18 Juli 2016

Klaim Tiongkok di LTS Ditolak Indonesia Dorong Prinsip Damai

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, menolak klaim Tiongkok dalam sengketa wilayah di Laut Tiongkok Selatan, Selasa (12/7). Terkait hal itu, Indonesia mendorong semua pihak menghormati keputusan itu dan mendahulukan perdamaian.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya mengimbau semua pihak menjaga stabilitas, menahan diri, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.