Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

11 November 2009

DPR Dukung Kejaksaan

Rabu, 11 November 2009 | 03:10 WIB
 
Jakarta, Kompas - Meskipun rekomendasi Tim Delapan menyatakan lemahnya bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum perkara itu.
Desakan itu secara jelas disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung yang berakhir Selasa (10/11). Ini merupakan kelanjutan dari raker serupa yang berlangsung sepanjang hari Senin.

Dari empat butir kesimpulan raker yang dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), kesimpulan ketiga berbunyi: Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).

Saat penyusunan kesimpulan, sejumlah anggota Komisi III sempat memberikan masukan. Misalnya, Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P) yang mengusulkan penggunaan kata ”mendesak” menggantikan kata ”mendukung” yang awalnya dipakai.

Namun, Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, tidak mengabulkan sejumlah usulan. Safiruddin Sudding (Fraksi Partai Hanura) yang mengusulkan agar kasus lain ditulis karena yang dibahas dalam raker tidak hanya masalah Bibit-Chandra tidak dipenuhi.

”Saya juga menolak adanya kata ’melanjutkan’ dalam kesimpulan itu sebab itu berarti Komisi III DPR mendesak jaksa membawa kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Padahal, bukti yang ada, seperti disampaikan Tim Delapan, tidak cukup. Seharusnya cukup ditulis ditangani seseuai ketentuan yang berlaku sehingga jika tidak cukup bukti, kejaksaan harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” papar Sudding seusai rapat.
Namun, Azis mengatakan, selama rapat kerja, nama Bibit-Chandra disebut lebih dari 50 persen anggota Komisi III DPR. ”Kami mendesak Jaksa Agung terus menangani kasus Bibit-Chandra karena mereka mengaku memiliki cukup bukti,” kata Azis.

Benny K Harman menambahkan, Tim Delapan tidak memiliki otoritas untuk menyatakan bukti dalam kasus Bibit dan Chandra tidak kuat.

Dalam raker, Hendarman Supandji memang menegaskan, alat bukti untuk kasus Chandra Hamzah sudah cukup. Namun, jaksa masih mengembalikan berkas itu ke polisi karena ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi.
Hendarman juga menegaskan, rekomendasi Tim Delapan tidak akan memengaruhi proses hukum yang dilakukan kejaksaan. ”Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ismed Hasan Putro dari Ketua Masyarakat Profesional Madani menilai kesimpulan Komisi III itu menunjukkan bahwa mereka telah bergabung dengan polisi dan kejaksaan untuk bersama-sama berkonspirasi mengkriminalisasikan KPK. ”Yang dilakukan Komisi III tidak hanya melawan akal sehat dan nurani masyarakat. Mereka juga telah mengkhianati cita-cita reformasi,” ungkap Ismed. (NWO)

08 November 2009

DPR Melawan Suara Rakyat Sulit Diharapkan DPR Jadi Kekuatan Penyeimbang

Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto, Jumat (6/11), menuju ruang jumpa pers untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.


Sabtu, 7 November 2009 | 04:43 WIB

Jakarta, kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berat sebelah dalam membela kepolisian melalui rapat kerja yang berlangsung hingga Jumat (6/11) dini hari. Sikap itu dinilai menentang arus besar karena rakyat mengharapkan sikap Dewan yang lebih kritis.

Demikian pendapat sejumlah kalangan secara terpisah di Jakarta, Jumat.

Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif menilai DPR telah menentang arus besar rakyat. ”Kita berharap DPR bisa lebih kritis terhadap proses hukum yang dilakukan polisi, bukan DPR yang menjadi pembela polisi,” katanya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, DPR tak lagi bisa diharapkan mewakili suara rakyat. ”Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai sekitar sejuta suara di dunia maya, DPR seperti tidur. Tetapi, begitu mendengar penjelasan petinggi Polri dalam rapat kerja, DPR seakan sudah mendengar kebenaran,” ujarnya.

Sulit jadi penyeimbang

Yudi menambahkan, DPR sulit diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang pihak eksekutif. ”Mayoritas kekuatan DPR telah dipakai oleh kekuasaan. Sedangkan pihak oposisi sebagian disandera oleh kasus lain, misalnya dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom,” katanya.

Hal senada disampaikan Edy. ”DPR takut berseberangan dengan Polri karena bisa membuka aib sendiri. Kita kini kembali ke masa ketika oposisi sudah mati dan tak ada lagi kekuatan penyeimbang,” katanya.

Rusdi Marpaung dan Al Araf dari Imparsial juga menilai peran dan fungsi parlemen sebagai institusi pengawasan tidak dilakukan. ”Dalam rapat kerja itu tidak terlihat fungsi checks and balances DPR,” kata Al Araf.

Tak sensitif

Sikap sebagian besar anggota DPR juga dianggap tidak sensitif. ”DPR menunjukkan kepada publik secara telanjang bagaimana kualitas yang sesungguhnya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Menurut dia, rapat itu seharusnya digunakan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan dan rasa ketidakadilan yang muncul dalam masyarakat. Publikasi rapat juga dinilai tidak seimbang. Rapat dengan Polri disiarkan secara langsung, tetapi rapat dengan KPK tidak.

TA Legowo, Koordinator Advokasi Formappi, menambahkan, sebagai pembawa aspirasi masyarakat, DPR seharusnya menyuarakan rasa ketidakadilan publik. Anggota DPR seharusnya mengajukan bukti-bukti bantahan, bukan menelan penjelasan mitra kerja mentah-mentah. Kekurangpekaan itu membuat masyarakat semakin bingung, kepada siapa lagi mereka harus percaya dalam hal penegakan hukum.

”Mengapa Komisi III kehilangan sikap kritis dan daya gedor? Mengapa mereka tidak menanyakan tentang Susno Duadji yang masih hadir meski telah mundur sementara?” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rumah rakyat

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang, termasuk Polri.

Soal adanya tepuk tangan sejumlah anggota Komisi III setelah mendengar penjelasan Kepala Polri dan Susno, Fahri mengatakan, ”Kalau satu tepuk tangan, ya kadang-kadang lainnya jadi ikut.”

Sementara Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ”Kami yang baru-baru ini masih belajar.”

Namun, lanjutnya, beberapa kali ia telah mengeluarkan pernyataan keras, seperti Susno dan para penyidik Polri harus mundur jika kelak pengadilan membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ajang penghakiman

Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, mengatakan, rapat kerja DPR bukanlah ajang pengadilan untuk menghakimi institusi lain, tetapi untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan kinerja pada masa mendatang. ”Seharusnya DPR berhati-hati dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ungkapan senada dikemukakan ahli hukum tata negara Saldi Isra dan peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti. Rapat Komisi III ibaratnya teater untuk mengimbangi persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Data yang dikeluarkan Kepala Polri sudah diinterpretasi dan disusun sedemikian rupa oleh polisi. ”Beda dengan rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi, tidak ada penyusunan secara sistematis,” kata Saldi Isra.

Bagi Ikrar, masuk akal jika Polri berusaha melancarkan perang propaganda seperti itu untuk mengimbangi besarnya dukungan masyarakat selama ini kepada institusi KPK. ”Namun, yang disayangkan, mengapa anggota Komisi III justru menjadi bagian dari upaya propaganda tersebut,” katanya.

Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, mengatakan, penjelasan Kepala Polri di DPR akan sulit mengubah opini masyarakat tentang terjadinya kriminalisasi terhadap KPK. ”Sikap Kepala Polri yang defensif malah tidak bisa membangun kepercayaan masyarakat,” katanya. (AIK/MZW/NWO/HAR/ ANA/NTA/ANO/DIA)

09 Oktober 2009

DPR-ku, DPR-mu, DPR RI

Keberadaan lembaga DPR merupakan representasi terbaik dalam sistem demokrasi perwakilan. Ia menjadi jembatan yang bisa meminimalisasi kesenjangan aspirasi antara rakyat dan pemimpinnya. Namun, harapan ideal itu tampaknya harus berhenti sejenak oleh sikap lembaga perwakilan itu sendiri.

Alih-alih menjadi jembatan aspirasi, DPR mempertontonkan tradisi yang tak merepresentasikan aspirasi rakyat. Tunggakan agenda legislasi yang tak mampu diselesaikan oleh DPR lama (2004-2009) dan anggaran berlimpah yang harus dihabiskan untuk pelantikan DPR baru (2009-2014) menjadi lonceng duka rakyat atas para wakilnya.

