Oleh Satjipto Rahardjo
Kartu sudah dibuka di atas meja. Berkat kemajuan teknologi informasi elektronik, dalam bilangan detik seluruh dunia—domestik maupun internasional—mengetahui isi perut penegakan hukum di negeri ini.
Selama lebih dari empat jam kita disuguhkan suatu reality show tentang isi dapur penegakan hukum dari sebuah negeri yang bernama Indonesia. Kok yang begitu bisa terjadi dan kok-kok yang lain.
Kekuatan publik
Kita tergagap bertanya-tanya, bagaimana efeknya terhadap publik? Publik itu tidak hanya terdiri dari orang yang tahu hukum, tetapi lebih banyak lagi orang yang awam dalam bidang hukum. Dengan demikian,javascript:void(0) para pemirsa yang tahu hukum tidak dapat memaksakan kepada semua orang untuk melihat pertunjukan rekaman itu seperti seorang ahli hukum melihatnya.
Jutaan pemirsa awam itu berhak menafsirkan dan memaknai apa yang baru saja dilihatnya. Itulah hak asasi mereka. Mereka tidak dapat dipaksa untuk memahaminya, seperti seorang yang tahu hukum memaknainya.
Pengaruh kekuatan publik atau opini publik terhadap hukum memang merupakan ranah wacana tersendiri dalam hukum. Kekuatan itu ada di masyarakat yang tak dapat ditepis dan diabaikan begitu saja oleh komunitas hukum, semata-mata berdasar keawaman mereka. Secara sosiologis, besar atau kecil opini itu akan berpengaruh terhadap hukum.
Lupakah kita terhadap peristiwa pemberlakuan UU Lalu Lintas Jalan 1992 (?) yang ditunda satu tahun. Di situ jelas tergambar kekuatan opini publik sehingga otoritas hukum bertekuk lutut. Masih banyak lagi kejadian dalam sejarah hukum dunia, di mana opini publik menjadi barometer dalam legislasi, ajudikasi, dan penerapan hukum.
Logika hukum dan logika umum
Sesungguhnya hukum itu amat esoterik, hanya dapat dipahami oleh orang yang memang belajar hukum. Banyak bahasa, istilah, konsep, dan doktrin hukum yang merupakan bunyi-bunyian yang asing di telinga masyarakat umum.
Mereka tidak mengetahui alasannya, mengapa si A tidak segera dimasukkan ke penjara? Mengapa si B tidak segera ditangkap dan lain-lain. Itulah logika awam mereka. Sebenarnya mereka tak benar-benar awam. Mereka cukup cerdas, tetapi dengan menggunakan logika akal sehat dan nuraninya sendiri. Di sana-sini terlihat kecerdasan ”awam” itu lebih tajam dari logika, alasan, dan penalaran hukum.
Maka, seperti Paul Vinogradoff, ia bicara tentang akal sehat dalam hukum. Jadi, janganlah hukum kita menjadi begitu arogan sehingga mengabaikan kekuatan, peran, dan pikiran publik. Maka segeralah berbagai kejadian yang mencolok itu diselesaikan dan jangan mengecewakan publik.
Sistem peradilan antikorupsi
Mengamati silang sengketa di antara sesama penegak hukum selama ini, pada hemat saya, ada suatu hal lebih besar yang terlupakan untuk disinggung dan dibicarakan, yaitu tentang sistem besar di mana keributan sekarang terjadi. Sistem itu dikenal sebagai criminal justice system. Baik polisi, jaksa, maupun KPK sama-sama bekerja berdasarkan sistem itu. Sistem itu memberi hak dan wewenang kepada para pelaku dalam sistem itu. Kewenangan itu memiliki potensi besar untuk bersinggungan dan berbenturan, seperti kewenangan untuk menyidik.
Maka, saya berpikir, apakah dalam jangka panjang kita tidak perlu membangun suatu sistem Indonesia sendiri yang lebih progresif, yang diharapkan lebih ampuh untuk memberantas korupsi.
Sistem itu adalah sistem peradilan antikorupsi (anticorruption justice system). Di dalam sistem itu saya membayangkan, semua kekuatan atau institut dalam pemberantasan korupsi hanya merupakan sekrup-sekrup dari mesin besar antikorupsi itu. Dengan demikian, jaksa, polisi, dan KPK sama-sama berdiri di atas satu panggung yang sama dan kokoh.
Maka, efek dari friksi-friksi yang terjadi di antara sesama ”sekrup mesin antikorupsi” dapat ditekan serendah mungkin. Dalam melaksanakan hak itu saya berpikir mereka harus senantiasa bergandeng tangan dan bekerja sama untuk memberantas korupsi.
Musuh kejaksaan, kepolisian, dan KPK adalah korupsi dan hanya korupsi.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Tampilkan postingan dengan label rekaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rekaman. Tampilkan semua postingan
06 November 2009
05 November 2009
Pemutaran Rekaman Buka Mata Rakyat
Jakarta, Kompas - Langkah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.
”Fakta itulah yang memicu kemarahan masyarakat. Mereka memang sudah muak dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi marah, terluka, dan tersakiti,” ujar Tamrin.
Perlawanan spontan masyarakat terlihat ketika mereka menjadikan sosok Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai simbol perlawanan.
Tamrin membenarkan, praktik dan perilaku korupsi di tubuh aparat terus terjadi setelah reformasi berjalan lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai bentuk kegagalan reformasi.
Tiga tahap
Dalam ilmu sosial, tambah Tamrin, ada tiga tahap perubahan sosial, yang di dalamnya terkait kesadaran untuk memberantas korupsi.
Pertama, tahap perubahan sosial pada tingkat alat atau gagasan, di mana muncul berbagai alat, gagasan, sistem, dan budaya baru.
Setelah itu prosesnya diikuti dengan tahap kedua, tahap pembentukan lembaga, di mana alat, gagasan, sistem, dan budaya tadi, semisal tentang perlunya memberantas korupsi, dilakukan oleh lembaga yang terbentuk. Lembaga itu bisa Komisi Pemberantasan Korupsi atau sistem peradilan tindak pidana korupsi.
”Baru setelah itu tahap yang ketiga, ketika semua tahapan, pertama dan kedua, terpenuhi dan sudah terinternalisasi atau mendarah daging, terutama di semua kalangan pejabat dan aparat dalam lembaga tadi dan juga di masyarakat. Sekarang kita sedang menuju tahap ketiga,” ujar Tamrin.
Orde Baru jilid II
Pendapat lebih kurang senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Menurut dia, keberadaan Bibit dan Chandra sudah menjadi simbol hati nurani rakyat, yang seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah.
”Saya khawatir sekarang ini mulai terjadi proses menghidupkan kembali Orde Baru jilid II, yang bedanya cuma dikemas dengan kesantunan. Sekarang, sepanjang kebebasan pers masih belum dimatikan, mari kita bangun kekuatan sipil. Tidak soal partai politik dan politisi lumpuh seperti ayam pengecut,” ujar Syafii.
Syafii lebih lanjut mengingatkan pemerintah agar segera berubah dan memperbaiki diri karena jika tidak, rakyat akan melakukan perlawanan secara menyeluruh.
Namun, ia mengaku masih optimistis bisa terjadi perubahan menuju kondisi yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi.
”Memang ada banyak aparat hukum dan orang-orang ’busuk’ di negeri ini, tetapi aparat dan orang baik juga masih banyak. Apalagi, masyarakat masih peduli dan melakukan perlawanan secara spontan terhadap para aparat hitam, saya kok masih merasa optimistis,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, guru besar emeritus Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, mengingatkan aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama, bukan malah saling berbenturan seperti sekarang.
Penyamaan persepsi dan pemahaman seperti itu, menurut Satjipto, hanya bisa dilakukan jika mereka bersama-sama membentuk semacam sistem keadilan antikorupsi sehingga pada saat terjadi benturan, mereka sadar sama-sama bagian dari sistem besar pemberantasan korupsi.
”Bukan hanya sistem atau aparat penegak hukumnya yang harus diubah, masyarakatnya juga. Masyarakat Jepang disiplin bukan karena polisi atau aturan hukumnya, tetapi memang habitat masyarakatnya sudah seperti itu,” ujarnya. (DWA)
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11), masyarakat menjadi yakin apa yang selama ini mereka dengar sebagai gosip dan bisik-bisik bahwa hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermainkan ternyata memang terbukti.
”Fakta itulah yang memicu kemarahan masyarakat. Mereka memang sudah muak dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi marah, terluka, dan tersakiti,” ujar Tamrin.
Perlawanan spontan masyarakat terlihat ketika mereka menjadikan sosok Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai simbol perlawanan.
Tamrin membenarkan, praktik dan perilaku korupsi di tubuh aparat terus terjadi setelah reformasi berjalan lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai bentuk kegagalan reformasi.
Tiga tahap
Dalam ilmu sosial, tambah Tamrin, ada tiga tahap perubahan sosial, yang di dalamnya terkait kesadaran untuk memberantas korupsi.
Pertama, tahap perubahan sosial pada tingkat alat atau gagasan, di mana muncul berbagai alat, gagasan, sistem, dan budaya baru.
Setelah itu prosesnya diikuti dengan tahap kedua, tahap pembentukan lembaga, di mana alat, gagasan, sistem, dan budaya tadi, semisal tentang perlunya memberantas korupsi, dilakukan oleh lembaga yang terbentuk. Lembaga itu bisa Komisi Pemberantasan Korupsi atau sistem peradilan tindak pidana korupsi.
”Baru setelah itu tahap yang ketiga, ketika semua tahapan, pertama dan kedua, terpenuhi dan sudah terinternalisasi atau mendarah daging, terutama di semua kalangan pejabat dan aparat dalam lembaga tadi dan juga di masyarakat. Sekarang kita sedang menuju tahap ketiga,” ujar Tamrin.
Orde Baru jilid II
Pendapat lebih kurang senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Menurut dia, keberadaan Bibit dan Chandra sudah menjadi simbol hati nurani rakyat, yang seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah.
”Saya khawatir sekarang ini mulai terjadi proses menghidupkan kembali Orde Baru jilid II, yang bedanya cuma dikemas dengan kesantunan. Sekarang, sepanjang kebebasan pers masih belum dimatikan, mari kita bangun kekuatan sipil. Tidak soal partai politik dan politisi lumpuh seperti ayam pengecut,” ujar Syafii.
Syafii lebih lanjut mengingatkan pemerintah agar segera berubah dan memperbaiki diri karena jika tidak, rakyat akan melakukan perlawanan secara menyeluruh.
Namun, ia mengaku masih optimistis bisa terjadi perubahan menuju kondisi yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi.
”Memang ada banyak aparat hukum dan orang-orang ’busuk’ di negeri ini, tetapi aparat dan orang baik juga masih banyak. Apalagi, masyarakat masih peduli dan melakukan perlawanan secara spontan terhadap para aparat hitam, saya kok masih merasa optimistis,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, guru besar emeritus Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo, mengingatkan aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama, bukan malah saling berbenturan seperti sekarang.
Penyamaan persepsi dan pemahaman seperti itu, menurut Satjipto, hanya bisa dilakukan jika mereka bersama-sama membentuk semacam sistem keadilan antikorupsi sehingga pada saat terjadi benturan, mereka sadar sama-sama bagian dari sistem besar pemberantasan korupsi.
”Bukan hanya sistem atau aparat penegak hukumnya yang harus diubah, masyarakatnya juga. Masyarakat Jepang disiplin bukan karena polisi atau aturan hukumnya, tetapi memang habitat masyarakatnya sudah seperti itu,” ujarnya. (DWA)
Label:
Komisioner KPK,
mata,
polisi,
rakyat,
rekaman
Langganan:
Postingan (Atom)