar