Jakarta, Kompas - Ekspor ban kendaraan per tahun meningkat signifikan dibandingkan impornya. Namun, hal itu harus diwaspadai agar angka ekspor itu bukan hasil dari pemindahkapalan atau transhipment.
”Selama ini modus transhipment sudah terjadi pada komoditas tekstil dan udang. Jadi, terbuka kemungkinan terjadi modus semacam ini pada ban,” kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di sela-sela diskusi ”Industri Ban Mendukung Program Keselamatan Berkendara”, Rabu (14/10) di Jakarta.
Oleh karena itu, Fahmi mengingatkan agar instansi-instansi yang terkait dengan industri dan perdagangan ban mewaspadai hal itu.
Pemindahkapalan, kata Fahmi, akan merugikan industri ban dalam negeri. Apalagi, bila barang tersebut tidak cocok dengan standar industri yang dimiliki Indonesia. ”Reputasi industri ban kita akan dirugikan,” ujarnya.
Menurut Fahmi, pemberlakuan kewajiban standar nasional Indonesia ban harus terus disosialisasikan. ”Ini bukan hanya untuk menggalang kekuatan penyalahgunaan produk Indonesia, tetapi juga menjaga keselamatan berkendaraan.”
Saat ini terdapat 13 produsen ban nasional dengan kapasitas produksi 45 juta ban mobil dan 30 juta ban sepeda motor.
Sekitar 70 persen ban mobil produksi Indonesia diekspor, yakni ke Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan sejumlah negara di Asia dan Eropa.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) A Azis Pane, sebagai penghasil karet, Indonesia semestinya terus meningkatkan produksi ban. Bukan hanya untuk kebutuhan domestik, tetapi juga untuk ekspor.
Azis menegaskan, sosialisasi terhadap kewajiban SNI bagi produk ban sudah dilakukan. ”Sosialisasi terbaik dilakukan di jalan tol karena 20-30 persen kecelakaan di jalan tol terjadi akibat pecah ban. Polisi hendaknya juga mulai fokus mengawasi kondisi ban kendaraan. Bukan hanya segitiga pengaman dan lampu kendaraan bermotor, serta daya angkut,” ujarnya.
Pengusaha angkutan, kata Ketua bidang Prasarana dan Angkutan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Rudy Thehamihardja, berani meningkatkan daya angkut karena pelanggarannya dilakukan secara sistematis oleh produsen ban, industri otomotif, dan perusahaan karoseri.
Data Departemen Perindustrian menyebutkan, nilai ekspor ban Indonesia terus meningkat. Tahun 2006 mencapai 764,5 juta dollar AS, tahun 2007 sebesar 885,3 juta dollar AS, dan 2008 sebesar 1,053 miliar dollar AS.
Nilai impor juga meningkat. Tahun 2006 sebesar 100,8 juta dollar AS, tahun 2007 sebesar 107,9 juta dollar AS, dan 2008 sebesar 161,1 juta dollar AS. (OSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar