Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polisi. Tampilkan semua postingan

11 November 2009

Kemampuan Polisi dan Jaksa Perlu Dibenahi

Rabu, 11 November 2009 | 03:12 WIB
 
Jakarta, Kompas - Rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan) menunjukkan kemampuan reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan investigasi dan memformulasikan perkara masih sangat lemah.

”Polisi dan jaksa perlu introspeksi terkait kemampuannya dalam menangani tindak pidana korupsi, terlebih lagi yang rangkaian persoalannya sangat kompleks,” ungkap anggota Komisi Hukum Nasional, M Fajrul Falaakh, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/11).

Meskipun rekomendasi Tim Delapan tidak mengikat polisi dan jaksa, hasil verifikasi Tim Delapan menunjukkan banyaknya kelemahan polisi dalam menangani perkara. Hal tersebut tecermin dari adanya lompatan-lompatan dalam rangkaian peristiwa terkait kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra. Jika berbagai lompatan itu tetap dilanggar, dakwaan terhadap Bibit dan Chandra akan sangat lemah.
”Proses penyidikan yang dilakukan polisi masih lemah sehingga perlu dikasih tahu oleh Tim Delapan. Upaya Tim Delapan menjadi semacam eksaminasi atas penyidikan yang dilakukan polisi,” katanya.

Fajrul menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sebagai tindakan wajar. Hal itu menunjukkan, Presiden tidak mau ikut campur dalam proses penegakan hukum. Sikap itu juga menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih dalam mekanisme hukum yang ada.

Setelah pengembalian berkas perkara Chandra dari kejaksaan ke kepolisian, polisi harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang bisa memperkuat sangkaannya dan memenuhi celah-celah rangkaian peristiwa yang terputus.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Maarif Institute Raja Juli Antoni menyayangkan pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Komisi III DPR, akhir pekan lalu.

Saat itu Kepala Polri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro Radiokom. Salah satu dugannya karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan mereka diduga terkait orang berinisial N yang diduga cendekiawan Muslim almarhum Nurcholish Madjid alias Cak Nur. (MZW)

08 November 2009

DPR Melawan Suara Rakyat Sulit Diharapkan DPR Jadi Kekuatan Penyeimbang

Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto, Jumat (6/11), menuju ruang jumpa pers untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.


Sabtu, 7 November 2009 | 04:43 WIB

Jakarta, kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berat sebelah dalam membela kepolisian melalui rapat kerja yang berlangsung hingga Jumat (6/11) dini hari. Sikap itu dinilai menentang arus besar karena rakyat mengharapkan sikap Dewan yang lebih kritis.

Demikian pendapat sejumlah kalangan secara terpisah di Jakarta, Jumat.

Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif menilai DPR telah menentang arus besar rakyat. ”Kita berharap DPR bisa lebih kritis terhadap proses hukum yang dilakukan polisi, bukan DPR yang menjadi pembela polisi,” katanya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, DPR tak lagi bisa diharapkan mewakili suara rakyat. ”Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai sekitar sejuta suara di dunia maya, DPR seperti tidur. Tetapi, begitu mendengar penjelasan petinggi Polri dalam rapat kerja, DPR seakan sudah mendengar kebenaran,” ujarnya.

Sulit jadi penyeimbang

Yudi menambahkan, DPR sulit diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang pihak eksekutif. ”Mayoritas kekuatan DPR telah dipakai oleh kekuasaan. Sedangkan pihak oposisi sebagian disandera oleh kasus lain, misalnya dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom,” katanya.

Hal senada disampaikan Edy. ”DPR takut berseberangan dengan Polri karena bisa membuka aib sendiri. Kita kini kembali ke masa ketika oposisi sudah mati dan tak ada lagi kekuatan penyeimbang,” katanya.

Rusdi Marpaung dan Al Araf dari Imparsial juga menilai peran dan fungsi parlemen sebagai institusi pengawasan tidak dilakukan. ”Dalam rapat kerja itu tidak terlihat fungsi checks and balances DPR,” kata Al Araf.

Tak sensitif

Sikap sebagian besar anggota DPR juga dianggap tidak sensitif. ”DPR menunjukkan kepada publik secara telanjang bagaimana kualitas yang sesungguhnya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Menurut dia, rapat itu seharusnya digunakan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan dan rasa ketidakadilan yang muncul dalam masyarakat. Publikasi rapat juga dinilai tidak seimbang. Rapat dengan Polri disiarkan secara langsung, tetapi rapat dengan KPK tidak.

TA Legowo, Koordinator Advokasi Formappi, menambahkan, sebagai pembawa aspirasi masyarakat, DPR seharusnya menyuarakan rasa ketidakadilan publik. Anggota DPR seharusnya mengajukan bukti-bukti bantahan, bukan menelan penjelasan mitra kerja mentah-mentah. Kekurangpekaan itu membuat masyarakat semakin bingung, kepada siapa lagi mereka harus percaya dalam hal penegakan hukum.

”Mengapa Komisi III kehilangan sikap kritis dan daya gedor? Mengapa mereka tidak menanyakan tentang Susno Duadji yang masih hadir meski telah mundur sementara?” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rumah rakyat

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang, termasuk Polri.

Soal adanya tepuk tangan sejumlah anggota Komisi III setelah mendengar penjelasan Kepala Polri dan Susno, Fahri mengatakan, ”Kalau satu tepuk tangan, ya kadang-kadang lainnya jadi ikut.”

Sementara Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ”Kami yang baru-baru ini masih belajar.”

Namun, lanjutnya, beberapa kali ia telah mengeluarkan pernyataan keras, seperti Susno dan para penyidik Polri harus mundur jika kelak pengadilan membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ajang penghakiman

Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, mengatakan, rapat kerja DPR bukanlah ajang pengadilan untuk menghakimi institusi lain, tetapi untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan kinerja pada masa mendatang. ”Seharusnya DPR berhati-hati dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ungkapan senada dikemukakan ahli hukum tata negara Saldi Isra dan peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti. Rapat Komisi III ibaratnya teater untuk mengimbangi persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Data yang dikeluarkan Kepala Polri sudah diinterpretasi dan disusun sedemikian rupa oleh polisi. ”Beda dengan rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi, tidak ada penyusunan secara sistematis,” kata Saldi Isra.

Bagi Ikrar, masuk akal jika Polri berusaha melancarkan perang propaganda seperti itu untuk mengimbangi besarnya dukungan masyarakat selama ini kepada institusi KPK. ”Namun, yang disayangkan, mengapa anggota Komisi III justru menjadi bagian dari upaya propaganda tersebut,” katanya.

Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, mengatakan, penjelasan Kepala Polri di DPR akan sulit mengubah opini masyarakat tentang terjadinya kriminalisasi terhadap KPK. ”Sikap Kepala Polri yang defensif malah tidak bisa membangun kepercayaan masyarakat,” katanya. (AIK/MZW/NWO/HAR/ ANA/NTA/ANO/DIA)

05 November 2009

Kekeliruan Adab Kita

Oleh Radhar Panca Dahana

Manusia adalah mesin penghancur diri sendiri yang terbaik. Inilah pelajaran dari sejarah manusia yang manusia sendiri tampak keberatan menerimanya.

Namun, kenyataan lebih banyak membuktikan itu. Berbagai peradaban dunia pupus dan lenyap karena ulah manusia. Bahkan, berbagai bencana alam pelenyap peradaban itu dicari sebab atau mendapat rasionalisasi dari kedegilan makhluk berakal yang membangun peradaban sendiri.

Tampaknya, itulah yang belakangan kita hadapi. Terkuaknya rekaman pembicaraan yang membongkar drama rekayasa hukum untuk memangkas KPK dan menahan dua komisariatnya seperti puncak gunung kekeliruan peradaban manusia Indonesia. Sedikitnya ada tiga alasan.

Pertama, bila rekaman itu sah dan benar, ia tak hanya membuktikan bagaimana selama ini sistem dan dunia hukum di Indonesia berlangsung lewat transaksi politik dan ekonomi. Kenyataan yang tak hanya menghina dan mengkhianati tujuan dan filosofi dasar dibangunnya sistem hukum, tetapi juga publik sebagai subyek dan obyek hukum itu sendiri.

Kedua, kekeliruan mendasar itu selain menjadi refleksi bagi praksis kehidupan di segmen vital lain—ekonomi, politik, sosial, keamanan, dan lainnya—menunjukkan bagaimana realitas hidup ini dibangun melalui rekayasa semiotik yang menyembunyikan fakta sebenarnya di balik aneka lapisan makna berita-berita yang kita konsumsi tiap hari pada berita utama aneka media massa.

Tragisnya, aneka lapisan tanda (semeio) yang tersembunyi itu tidak membawa kita pada makna yang lebih substansial dan kontemplatif, tetapi tidak lebih dari bongkaran kekerasan dan kejahatan manusia yang kian mengerikan. Pengungkapan ”kebenaran” melalui rekaman itu memberi lentera bagi pemahaman semiotik publik, tentang permainan keangkaraan apalagi yang masih tersembunyi dalam proses kenegaraan lainnya.

Kesadaran ini seharusnya membuka kita pada kekeliruan di tahap ketiga, di mana manusia Indonesia ternyata adalah pihak yang paling bertanggung jawab pada realitas semiotik yang gelap itu. Bila di permukaan (penanda pertama) manusia tampak cukup ideal dengan produk kulturalnya (seperti regulasi, UU, sistem, dan sebagainya), di lapisan makna berikutnya kita mendapati manusia yang sama, yang ternyata menjadi pengkhianat dan perusak utama produk kultural itu.

Tradisi dua milenia

Akan mencemaskan, bahkan mengerikan, bila pola yang sama ternyata tak berhenti di kalangan elite atau pengambil kebijakan (yang dipercaya dan mendapat fasilitas rakyat), tetapi juga berlangsung di berbagai lembaga lain, secara horizontal maupun vertikal. Di tempat yang bisa jadi kita menemukan diri ada di situ sebagai pelaku. Inikah karakter dasar kita, sebagai manusia dan bangsa Indonesia?

Kemungkinan jawaban untuk pertanyaan itu tidak dapat berbentuk pilihan ganda karena semua pilihan dapat benar. Jawaban lebih komprehensif berbentuk esaik, yang melukiskan aneka potensi dasar dari kultur masyarakat/manusia kepulauan yang amat fleksibel dan plastis. Ia bisa positif jika tuntutan dan kondisinya kondusif. Bisa pula bias dan deviatif bila ada keadaan negatif mendesak atau memaksa. Inilah kreativitas, yang selalu memiliki dua wajah (ambigu).

Maka, hal lebih krusial ketimbang tiga alasan kekeliruan adab itu adalah sebuah penegasan perlunya sebuah fondasi (sebuah sistem) nilai yang adekuat untuk mengereksi bangunan kehidupan (modern) yang megah. Dalam arti praktis, material, dan institusional. Dan penegasan ini secara wajar menggiring kita pada kebutuhan akan landasan kebudayaan yang harus dikonstruksi lebih dulu—dengan arsitektur yang kuat—sebagai fondasi gedung megah di atasnya. Bila tidak ingin, aneka bangunan hebat itu (misal sistem ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya) rapuh dan rentan pada setiap guncangan pada dimensi apa pun.

Manusia komunal

Saya hanya hendak menyebutkan satu saja dari khazanah tradisi luar biasa itu, yaitu kesadaran manusia kepulauan ini, yang berlaku dalam tradisi di etnik atau subetnik mana pun di seluruh Nusantara, tentang keberadaan dirinya tidak sebagai individu bebas—secara idealistis dan realistis—sebagaimana dipahami oleh perikehidupan material-pragmatis saat ini.

Namun, keberadaan itu selalu ada dalam ruang tertentu, dalam waktu tertentu, dalam konteks tertentu: konteks yang mengartikulasi kepentingan komunitas, dalam konteks komunalnya. Manusia adalah individu yang komunal. Demikianlah ekspresi dasar semua lapangan kebudayaan kita: hidup sosial, ekonomi, artistik, hukum, dan seterusnya.

Apa pun yang dilakukan harus dalam referensi kepentingan komunal sehingga tanpa perlu diminta pertanggungjawabannya, seseorang akan menempatkan publik dalam modus dan tiap aksi eksistensialnya. Di sini publik, yang selalu diingkari, kembali mendapatkan jati dirinya. Dan penyimpangan, apa pun bentuk, tujuan atau maqam-nya, akan mendapat sanksi. Bahkan, sebelum publik atau hukum menjatuhkan dakwaaannya.

Maka, di mana lagi peluang elite atau pengambil kebijakan menafikan peran kebudayaan dalam perikehidupan kita berbangsa dan bernegara? Argumentasi dalam berbagai cara dan fakta, dan puluhan kali saya suarakan, di tengah ketidakpedulian yang ajek di kalangan mereka.

RADHAR PANCA DAHANA Sastrawan

Pemutaran Rekaman Buka Mata Rakyat

Jakarta, Kompas - Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.

Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.

”Fakta itulah yang memicu kemarahan masyarakat. Mereka memang sudah muak dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi marah, terluka, dan tersakiti,” ujar Tamrin.

Perlawanan spontan masyarakat terlihat ketika mereka menjadikan sosok Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai simbol perlawanan.

Tamrin membenarkan, praktik dan perilaku korupsi di tubuh aparat terus terjadi setelah reformasi berjalan lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai bentuk kegagalan reformasi.

Tiga tahap

Dalam ilmu sosial, tambah Tamrin, ada tiga tahap perubahan sosial, yang di dalamnya terkait kesadaran untuk memberantas korupsi.

Pertama, tahap perubahan sosial pada tingkat alat atau gagasan, di mana muncul berbagai alat, gagasan, sistem, dan budaya baru.

Setelah itu prosesnya diikuti dengan tahap kedua, tahap pembentukan lembaga, di mana alat, gagasan, sistem, dan budaya tadi, semisal tentang perlunya memberantas korupsi, dilakukan oleh lembaga yang terbentuk. Lembaga itu bisa Komisi Pemberantasan Korupsi atau sistem peradilan tindak pidana korupsi.

”Baru setelah itu tahap yang ketiga, ketika semua tahapan, pertama dan kedua, terpenuhi dan sudah terinternalisasi atau mendarah daging, terutama di semua kalangan pejabat dan aparat dalam lembaga tadi dan juga di masyarakat. Sekarang kita sedang menuju tahap ketiga,” ujar Tamrin.

Orde Baru jilid II

Pendapat lebih kurang senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Menurut dia, keberadaan Bibit dan Chandra sudah menjadi simbol hati nurani rakyat, yang seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah.

”Saya khawatir sekarang ini mulai terjadi proses menghidupkan kembali Orde Baru jilid II, yang bedanya cuma dikemas dengan kesantunan. Sekarang, sepanjang kebebasan pers masih belum dimatikan, mari kita bangun kekuatan sipil. Tidak soal partai politik dan politisi lumpuh seperti ayam pengecut,” ujar Syafii.

Syafii lebih lanjut mengingatkan pemerintah agar segera berubah dan memperbaiki diri karena jika tidak, rakyat akan melakukan perlawanan secara menyeluruh.

Namun, ia mengaku masih optimistis bisa terjadi perubahan menuju kondisi yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi.

”Memang ada banyak aparat hukum dan orang-orang ’busuk’ di negeri ini, tetapi aparat dan orang baik juga masih banyak. Apalagi, masyarakat masih peduli dan melakukan perlawanan secara spontan terhadap para aparat hitam, saya kok masih merasa optimistis,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, guru besar emeritus Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, mengingatkan aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama, bukan malah saling berbenturan seperti sekarang.

Penyamaan persepsi dan pemahaman seperti itu, menurut Satjipto, hanya bisa dilakukan jika mereka bersama-sama membentuk semacam sistem keadilan antikorupsi sehingga pada saat terjadi benturan, mereka sadar sama-sama bagian dari sistem besar pemberantasan korupsi.

”Bukan hanya sistem atau aparat penegak hukumnya yang harus diubah, masyarakatnya juga. Masyarakat Jepang disiplin bukan karena polisi atau aturan hukumnya, tetapi memang habitat masyarakatnya sudah seperti itu,” ujarnya. (DWA)

04 November 2009

Jika Buaya Pilek...

Seharusnya KPK tak perlu ada. Kita tahu kehadiran lembaga ini menimbulkan suasana persaingan tak sehat di antara lembaga-lembaga penegak hukum.

Publik mengagung-agungkan KPK, yang dianggap lebih berani, lebih transparan, lebih tegas. Perlakuan publik menunjukkan KPK sebagai pahlawan, sedangkan Kejaksaan Agung dan jajarannya dipandang sebelah mata.

Ini tentu tak mengenakkan bagi lembaga penuntut umum itu. Jasanya, pada saat sukses sekalipun, juga tak diakui. Inilah ”suasana hati” para petinggi di Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung dijabat Abdurrahman Saleh. Saya pernah menemuinya, di kantornya, bersama beberapa teman, staf dari Partnership. Jaksa Agung menerima kami, didampingi para jaksa agung muda. Pak Hendarman Supandji, Jaksa Agung sekarang, saat itu juga hadir. Itulah keluhan mereka, yang merasa tak dianggap—terutama oleh media—dan saya turut merasakan betapa tak enak mendapat perlakuan publik seperti itu, pada saat yang lain dipuja-puja.

Kami datang bukan untuk mendiskusikan ”perasaan” seperti itu. Agenda kami membahas langkah lebih lanjut menemukan cara-cara, strategi, atau pendekatan untuk mewujudkan gagasan mereformasi Kejaksaan Agung yang belum pernah beranjak meninggalkan dokumen resmi. Maksudnya, hingga hari ini, gagasan reformasi itu masih tetap suci sebagai gagasan yang belum tersentuh apa pun.

Hasil pilihan sikap populis

Ketika KPK angkatan pertama dibentuk, Bang Dillon—Direktur Eksekutif Partnership saat itu—ikut sibuk menangani banyak masalah dasar tentang akan seperti apa KPK kelak, dengan agenda macam apa, dan bagaimana menjaring koruptor yang memiskinkan rakyat. Jangan lupa, KPK ini lembaga yang lahir dari Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dengan tangan terbuka menerima aspirasi publik untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program ”unggulan”. Kita tahu, kehadiran KPK juga memberi Presiden SBY kredit amat besar, bila bukan hampir tak terbatas.

KPK pimpinan Taufiequrachman Ruki itu berakhir saat saya menggantikan Dillon sebagai Direktur Eksekutif Partnership. Seperti sebelumnya, untuk memilih komisioner KPK yang baru, Presiden SBY mengeluarkan keppres, isinya menugaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menjadi ketua panitia seleksi. Bersama sejumlah tenaga staf, saya mewakili Partnership mendukung langkah ini dari nol.

Kami memilih tokoh-tokoh yang tak diragukan kredibilitasnya untuk menjadi anggota panitia seleksi agar kelak menghasilkan komisioner profesional, memiliki kompetensi teknis yang tinggi di bidang masing-masing, berpengetahuan luas, berpengalaman menangani korupsi, terpercaya, teruji kejujurannya, dan semua itu harus didukung data lengkap, dibuktikan lebih lanjut dalam rekam jejak riil sepanjang karier mereka.

Tanpa mereka ketahui, kami menyelidiki diam-diam untuk mengetahui siapa sebenarnya mereka. Kami mencari dukungan dari banyak pihak—terutama dari LSM—untuk memperoleh informasi otentik tentang mereka. Data yang diperoleh diuji lebih lanjut dengan wawancara mendalam, sistematis, dengan materi pertanyaan melebihi usaha menjaring calon menteri.

Untuk memilih lima komisioner itu, panitia menyerahkan dua pasang susunan komisioner sebanyak 10 orang kepada Presiden yang lalu meneruskan ke DPR. Dipilihnya Antasari Azhar sebagai ketua oleh DPR saat itu menjadi problem menjengkelkan. Orang bertanya, dengan marah, apa kepentingan politik DPR.

Model pengadilan tipikor

Sekali lagi, KPK seharusnya tak perlu ada. Ini adalah lembaga sementara, hadir dalam situasi darurat, tak dimaksudkan untuk permanen. Kita memiliki banyak komisi negara yang sifatnya sementara. Namun, KPK yang sementara bisa amat lama karena lembaga penegak hukum lain, yang sebagian peran dan fungsinya diambil, belum juga sembuh.

Komisi Kejaksaan—bertanggung jawab kepada presiden— memanggul mandat mereformasi internal kejaksaan, tetapi hasilnya belum memadai. Ibaratnya, kejaksaan belum tersentuh program reformasi. Kita memiliki Komisi Kepolisian Nasional, juga bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang agak lebih baik dan punya hasil yang patut dihargai. Di Mahkamah Agung malah ada cetak biru reformasi, tetapi masih ”agak” macet. Mereka sibuk dengan urusan memperpanjang masa pensiun, ”menyerang” Komisi Yudisial agar, jika bisa, komisi ini mandul.

Otomatis ini semua ”memberi” hak lebih besar dan legitimasi lebih kuat terhadap kehadiran KPK. Tentu saja KPK tak mungkin lepas dari kekurangan. Namun, lembaga yang dibentuk dengan harapan menutup kekurangan lembaga lain, KPK menunjukkan hasil. Kehadirannya mengisyaratkan kita masih berhak berharap. Ada tanda-tanda, suatu saat, pelan-pelan, koruptor kita ganyang. Semua kita kubur di dalam lembaga-lembaga yang mau belajar menjadi bersih.

Tanda kita masih punya alasan berharap itu tampak pada cara kerja KPK dan kelengkapan lembaganya, pengadilan tindak pidana korupsi, yang belum pernah membiarkan koruptor lepas begitu saja. Para hakim merupakan warga negara yang memiliki kepedulian tulus. Mereka tak terperangah melihat duit. Orang- orang ini bekerja dengan kreatif, mengandalkan sikap profesional, jujur, dan memiliki seni ”menjerat” koruptor yang diadili, dengan pertanyaan yang tak dimiliki pengadilan lain.

Kemitraan memiliki catatan kinerja mereka, yang kemudian diteliti lagi oleh peneliti LIPI, yang memperteguh agar pengadilan tipikor menjadi model bagi pengadilan-pengadilan lain. Di sini jelas, KPK memberi kita alternatif mengembangkan model pengadilan bersih dari mentalitas dan sikap korup.

Jika buaya pilek...

Negeri ini bukan milik pejabat, bukan pula milik pemerintah. Polisi milik kita, seluruh rakyat Indonesia. Kejaksaan milik kita. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan semua komisi negara milik kita. KPK mungkin betul hanya cicak. Dan jika diterkam buaya, pasti tak berdaya.

Namun, cicak ini memberi presiden ”kredit” besar. Di dunia luar, gerak kita melawan korupsi dicatat sebagai bagian ”kemuliaan” Presiden SBY dan kabinet SBY. Kemitraan yang ikut gigih membentuk KPK. Jika kemitraan boleh mengklaim ikut memiliki KPK, otomatis, KPK juga milik SBY.

Buaya menerkam cicak, apa bukan berarti buaya menerkam SBY? Tahukah implikasinya bagi karier dan jabatan bila melawan rakyat, sekaligus melawan presiden sendiri? Maka, patut dicatat, cicak dan buaya diciptakan Tuhan bukan untuk saling berhadapan sebagai musuh. Mereka saudara serumpun, yang bisa saling membantu. Bahkan, kalau buaya pilek, cicak pun bisa menggantikannya.

oleh MOHAMAD SOBARY Esais

Rabu, 4 November 2009