Tampilkan postingan dengan label Komisioner KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisioner KPK. Tampilkan semua postingan

24 November 2009

Berkaca pada KPK Hongkong

Didi Irawadi Syamsuddin

Pada tahun 1970-an, korupsi menjadi masalah krusial di Hongkong. Mengakarnya budaya korupsi membuat sopir ambulans enggan membawa pasien kritis sekalipun tanpa mendapatkan ”uang teh”.

Tradisi ”uang pelicin” juga mengakar di tubuh kepolisian. Bahkan, saat itu mafia Triad seolah menjadi pengendali institusi kepolisian karena hampir semua polisi bisa dibeli. Puncaknya, Kepala Kepolisian Hongkong Peter Godber dinyatakan terlibat. Godber menyembunyikan 4,3 juta dollar Hongkong dan 600.000 dollar AS di rekeningnya di luar negeri. Godber lalu memanfaatkan statusnya sebagai polisi, kabur meninggalkan Hongkong, bersembunyi di London.

Kasus Godber memicu kemarahan masyarakat Hongkong. Lebih dari 1 juta orang turun ke jalan menuntut pembentukan komisi antikorupsi. Desakan ini mendorong lahirnya ICAC (Independent Commission Against Corruption), 15 Februari 1974.

Awalnya banyak kalangan meragukan keberhasilan komisi ini dalam memberantas korupsi. Bahkan, tak sedikit yang menyebutnya tak mungkin dilakukan. Namun, komisi ini menunjukkan tajinya melalui keberhasilan menyeret Godber kembali ke Hongkong dan mengadilinya.

Bukan hanya ”menyapu” pucuk pimpinan, komisi juga tak segan-segan melibas polisi di tingkat bawah. Padahal, institusi kepolisian sendiri menempatkan ratusan personel dalam ICAC.

Gebrakan komisi itu membuat polisi di Hongkong marah. Puncaknya, tiga tahun setelah ICAC berdiri, sejumlah polisi menyerbu kantor ICAC, melemparinya dengan batu. Inilah kerusuhan massal yang dipicu upaya pemberantasan korupsi.
Kerusuhan berhasil diredam setelah ICAC mengumumkan amnesti bagi korupsi skala kecil yang dilakukan sebelum 1977. Meski demikian, ICAC tetap menjerat beberapa unsur pimpinan teras Kepolisian Hongkong sebagai tersangka korupsi. Selain itu, 119 polisi Hongkong, termasuk seorang petugas Bea dan Cukai, diadili dan 24 polisi dikenai tuduhan konspirasi. Ratusan aparat pemerintahan yang korup juga dilaporkan diringkus.

Korupsi turun

Sejak itu, korupsi di tubuh polisi turun hingga 70 persen. Dari 1.443 laporan pada 1974, menjadi 446 laporan pada 2007. Hongkong menjelma menjadi negara terbersih kedua di Asia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI). ICAC terus beroperasi hingga kini. Bahkan, pemerintahnya menggunakan slogan ”The Competitive Advantage of Hong Kong is the ICAC” untuk menarik minat investor asing agar menanam modalnya di Hongkong. Investor pun berduyun-duyun menanamkan uang di negara bekas jajahan Inggris ini. Kini di Hongkong berdiri tak kurang dari 7.500 gedung pencakar langit yang membuat negara itu dikenal sebagai kota "terjangkung" di dunia.

Menurut Tony Kwok Man-wai, mantan Kepala Operasi ICAC, keberhasilan komisi tidak lepas dari dukungan politik yang kuat dari pemerintah. ICAC diposisikan sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab terhadap pemimpin pemerintahan tertinggi dan menjadi lembaga yang benar-benar independen. Hal itu meyakinkan ICAC bebas dari campur tangan dalam melakukan penyelidikan.

Dukungan politik yang kuat juga diartikan sebagai dukungan finansial. ICAC mungkin merupakan badan antikorupsi paling mahal di dunia. Pada tahun 2002, ICAC ”menghabiskan biaya” 90 juta dollar AS. Meski terlihat besar, jika dibandingkan dengan anggaran belanja Hongkong, nilainya tak lebih dari 0,3 persen. Nilai itu amat kecil jika dibandingkan dengan hasil yang didapat, yakni masyarakat bersih dari korupsi yang berimbas pada derasnya arus investasi ke Hongkong.

Empat pilar

Mr Ambrose Lee Siu-kwong, Komisioner ICAC, mengatakan, ada empat pilar keberhasilan Hongkong dalam perang melawan korusi. Pertama, komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. Kedua, ICAC beroperasi secara independen. Ketiga, ICAC memiliki tim yang bekerja profesional. Keempat, dukungan kuat komunitas dalam pemberantasan korupsi.

Atas pengalaman Hongkong, apa yang kini dialami Indonesia, kurang lebih serupa. Jika akhirnya Hongkong berhasil mengatasi konflik yang melibatkan aparatur penegak hukum, sudah saatnya Indonesia belajar dari pengalaman itu dan memberi ruang bagi KPK untuk membuktikan dirinya.

Didi Irawadi Syamsuddin Anggota Komisi III DPR

08 November 2009

DPR Melawan Suara Rakyat Sulit Diharapkan DPR Jadi Kekuatan Penyeimbang

Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto, Jumat (6/11), menuju ruang jumpa pers untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.


Sabtu, 7 November 2009 | 04:43 WIB

Jakarta, kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berat sebelah dalam membela kepolisian melalui rapat kerja yang berlangsung hingga Jumat (6/11) dini hari. Sikap itu dinilai menentang arus besar karena rakyat mengharapkan sikap Dewan yang lebih kritis.

Demikian pendapat sejumlah kalangan secara terpisah di Jakarta, Jumat.

Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif menilai DPR telah menentang arus besar rakyat. ”Kita berharap DPR bisa lebih kritis terhadap proses hukum yang dilakukan polisi, bukan DPR yang menjadi pembela polisi,” katanya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, DPR tak lagi bisa diharapkan mewakili suara rakyat. ”Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai sekitar sejuta suara di dunia maya, DPR seperti tidur. Tetapi, begitu mendengar penjelasan petinggi Polri dalam rapat kerja, DPR seakan sudah mendengar kebenaran,” ujarnya.

Sulit jadi penyeimbang

Yudi menambahkan, DPR sulit diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang pihak eksekutif. ”Mayoritas kekuatan DPR telah dipakai oleh kekuasaan. Sedangkan pihak oposisi sebagian disandera oleh kasus lain, misalnya dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom,” katanya.

Hal senada disampaikan Edy. ”DPR takut berseberangan dengan Polri karena bisa membuka aib sendiri. Kita kini kembali ke masa ketika oposisi sudah mati dan tak ada lagi kekuatan penyeimbang,” katanya.

Rusdi Marpaung dan Al Araf dari Imparsial juga menilai peran dan fungsi parlemen sebagai institusi pengawasan tidak dilakukan. ”Dalam rapat kerja itu tidak terlihat fungsi checks and balances DPR,” kata Al Araf.

Tak sensitif

Sikap sebagian besar anggota DPR juga dianggap tidak sensitif. ”DPR menunjukkan kepada publik secara telanjang bagaimana kualitas yang sesungguhnya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Menurut dia, rapat itu seharusnya digunakan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan dan rasa ketidakadilan yang muncul dalam masyarakat. Publikasi rapat juga dinilai tidak seimbang. Rapat dengan Polri disiarkan secara langsung, tetapi rapat dengan KPK tidak.

TA Legowo, Koordinator Advokasi Formappi, menambahkan, sebagai pembawa aspirasi masyarakat, DPR seharusnya menyuarakan rasa ketidakadilan publik. Anggota DPR seharusnya mengajukan bukti-bukti bantahan, bukan menelan penjelasan mitra kerja mentah-mentah. Kekurangpekaan itu membuat masyarakat semakin bingung, kepada siapa lagi mereka harus percaya dalam hal penegakan hukum.

”Mengapa Komisi III kehilangan sikap kritis dan daya gedor? Mengapa mereka tidak menanyakan tentang Susno Duadji yang masih hadir meski telah mundur sementara?” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rumah rakyat

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang, termasuk Polri.

Soal adanya tepuk tangan sejumlah anggota Komisi III setelah mendengar penjelasan Kepala Polri dan Susno, Fahri mengatakan, ”Kalau satu tepuk tangan, ya kadang-kadang lainnya jadi ikut.”

Sementara Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ”Kami yang baru-baru ini masih belajar.”

Namun, lanjutnya, beberapa kali ia telah mengeluarkan pernyataan keras, seperti Susno dan para penyidik Polri harus mundur jika kelak pengadilan membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ajang penghakiman

Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, mengatakan, rapat kerja DPR bukanlah ajang pengadilan untuk menghakimi institusi lain, tetapi untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan kinerja pada masa mendatang. ”Seharusnya DPR berhati-hati dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ungkapan senada dikemukakan ahli hukum tata negara Saldi Isra dan peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti. Rapat Komisi III ibaratnya teater untuk mengimbangi persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Data yang dikeluarkan Kepala Polri sudah diinterpretasi dan disusun sedemikian rupa oleh polisi. ”Beda dengan rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi, tidak ada penyusunan secara sistematis,” kata Saldi Isra.

Bagi Ikrar, masuk akal jika Polri berusaha melancarkan perang propaganda seperti itu untuk mengimbangi besarnya dukungan masyarakat selama ini kepada institusi KPK. ”Namun, yang disayangkan, mengapa anggota Komisi III justru menjadi bagian dari upaya propaganda tersebut,” katanya.

Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, mengatakan, penjelasan Kepala Polri di DPR akan sulit mengubah opini masyarakat tentang terjadinya kriminalisasi terhadap KPK. ”Sikap Kepala Polri yang defensif malah tidak bisa membangun kepercayaan masyarakat,” katanya. (AIK/MZW/NWO/HAR/ ANA/NTA/ANO/DIA)

05 November 2009

Kekeliruan Adab Kita

Oleh Radhar Panca Dahana

Manusia adalah mesin penghancur diri sendiri yang terbaik. Inilah pelajaran dari sejarah manusia yang manusia sendiri tampak keberatan menerimanya.

Namun, kenyataan lebih banyak membuktikan itu. Berbagai peradaban dunia pupus dan lenyap karena ulah manusia. Bahkan, berbagai bencana alam pelenyap peradaban itu dicari sebab atau mendapat rasionalisasi dari kedegilan makhluk berakal yang membangun peradaban sendiri.

Tampaknya, itulah yang belakangan kita hadapi. Terkuaknya rekaman pembicaraan yang membongkar drama rekayasa hukum untuk memangkas KPK dan menahan dua komisariatnya seperti puncak gunung kekeliruan peradaban manusia Indonesia. Sedikitnya ada tiga alasan.

Pertama, bila rekaman itu sah dan benar, ia tak hanya membuktikan bagaimana selama ini sistem dan dunia hukum di Indonesia berlangsung lewat transaksi politik dan ekonomi. Kenyataan yang tak hanya menghina dan mengkhianati tujuan dan filosofi dasar dibangunnya sistem hukum, tetapi juga publik sebagai subyek dan obyek hukum itu sendiri.

Kedua, kekeliruan mendasar itu selain menjadi refleksi bagi praksis kehidupan di segmen vital lain—ekonomi, politik, sosial, keamanan, dan lainnya—menunjukkan bagaimana realitas hidup ini dibangun melalui rekayasa semiotik yang menyembunyikan fakta sebenarnya di balik aneka lapisan makna berita-berita yang kita konsumsi tiap hari pada berita utama aneka media massa.

Tragisnya, aneka lapisan tanda (semeio) yang tersembunyi itu tidak membawa kita pada makna yang lebih substansial dan kontemplatif, tetapi tidak lebih dari bongkaran kekerasan dan kejahatan manusia yang kian mengerikan. Pengungkapan ”kebenaran” melalui rekaman itu memberi lentera bagi pemahaman semiotik publik, tentang permainan keangkaraan apalagi yang masih tersembunyi dalam proses kenegaraan lainnya.

Kesadaran ini seharusnya membuka kita pada kekeliruan di tahap ketiga, di mana manusia Indonesia ternyata adalah pihak yang paling bertanggung jawab pada realitas semiotik yang gelap itu. Bila di permukaan (penanda pertama) manusia tampak cukup ideal dengan produk kulturalnya (seperti regulasi, UU, sistem, dan sebagainya), di lapisan makna berikutnya kita mendapati manusia yang sama, yang ternyata menjadi pengkhianat dan perusak utama produk kultural itu.

Tradisi dua milenia

Akan mencemaskan, bahkan mengerikan, bila pola yang sama ternyata tak berhenti di kalangan elite atau pengambil kebijakan (yang dipercaya dan mendapat fasilitas rakyat), tetapi juga berlangsung di berbagai lembaga lain, secara horizontal maupun vertikal. Di tempat yang bisa jadi kita menemukan diri ada di situ sebagai pelaku. Inikah karakter dasar kita, sebagai manusia dan bangsa Indonesia?

Kemungkinan jawaban untuk pertanyaan itu tidak dapat berbentuk pilihan ganda karena semua pilihan dapat benar. Jawaban lebih komprehensif berbentuk esaik, yang melukiskan aneka potensi dasar dari kultur masyarakat/manusia kepulauan yang amat fleksibel dan plastis. Ia bisa positif jika tuntutan dan kondisinya kondusif. Bisa pula bias dan deviatif bila ada keadaan negatif mendesak atau memaksa. Inilah kreativitas, yang selalu memiliki dua wajah (ambigu).

Maka, hal lebih krusial ketimbang tiga alasan kekeliruan adab itu adalah sebuah penegasan perlunya sebuah fondasi (sebuah sistem) nilai yang adekuat untuk mengereksi bangunan kehidupan (modern) yang megah. Dalam arti praktis, material, dan institusional. Dan penegasan ini secara wajar menggiring kita pada kebutuhan akan landasan kebudayaan yang harus dikonstruksi lebih dulu—dengan arsitektur yang kuat—sebagai fondasi gedung megah di atasnya. Bila tidak ingin, aneka bangunan hebat itu (misal sistem ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya) rapuh dan rentan pada setiap guncangan pada dimensi apa pun.

Manusia komunal

Saya hanya hendak menyebutkan satu saja dari khazanah tradisi luar biasa itu, yaitu kesadaran manusia kepulauan ini, yang berlaku dalam tradisi di etnik atau subetnik mana pun di seluruh Nusantara, tentang keberadaan dirinya tidak sebagai individu bebas—secara idealistis dan realistis—sebagaimana dipahami oleh perikehidupan material-pragmatis saat ini.

Namun, keberadaan itu selalu ada dalam ruang tertentu, dalam waktu tertentu, dalam konteks tertentu: konteks yang mengartikulasi kepentingan komunitas, dalam konteks komunalnya. Manusia adalah individu yang komunal. Demikianlah ekspresi dasar semua lapangan kebudayaan kita: hidup sosial, ekonomi, artistik, hukum, dan seterusnya.

Apa pun yang dilakukan harus dalam referensi kepentingan komunal sehingga tanpa perlu diminta pertanggungjawabannya, seseorang akan menempatkan publik dalam modus dan tiap aksi eksistensialnya. Di sini publik, yang selalu diingkari, kembali mendapatkan jati dirinya. Dan penyimpangan, apa pun bentuk, tujuan atau maqam-nya, akan mendapat sanksi. Bahkan, sebelum publik atau hukum menjatuhkan dakwaaannya.

Maka, di mana lagi peluang elite atau pengambil kebijakan menafikan peran kebudayaan dalam perikehidupan kita berbangsa dan bernegara? Argumentasi dalam berbagai cara dan fakta, dan puluhan kali saya suarakan, di tengah ketidakpedulian yang ajek di kalangan mereka.

RADHAR PANCA DAHANA Sastrawan

Pemutaran Rekaman Buka Mata Rakyat

Jakarta, Kompas - Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.

Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.

”Fakta itulah yang memicu kemarahan masyarakat. Mereka memang sudah muak dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi marah, terluka, dan tersakiti,” ujar Tamrin.

Perlawanan spontan masyarakat terlihat ketika mereka menjadikan sosok Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai simbol perlawanan.

Tamrin membenarkan, praktik dan perilaku korupsi di tubuh aparat terus terjadi setelah reformasi berjalan lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai bentuk kegagalan reformasi.

Tiga tahap

Dalam ilmu sosial, tambah Tamrin, ada tiga tahap perubahan sosial, yang di dalamnya terkait kesadaran untuk memberantas korupsi.

Pertama, tahap perubahan sosial pada tingkat alat atau gagasan, di mana muncul berbagai alat, gagasan, sistem, dan budaya baru.

Setelah itu prosesnya diikuti dengan tahap kedua, tahap pembentukan lembaga, di mana alat, gagasan, sistem, dan budaya tadi, semisal tentang perlunya memberantas korupsi, dilakukan oleh lembaga yang terbentuk. Lembaga itu bisa Komisi Pemberantasan Korupsi atau sistem peradilan tindak pidana korupsi.

”Baru setelah itu tahap yang ketiga, ketika semua tahapan, pertama dan kedua, terpenuhi dan sudah terinternalisasi atau mendarah daging, terutama di semua kalangan pejabat dan aparat dalam lembaga tadi dan juga di masyarakat. Sekarang kita sedang menuju tahap ketiga,” ujar Tamrin.

Orde Baru jilid II

Pendapat lebih kurang senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Menurut dia, keberadaan Bibit dan Chandra sudah menjadi simbol hati nurani rakyat, yang seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah.

”Saya khawatir sekarang ini mulai terjadi proses menghidupkan kembali Orde Baru jilid II, yang bedanya cuma dikemas dengan kesantunan. Sekarang, sepanjang kebebasan pers masih belum dimatikan, mari kita bangun kekuatan sipil. Tidak soal partai politik dan politisi lumpuh seperti ayam pengecut,” ujar Syafii.

Syafii lebih lanjut mengingatkan pemerintah agar segera berubah dan memperbaiki diri karena jika tidak, rakyat akan melakukan perlawanan secara menyeluruh.

Namun, ia mengaku masih optimistis bisa terjadi perubahan menuju kondisi yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi.

”Memang ada banyak aparat hukum dan orang-orang ’busuk’ di negeri ini, tetapi aparat dan orang baik juga masih banyak. Apalagi, masyarakat masih peduli dan melakukan perlawanan secara spontan terhadap para aparat hitam, saya kok masih merasa optimistis,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, guru besar emeritus Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, mengingatkan aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama, bukan malah saling berbenturan seperti sekarang.

Penyamaan persepsi dan pemahaman seperti itu, menurut Satjipto, hanya bisa dilakukan jika mereka bersama-sama membentuk semacam sistem keadilan antikorupsi sehingga pada saat terjadi benturan, mereka sadar sama-sama bagian dari sistem besar pemberantasan korupsi.

”Bukan hanya sistem atau aparat penegak hukumnya yang harus diubah, masyarakatnya juga. Masyarakat Jepang disiplin bukan karena polisi atau aturan hukumnya, tetapi memang habitat masyarakatnya sudah seperti itu,” ujarnya. (DWA)

04 November 2009

Jika Buaya Pilek...

Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.

Publik mengagung-agungkan KPK, yang dianggap lebih berani, lebih transparan, lebih tegas. Perlakuan publik menunjukkan KPK sebagai pahlawan, sedangkan Kejaksaan Agung dan jajarannya dipandang sebelah mata.

Ini tentu tak mengenakkan bagi lembaga penuntut umum itu. Jasanya, pada saat sukses sekalipun, juga tak diakui. Inilah ”suasana hati” para petinggi di Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung dijabat Abdurrahman Saleh. Saya pernah menemuinya, di kantornya, bersama beberapa teman, staf dari Partnership. Jaksa Agung menerima kami, didampingi para jaksa agung muda. Pak Hendarman Supandji, Jaksa Agung sekarang, saat itu juga hadir. Itulah keluhan mereka, yang merasa tak dianggap—terutama oleh media—dan saya turut merasakan betapa tak enak mendapat perlakuan publik seperti itu, pada saat yang lain dipuja-puja.

Kami datang bukan untuk mendiskusikan ”perasaan” seperti itu. Agenda kami membahas langkah lebih lanjut menemukan cara-cara, strategi, atau pendekatan untuk mewujudkan gagasan mereformasi Kejaksaan Agung yang belum pernah beranjak meninggalkan dokumen resmi. Maksudnya, hingga hari ini, gagasan reformasi itu masih tetap suci sebagai gagasan yang belum tersentuh apa pun.

Hasil pilihan sikap populis

Ketika KPK angkatan pertama dibentuk, Bang Dillon—Direktur Eksekutif Partnership saat itu—ikut sibuk menangani banyak masalah dasar tentang akan seperti apa KPK kelak, dengan agenda macam apa, dan bagaimana menjaring koruptor yang memiskinkan rakyat. Jangan lupa, KPK ini lembaga yang lahir dari Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dengan tangan terbuka menerima aspirasi publik untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program ”unggulan”. Kita tahu, kehadiran KPK juga memberi Presiden SBY kredit amat besar, bila bukan hampir tak terbatas.

KPK pimpinan Taufiequrachman Ruki itu berakhir saat saya menggantikan Dillon sebagai Direktur Eksekutif Partnership. Seperti sebelumnya, untuk memilih komisioner KPK yang baru, Presiden SBY mengeluarkan keppres, isinya menugaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjadi ketua panitia seleksi. Bersama sejumlah tenaga staf, saya mewakili Partnership mendukung langkah ini dari nol.

Kami memilih tokoh-tokoh yang tak diragukan kredibilitasnya untuk menjadi anggota panitia seleksi agar kelak menghasilkan komisioner profesional, memiliki kompetensi teknis yang tinggi di bidang masing-masing, berpengetahuan luas, berpengalaman menangani korupsi, terpercaya, teruji kejujurannya, dan semua itu harus didukung data lengkap, dibuktikan lebih lanjut dalam rekam jejak riil sepanjang karier mereka.

Tanpa mereka ketahui, kami menyelidiki diam-diam untuk mengetahui siapa sebenarnya mereka. Kami mencari dukungan dari banyak pihak—terutama dari LSM—untuk memperoleh informasi otentik tentang mereka. Data yang diperoleh diuji lebih lanjut dengan wawancara mendalam, sistematis, dengan materi pertanyaan melebihi usaha menjaring calon menteri.

Untuk memilih lima komisioner itu, panitia menyerahkan dua pasang susunan komisioner sebanyak 10 orang kepada Presiden yang lalu meneruskan ke DPR. Dipilihnya Antasari Azhar sebagai ketua oleh DPR saat itu menjadi problem menjengkelkan. Orang bertanya, dengan marah, apa kepentingan politik DPR.

Model pengadilan tipikor

Sekali lagi, KPK seharusnya tak perlu ada. Ini adalah lembaga sementara, hadir dalam situasi darurat, tak dimaksudkan untuk permanen. Kita memiliki banyak komisi negara yang sifatnya sementara. Namun, KPK yang sementara bisa amat lama karena lembaga penegak hukum lain, yang sebagian peran dan fungsinya diambil, belum juga sembuh.

Komisi Kejaksaan—bertanggung jawab kepada presiden— memanggul mandat mereformasi internal kejaksaan, tetapi hasilnya belum memadai. Ibaratnya, kejaksaan belum tersentuh program reformasi. Kita memiliki Komisi Kepolisian Nasional, juga bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang agak lebih baik dan punya hasil yang patut dihargai. Di Mahkamah Agung malah ada cetak biru reformasi, tetapi masih ”agak” macet. Mereka sibuk dengan urusan memperpanjang masa pensiun, ”menyerang” Komisi Yudisial agar, jika bisa, komisi ini mandul.

Otomatis ini semua ”memberi” hak lebih besar dan legitimasi lebih kuat terhadap kehadiran KPK. Tentu saja KPK tak mungkin lepas dari kekurangan. Namun, lembaga yang dibentuk dengan harapan menutup kekurangan lembaga lain, KPK menunjukkan hasil. Kehadirannya mengisyaratkan kita masih berhak berharap. Ada tanda-tanda, suatu saat, pelan-pelan, koruptor kita ganyang. Semua kita kubur di dalam lembaga-lembaga yang mau belajar menjadi bersih.