Kenyataan ini merupakan problem klasik DPR yang seakan terlalu sulit untuk diselesaikan, tetapi terlalu mudah dilakukan dan diulangi. Apalagi di tengah kepentingan pragmatis partai politik untuk berbagi dan merasakan bersama manisnya kekuasaan semakin kuat saat ini.

Personifikasi kepentingan

Menguatnya pragmatisme politik didorong oleh banyak faktor. Salah satunya adalah sirkulasi kepentingan partai politik yang begitu dominan sehingga menempatkan para kader partai di legislatif tak lebih sebagai corong partai, bahkan tak jarang menjadi corong kepentingan pribadi. DPR menjadi ranah yang tersekat oleh kepentingan personal (DPR-ku), kepentingan komunal (DPR-mu), bukan kepentingan kita semua warga republik bernama Indonesia (DPR RI).

Di sinilah terjadi proses personifikasi kepentingan, baik dalam skala individu maupun partai politik, dengan segala konsekuensinya. Pelaksanaan hak interpelasi dan angket yang tak jelas juntrungnya serta keterlibatan anggota DPR dalam tindak korupsi dan perilaku tak terpuji lainnya pada DPR lalu adalah bukti nyata.

Personifikasi kepentingan dengan beragam skalanya itu akan terus berlangsung selama partai politik masih menempatkan diri sebagai dalang. Partai yang hanya berpikir membesarkan dirinya dengan agenda kepentingan elitis dan tak bersenyawa dengan harapan rakyat menyebabkan pengambangan peran substantif DPR. Hal ini diperparah oleh disorientasi sebagian anggotanya. Inilah bagian dari yang oleh Michael Mann (2005) disebut sisi gelap demokrasi. Persamaan (equality) yang inheren dalam demokrasi berdiri sejajar dengan diskriminasi (inequality) atas nama mayoritas (demos) yang menganeksasi minoritas (ethnos).

Dua ranah

Karena itu, diperlukan transformasi pada dua ranah yang selama ini jadi problem anggota Dewan. Pertama, transformasi intelektual. Hal ini terkait dengan kemampuan DPR membuat kebijakan (legislasi) yang bisa dipertanggungjawabkan konsistensinya. Paling tidak produk legislasi yang dihasilkan DPR tak selalu dianulir Mahkamah Konstitusi akibat kontradiksi (kontroversi) dan lemahnya logika hukum di dalamnya. Padahal, legislasi, menurut Jean-Jacques Rousseau, merupakan titik tertinggi kesempurnaan bakat manusia. Karena itu, kata Rousseau, legislator adalah sosok yang cerdas (a man of superior intelligence).

Kedua, transformasi moral terkait penyimpangan dan terputusnya ikatan moral anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya. Inilah yang dari awal menjadi sorotan Plato ketika ia menganggap demokrasi sebagai pesta pora orang-orang miskin. Miskin di sini bisa sebagai simbol rapuhnya kualitas intelektual dan moral para wakil demos.

Problem intelektual dan moral tak sepenuhnya berkorelasi dengan tingkat pendidikan dan identitas sosial anggota DPR, tetapi juga pada komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan mempertaruhkan integritas dirinya sebagai orang yang dipercaya rakyat. Apalagi, menurut hasil survei Kompas (28/9/2009), tingkat ekspektasi rakyat semakin tinggi terhadap anggota DPR baru.

Dengan modal pendidikan yang lebih bagus, usia yang relatif muda, dan ekspektasi masyarakat yang kuat, DPR baru seharusnya dapat mempertaruhkannya dengan kerja-kerja yang berlandaskan pada input rakyat sehingga melahirkan output yang prorakyat, juga agar lembaga DPR betul-betul terhormat di mata rakyat.

Modal intelektual dan moral menjadi semakin penting di DPR. Kita berharap parpol bisa memanfaatkan koalisi besar sebagai jalan mudah para wakilnya di Senayan untuk memberikan input sekaligus kontrol yang efektif terhadap pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang bersinergi dengan aspirasi rakyat. Di sinilah peran DPR RI sebagai kader partai politik sekaligus jembatan amanat rakyat menjadi semakin penting.

A BAKIR IHSAN Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta
Kompas, Jumat, 9 Oktober 2009 | 03:00 WIB