Rabu, 11 November 2009 | 03:10 WIB
Desakan itu secara jelas disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung yang berakhir Selasa (10/11). Ini merupakan kelanjutan dari raker serupa yang berlangsung sepanjang hari Senin.
Dari empat butir kesimpulan raker yang dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), kesimpulan ketiga berbunyi: Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
Saat penyusunan kesimpulan, sejumlah anggota Komisi III sempat memberikan masukan. Misalnya, Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P) yang mengusulkan penggunaan kata ”mendesak” menggantikan kata ”mendukung” yang awalnya dipakai.
Namun, Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, tidak mengabulkan sejumlah usulan. Safiruddin Sudding (Fraksi Partai Hanura) yang mengusulkan agar kasus lain ditulis karena yang dibahas dalam raker tidak hanya masalah Bibit-Chandra tidak dipenuhi.
”Saya juga menolak adanya kata ’melanjutkan’ dalam kesimpulan itu sebab itu berarti Komisi III DPR mendesak jaksa membawa kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Padahal, bukti yang ada, seperti disampaikan Tim Delapan, tidak cukup. Seharusnya cukup ditulis ditangani seseuai ketentuan yang berlaku sehingga jika tidak cukup bukti, kejaksaan harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” papar Sudding seusai rapat.
Namun, Azis mengatakan, selama rapat kerja, nama Bibit-Chandra disebut lebih dari 50 persen anggota Komisi III DPR. ”Kami mendesak Jaksa Agung terus menangani kasus Bibit-Chandra karena mereka mengaku memiliki cukup bukti,” kata Azis.
Benny K Harman menambahkan, Tim Delapan tidak memiliki otoritas untuk menyatakan bukti dalam kasus Bibit dan Chandra tidak kuat.
Dalam raker, Hendarman
Hendarman juga menegaskan, rekomendasi Tim Delapan tidak akan memengaruhi proses hukum yang dilakukan kejaksaan. ”Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Ismed Hasan Putro dari Ketua Masyarakat Profesional Madani menilai kesimpulan Komisi III itu menunjukkan bahwa mereka telah bergabung dengan polisi dan kejaksaan untuk bersama-sama berkonspirasi mengkriminalisasikan KPK. ”Yang dilakukan Komisi III tidak hanya melawan akal sehat dan nurani masyarakat. Mereka juga telah mengkhianati cita-cita reformasi,” ungkap Ismed.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar