19 November 2009

Kejaksaan Belum Putuskan Perkara Chandra

RAKER KOMISI III DPR: Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (kiri ke kanan) berbincang sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11).

Kamis, 19 November 2009 | 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Meski berkas perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan belum memutuskan akan meneruskan perkara itu ke pengadilan atau tidak. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap sistem hukum tetap digunakan dalam pengusutan kasus tersebut.

”Harapan kami adalah berjalannya sistem hukum yang ada,” kata Hendarman saat bersama Kepala Polri dan pimpinan KPK melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11) di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan isi rekomendasi Tim Delapan agar kasus yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra dihentikan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Dari KPK hadir Ketua sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan Haryono Umar.

Dari kejaksaan hadir Abdul Hakim Ritonga—yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan.

Dari kepolisian hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Hendarman menuturkan, Chandra dijerat dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. ”Sudah ada bukti yang kuat sehingga kami yakin perbuatan itu ada,” ujar Hendarman.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengaku masih mempelajari rekomendasi Tim Delapan sehingga belum dapat berkomentar.

Anggodo

Dalam rapat kerja itu, Kepala Polri juga menegaskan masih menyelidiki kasus Anggodo Widjojo. ”Kami berharap ada percepatan kasus (Anggodo) ini,” kata Kepala Polri sembari menambahkan, sekarang Anggodo berada dalam perlindungan saksi Mabes Polri sehingga diyakini tidak akan melarikan diri.

Secara terpisah, Direktur II Perbankan dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan Anggodo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri itu. Polri menyatakan belum juga menemukan cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka terkait percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Nanan, belum ada satu pasal pun dari enam pasal yang diselidiki polisi yang telah cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Anggodo merupakan adik Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom. KPK menyidik dugaan korupsi yang melibatkan PT Masaro dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggodo mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi.

Soal Nurcholish

Kepala Polri juga mengatakan siap bertanggung jawab atas keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu, tentang inisial N yang terkait dengan Chandra dan MSK. Inisial N itu diduga adalah (almarhum) Nurcholish Madjid. ”Waktu itu kami masih mengenakan inisial dan keterkaitan yang bersangkutan bisa kami pertanggungjawabkan,” katanya.
(NWO/IDR/SF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar