Rabu, 11 November 2009 | 03:12 WIB
Jakarta, Kompas - Rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan) menunjukkan kemampuan reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan investigasi dan memformulasikan perkara masih sangat lemah.
”Polisi dan jaksa perlu introspeksi terkait kemampuannya dalam menangani tindak pidana korupsi, terlebih lagi yang rangkaian persoalannya sangat kompleks,” ungkap anggota Komisi Hukum Nasional, M Fajrul Falaakh, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/11).
Meskipun rekomendasi Tim Delapan tidak mengikat polisi dan jaksa, hasil verifikasi Tim Delapan menunjukkan banyaknya kelemahan polisi dalam menangani perkara. Hal tersebut tecermin dari adanya lompatan-lompatan dalam rangkaian peristiwa terkait kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra. Jika berbagai lompatan itu tetap dilanggar, dakwaan terhadap Bibit dan Chandra akan sangat lemah.
”Proses penyidikan yang dilakukan polisi masih lemah sehingga perlu dikasih tahu oleh Tim Delapan. Upaya Tim Delapan menjadi semacam eksaminasi atas penyidikan yang dilakukan polisi,” katanya.
Fajrul menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sebagai tindakan wajar. Hal itu menunjukkan, Presiden tidak mau ikut campur dalam proses penegakan hukum. Sikap itu juga menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih dalam mekanisme hukum yang ada.
Setelah pengembalian berkas perkara Chandra dari kejaksaan ke kepolisian, polisi harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang bisa memperkuat sangkaannya dan memenuhi celah-celah rangkaian peristiwa yang terputus.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Maarif Institute Raja Juli Antoni menyayangkan pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Komisi III DPR, akhir pekan lalu.
Saat itu Kepala Polri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro Radiokom. Salah satu dugannya karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan mereka diduga terkait orang berinisial N yang diduga cendekiawan Muslim almarhum Nurcholish Madjid alias Cak Nur. (MZW)
”Polisi dan jaksa perlu introspeksi terkait kemampuannya dalam menangani tindak pidana korupsi, terlebih lagi yang rangkaian persoalannya sangat kompleks,” ungkap anggota Komisi Hukum Nasional, M Fajrul Falaakh, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/11).
Meskipun rekomendasi Tim Delapan tidak mengikat polisi dan jaksa, hasil verifikasi Tim Delapan menunjukkan banyaknya kelemahan polisi dalam menangani perkara. Hal tersebut tecermin dari adanya lompatan-lompatan dalam rangkaian peristiwa terkait kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra. Jika berbagai lompatan itu tetap dilanggar, dakwaan terhadap Bibit dan Chandra akan sangat lemah.
”Proses penyidikan yang dilakukan polisi masih lemah sehingga perlu dikasih tahu oleh Tim Delapan. Upaya Tim Delapan menjadi semacam eksaminasi atas penyidikan yang dilakukan polisi,” katanya.
Fajrul menilai sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sebagai tindakan wajar. Hal itu menunjukkan, Presiden tidak mau ikut campur dalam proses penegakan hukum. Sikap itu juga menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih dalam mekanisme hukum yang ada.
Setelah pengembalian berkas perkara Chandra dari kejaksaan ke kepolisian, polisi harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang bisa memperkuat sangkaannya dan memenuhi celah-celah rangkaian peristiwa yang terputus.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Maarif Institute Raja Juli Antoni menyayangkan pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Komisi III DPR, akhir pekan lalu.
Saat itu Kepala Polri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro Radiokom. Salah satu dugannya karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan mereka diduga terkait orang berinisial N yang diduga cendekiawan Muslim almarhum Nurcholish Madjid alias Cak Nur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar