SERANG, KOMPAS — Puluhan
mahasiswi sejumlah perguruan tinggi berunjuk rasa mendukung Komisi
Pemberantasan Korupsi memeriksa keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kasus dugaan suap Atut dan keluarganya kepada hakim Mahkamah Konstitusi
mengungkap ironi.
Unjuk rasa
dilakukan di bundaran padat lalu lintas di Jalan Ciceri, Kota Serang, Banten,
Jumat (18/10). Puluhan perempuan itu terhimpun dalam Gerakan Perempuan Banten
(Gebrak). Selain berunjuk rasa dengan berorasi, mereka juga menyebarkan
selebaran berisi seruan kepada warga yang melintas. Unjuk rasa dimulai sekitar
pukul 10.30 dan berakhir tengah hari.
”Kami
mendukung pemeriksaan terhadap keluarga Atut. Jika terbukti bersalah, harus
ditahan dan diadili. Pemeriksaan bahkan bisa diperluas untuk dugaan korupsi
atau penyelewengan dana-dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Banten sesuai dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2010,’ ujar
Yulistia, dari Humas Gebrak.
Tersangkutnya
Atut dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi, menurut Yulistia yang juga
aktivis perempuan, memprihatinkan. ”Dia perempuan gubernur pertama di Indonesia
malah mencederai citra perempuan dengan melakukan tindakan-tindakan tidak benar
seperti dugaan suap kepada MK,” lanjutnya.
Gebrak
mendukung KPK agar lebih jauh memeriksa dugaan korupsi dan penyalahgunaan APBD
Provinsi Banten. ”Teliti saja dugaan mark up anggaran APBD Banten untuk membiayai
rumah dinas Atut yang nilainya Rp 16,14 miliar. Ini suatu angka yang fantastis
mengingat masyarakat miskin Banten masih banyak,” ujarnya.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, tingkat kemiskinan di Banten
meningkat. Jika per Maret 2012 tingkat kemiskinan 652.766 jiwa, per Maret 2013
jumlahnya naik menjadi 656.243 jiwa. Adapun jumlah penduduk Banten sekitar 11,2
juta orang.
”Konsentrasi
warga miskin ini pada 2009-2011 terlihat berada di daerah-daerah pinggiran,
seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota
Tangerang,” tutur Jaih Ibrohim, Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan
Diseminasi Statistik BPS Banten.
Tingkat
pengangguran juga masih tinggi. Data BPS Banten per Februari 2013 mencatat
jumlah penganggur 552.895 jiwa (10,10 persen) dari total jumlah angkatan kerja
4,9 juta jiwa. Jumlah ini turun sedikit dibandingkan posisi sama tahun
sebelumnya, yaitu 579.677 jiwa.
Dari total
angkatan kerja yang bekerja di Banten, sebagian besar adalah tamatan sekolah
dasar (2,04 juta jiwa).
Tawar nilai
suap
Dari
perkembangan pemeriksaan penyidik KPK atas kasus yang melibatkan Atut dan Ketua
MK (nonaktif) Akil Mochtar didapati, upaya Akil minta uang kepada sejumlah
pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK sangat vulgar dan tidak
malu-malu. Akil diduga menawar agar besaran uang suap sesuai dengan
keinginannya. Dia pun tak segan menolak tawaran nilai uang yang diberikan
pemberi suap sambil menyebutkan angka yang dimintanya.
Dari
penelusuran Kompas, cara Akil menawar nilai uang suap juga menggunakan
kode-kode tertentu. Misalnya, uang suap diistilahkan dengan emas, sementara
jumlahnya disamarkan dengan satuan ukuran berat ton. Saat minta uang suap Rp 3
miliar, ia akan meminta 3 ton emas.
KPK memiliki
bukti tawar-menawar yang terjadi dalam pembicaraan Akil dengan pihak yang
beperkara dalam sengketa pilkada di MK. Saat pihak yang beperkara menawarkan
2,5 ton emas, Akil tak segan bertahan dengan ”harga” 3 ton emas. Mantan
politikus Partai Golkar ini pun berani menolak membantu penanganan perkara
sengketa pilkada di MK jika penawaran pihak yang ingin dibantu tak sesuai.
Juru Bicara
KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengenai cara-cara Akil meminta uang yang
diduga suap terkait dengan penanganan perkara sengketa pilkada di MK ini,
mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan masih membantah. Johan
mengatakan, Akil belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya, dugaan
penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan
perkara lain di MK.
”Itu hak
tersangka untuk tidak mengakui perbuatannya. Tersangka, kan, punya hak ingkar.
Namun, KPK, kan, tidak mengejar pengakuan tersangka,” ujar Johan di Jakarta,
kemarin.
Pengacara
Akil, Otto Hasibuan, menyatakan, kliennya memang tetap membantah menerima suap
dari pihak yang beperkara di MK. Otto malah mengklaim, KPK juga menyatakan Akil
tak pernah menerima suap. ”Ya, dia tidak pernah merasa, kok. KPK juga
menyatakan tidak pernah menerima kok karena memang tidak ada delivery. KPK
sendiri mengakui belum pernah Akil menerima. Ini fakta loh, Akil sendiri tidak
pernah terima uang dari sengketa Lebak dan Gunung Mas,” katanya.
Namun,
menurut Johan, penangkapan terhadap Akil harus dilihat dari rangkaian peristiwa
sebelumnya. Johan mengatakan, bisa saja pengacara Akil tak mengetahui rangkaian
peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan terhadap Akil.
Surat
penyidikan baru
Rabu lalu,
KPK mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Akil. Apabila
sebelumnya Akil hanya dijerat Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU
Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP terkait dengan dugaan korupsi dalam
penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Kali ini ada pasal tambahan
yang menjerat Akil. Ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Johan
menegaskan, dengan penambahan Pasal 12B yang disangkakan kepada Akil, dia
diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada
Lebak dan Gunung Mas. ”Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil
penggeledahan serta penelusuran yang dilakukan KPK, penyidik KPK menduga ada
tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni
dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji
oleh hakim berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK,”
tuturnya.
Menurut
Johan, bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap yang diduga diterima
Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas adalah laporan
hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Jadi, setelah melakukan penggeledahan, didapati beberapa temuan, ada uang, ada
mobil. Kedua, KPK dapat LHA dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan
milik AM (Akil Mochtar). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti itulah,
lalu ditetapkan sprindik Pasal 12B itu,” ujar Johan.
KPK pun
mencari sejumlah bukti lain seputar dugaan permintaan suap Akil kepada
pihak-pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK.
Kemarin, KPK
memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebagai saksi untuk Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan, salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam
penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Haerul adalah adik
tiri Atut, sedangkan Wawan adik kandung Atut.
Wawan diduga
merupakan pemberi suap terkait dengan sengketa Pilkada Lebak. Dia adalah tim
sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Wawan diduga hendak menyuap Akil melalui
pengacara yang dekat dengan Akil, yaitu Susi Tur Andayani.
Perintah
menyuap Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak diduga dari Atut kepada
Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. KPK mengantongi bukti
komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Atut dinilai berkepentingan agar
Amir-Kasmin yang diusung Partai Golkar menang.
”Peranan
Ratu Atut itu diketahui setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait,”
kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Atut sudah
dicegah ke luar negeri untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam
penanganan perkara gugatan sengketa pilkada 2011-2013 di MK. KPK mencurigai
keterlibatan Atut dalam sejumlah sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada
Lebak. (DIA/BIL)
KORAN KOMPAS 19 OKTOBER 2013