Tanda kita masih punya alasan berharap itu tampak pada cara kerja KPK dan kelengkapan lembaganya, pengadilan tindak pidana korupsi, yang belum pernah membiarkan koruptor lepas begitu saja. Para hakim merupakan warga negara yang memiliki kepedulian tulus. Mereka tak terperangah melihat duit. Orang- orang ini bekerja dengan kreatif, mengandalkan sikap profesional, jujur, dan memiliki seni ”menjerat” koruptor yang diadili, dengan pertanyaan yang tak dimiliki pengadilan lain.

Kemitraan memiliki catatan kinerja mereka, yang kemudian diteliti lagi oleh peneliti LIPI, yang memperteguh agar pengadilan tipikor menjadi model bagi pengadilan-pengadilan lain. Di sini jelas, KPK memberi kita alternatif mengembangkan model pengadilan bersih dari mentalitas dan sikap korup.

Jika buaya pilek...

Negeri ini bukan milik pejabat, bukan pula milik pemerintah. Polisi milik kita, seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan milik kita. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan semua komisi negara milik kita. KPK mungkin betul hanya cicak. Dan jika diterkam buaya, pasti tak berdaya.

Namun, cicak ini memberi presiden ”kredit” besar. Di dunia luar, gerak kita melawan korupsi dicatat sebagai bagian ”kemuliaan” Presiden SBY dan kabinet SBY. Kemitraan yang ikut gigih membentuk KPK. Jika kemitraan boleh mengklaim ikut memiliki KPK, otomatis, KPK juga milik SBY.

Buaya menerkam cicak, apa bukan berarti buaya menerkam SBY? Tahukah implikasinya bagi karier dan jabatan bila melawan rakyat, sekaligus melawan presiden sendiri? Maka, patut dicatat, cicak dan buaya diciptakan Tuhan bukan untuk saling berhadapan sebagai musuh. Mereka saudara serumpun, yang bisa saling membantu. Bahkan, kalau buaya pilek, cicak pun bisa menggantikannya.

oleh MOHAMAD SOBARY Esais

Rabu, 4 November 2009

12 Oktober 2009

Pertaruhan Pelaksana Tugas Komisioner KPK

Para pelaksana tugas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilantik (Senin, 5/10). Dengan berbagai catatan di sekitar penunjukan mereka, ketiganya telah diperintahkan untuk segera bekerja demi memperbaiki kinerja KPK. Harapannya adalah KPK kembali bisa bekerja. Karena itu, pelaksana tugas sementara harus segera menghela cambuk agar roda pemberantasan korupsi kembali bergerak.

Namun, harus diingat, gerbong pemberantasan korupsi ini akan bergerak hanya jika ada tiga kekuatan di tubuh para pelaksana tugas komisioner KPK ini. Pertama, kekuatan yuridis; kedua, adanya kemanfaatan posisi mereka; dan ketiga, penerimaan dan dukungan masyarakat.

Secara yuridis, hingga saat ini Presiden masih ”gagap” untuk menjelaskan kepentingan memaksa yang menjadi dasar dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu ini sedikit banyak telah merusak bangunan demokrasi. Bangunan demokrasi kita sedang berada pada proses memberikan tekanan pemilihan anggota komisioner lembaga-lembaga negara independen pada representasi rakyat, yakni termanifestasikan ke dalam tubuh DPR. Makanya, bahasa UU KPK adalah dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden (Pasal 30 Ayat 1). Perppu ini telah menerabas itu. Presidenlah yang menentukan walau sedikit dengan modifikasi sentuhan Tim 5. Namun, karena tetap berada di satu kamar, yakni eksekutif, tetap saja memberikan gambaran ”penunjukan” yang menegasikan unsur pemilihan.

Cacat yuridis

Hal lain adalah alasan kegentingan memaksa yang sama sekali tidak cukup. Kekosongan pimpinan tidak terjadi. Dua komisioner masih cukup untuk mewakili lembaga KPK sehingga penolakan atas perppu adalah hal yang wajar, termasuk produk yang menjadi ”anak turunan” perppu. Logika lurus ketika menolak perppu adalah menolak semua produk yang dihasilkan perppu.

Tim 5 tentu harus tertolak, termasuk tiga pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Tim 5. Cacat yuridis ini tentu mengakibatkan kesulitan besar bagi KPK untuk bergerak. Jika logika penunjukan pelaksana tugas KPK melalui perppu adalah untuk menghilangkan kemungkinan diperkarakannya putusan KPK yang hanya diambil oleh dua komisioner, maka dengan tiga pelaksana tugas yang cacat yuridis, akan tetap membuka kemungkinan untuk memerkarakannya secara hukum. Ini berarti perppu kemudian kehilangan makna dalam upaya menghilangkan kemungkinan memerkarakan putusan KPK yang hanya diambil oleh dua orang.

Akan tetapi, kekurangan kekuatan yuridis akan ”sedikit” terobati apabila tiga pelaksana tugas memberikan kemanfaatan. Dengan ketertolakan secara yuridis, pertaruhan terbesar berada di wilayah kemanfaatan tiga pelaksana tugas ini. Kemanfaatan ini hanya bisa diperoleh ketika tiga pelaksana tugas komisioner ini memang bekerja untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Logikanya sederhana. Jika perppu dikeluarkan karena KPK dianggap tidak mampu lagi bekerja oleh Presiden, ketika pelaksana tugas masuk, sangat layak ditunggu apakah pemberantasan korupsi akan kembali bekerja.

Robohnya kepercayaan

Jika memang pemberantasan korupsi menjadi lebih garang, bisa dianggap perppu yang cacat yuridis tetap memberikan kemanfaatan. Kegarangan yang bisa diukur dengan kemampuan untuk mengejar perkara-perkara yang bertendensi politik tinggi dan dicurigai menjadi pemicu serangan terhadap KPK. Jika perkara-perkara korupsi ini masuk ke ”jalan tol”, kemanfaatannya memang nyata.

Yang paling ditakutkan tentu adalah ketika secara yuridis cacat, secara kemanfaatan pun mandul. Pemberantasan korupsi tidak menjadi lebih garang atau hanya berjalan di tempat. Ini seketika akan meruntuhkan hampir semua modal pemberantasan korupsi yang seharusnya dimiliki negeri ini.

Kepercayaan kepada tiga orang terpilih dan lima anggota Tim 5 juga akan menurun. Mereka bisa saja akan dikategorikan ikut dalam persekongkolan, serta upaya Presiden untuk menggembosi KPK. Orang bisa saja semakin yakin bahwa penunjukan tiga pelaksana tugas hanyalah bagian dari ”penjinakan” KPK yang dilakukan oleh Presiden. Ujungnya, orang akan luntur kepercayaannya kepada Presiden. Dengan menunjuk tiga orang yang mandul, berarti kemungkinan besar itikad Presiden untuk melumpuhkan KPK memang ada.

Pada gilirannya kepercayaan atas KPK yang independen menjadi hilang. Kepercayaan yang buruk terhadap KPK serta-merta juga dapat tertular ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi tandemnya. Orang tidak akan percaya lagi dengan kualitas penyidikan dan penuntutan oleh KPK sehingga ketika Pengadilan Tipikor memberikan vonis, akan besar peluang orang mencibir karena menganggap itu bagian dari proses yang terjinakkan. Ini berpotensi menjadi pertanda robohnya kepercayaan kepada sistem pemberantasan korupsi yang sedang kita bangun.

Jadi, kemanfaatan adalah pertaruhan sesungguhnya. Cacat yuridis boleh jadi akan ”termaafkan” dengan kemanfaatan yang besar. Namun, tanpa kemanfaatan, pertaruhannya adalah nasib pemberantasan korupsi karena publik tak lagi menerimanya sebagai sebuah sistem pemberantasan korupsi yang diharapkan.

Memang, pertaruhan yang sangat mahal. Semoga, hal ini dicamkan dan diingat betul oleh Presiden, Tim 5, dan para pelaksana tugas komisioner KPK tunjukan Presiden.

Zainal Arifin Mochtar Pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta; Direktur Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM Yogyakarta


Kompas, Senin, 12 Oktober 2009 | 02:40 WIB