18 Juli 2016

Klaim Tiongkok di LTS Ditolak Indonesia Dorong Prinsip Damai

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, menolak klaim Tiongkok dalam sengketa wilayah di Laut Tiongkok Selatan, Selasa (12/7). Terkait hal itu, Indonesia mendorong semua pihak menghormati keputusan itu dan mendahulukan perdamaian.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya mengimbau semua pihak menjaga stabilitas, menahan diri, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam keputusannya, Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) menyatakan, klaim historis Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash-line) tidak memiliki landasan hukum. Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim Tiongkok telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang ditetapkan berdasarkan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di LTS. Filipina menuding Tiongkok mencampuri wilayahnya dengan sejumlah aktivitas, khususnya menangkap ikan dan mereklamasi gugusan karang untuk membangun pulau buatan.

Mahkamah menyatakan Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa Tiongkok telah menyebabkan kerusakan lingkungan dengan membangun pulau-pulau buatan. Pembangunan pulau yang dilakukan Tiongkok di kawasan perairan itu tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok.

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah Tiongkok maupun Filipina. Keputusan itu bersifat mengikat, tetapi Mahkamah Arbitrase tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.

Dalam pengaduannya, Filipina berargumen, klaim Tiongkok di wilayah perairan LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus itu bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional. Total terdapat 15 keberatan yang diajukan Filipina kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

Gembira

Masyarakat Filipina menyambut gembira putusan itu. Sebagian warga menggelar pawai di sejumlah tempat di Manila dengan bersorak-sorai, membawa poster, dan mengibarkan bendera negeri itu. Salah satu poster bertuliskan, "Kedaulatan Filipina, tidak bisa ditawar-tawar".

Pemerintah Filipina juga menyambut baik putusan itu. Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Rivas Yasay Jr menyebut keputusan Mahkamah Arbitrase itu sebagai putusan bersejarah yang memberi kontribusi penting dalam upaya menyelesaikan perselisihan di perairan.

"Filipina menegaskan sikap dan komitmennya untuk mencari penyelesaian secara damai dengan pandangan untuk mempromosikan dan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan," kata Rivas di Manila.

Berbeda dengan Filipina, Presiden Tiongkok Xi Jinping di Beijing menyatakan, Tiongkok tidak akan menerima posisi atau aksi apa pun yang didasarkan pada putusan Mahkamah Arbitrase atas pengajuan keberatan Filipina. Namun, Tiongkok tetap akan menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan LTS.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan keputusan Mahkamah itu hampa dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Tiongkok selain tidak menerima juga mengabaikan putusan itu.

"Kedaulatan teritorial Tiongkok dan hak-hak maritim serta kepentingan di LTS tidak terpengaruh putusan itu. Tiongkok menentang dan tak akan pernah menerima klaim ataupun aksi yang didasarkan pada keputusan itu," demikian pernyataan Kemlu RRT.

Kawasan LTS adalah salah satu jalur utama perdagangan internasional dengan nilai hingga Rp 5 triliun per tahun. Terkait keputusan itu, Indonesia-yang bukan negara pihak dalam sengketa di LTS-mengajak semua pihak menegakkan perdamaian, persahabatan, dan kerja sama. Kemlu RI menyatakan, Indonesia mendorong terciptanya zona damai, bebas, dan netral di Asia Tenggara, serta mendorong semua negara yang bersengketa untuk melanjutkan perundingan damai sesuai dengan hukum internasional.

Keputusan ini disambut baik dunia internasional. Menlu Jepang Fumio Kishida menuturkan, Jepang secara konsisten menyokong pentingnya penegakan hukum dan penggunaan cara damai, bukan kekerasan, dalam mencari penyelesaian perselisihan maritim. Karena sifat putusan yang final dan mengikat, Pemerintah Jepang mendorong Filipina dan Tiongkok untuk mematuhi putusan itu.

"Jepang sungguh berharap dengan kesesuaian para pihak atas putusan ini akan berujung pada penyelesaian damai atas perselisihan di LTS," kata Kishida.

Vietnam, yang bersama Filipina, Malaysia, dan Brunei juga bersengketa dengan Tiongkok di LTS, menyambut baik keputusan ini. Juru Bicara Kemlu Vietnam Le Hai Binh menyebutkan, Vietnam mendukung penyelesaian damai perselisihan LTS.

Namun, sejalan dengan Beijing, Pemerintah Taiwan menolak keputusan itu. Putusan tersebut dinilai akan memengaruhi hak-hak teritorial negeri itu.

Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, putusan Mahkamah itu mengklarifikasi semua persoalan di LTS, termasuk soal sembilan garis putus-putus yang dipertanyakan Indonesia. Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi pegangan alat negosiasi. "Tidak perlu ragu, tidak perlu ada ketakutan, untuk membela wilayah perairan kita dari negara mana pun," ujarnya.

Dalam kasus pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Tiongkok berdalih sebagian wilayah itu adalah kawasan penangkapan ikan tradisional nelayan mereka. Salah satu basis argumentasi mereka adalah sembilan garis putus-putus tersebut.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, pun memandang positif putusan Mahkamah itu. Putusan tersebut sesuai dengan posisi Pemerintah Indonesia yang tidak mengakui klaim Tiongkok atas wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Tiongkok.

Menurut Hikmahanto, Indonesia bisa lebih percaya diri melakukan penegakan hukum atas kapal nelayan berbendera Tiongkok yang beroperasi di ZEE Indonesia.

(AP/AFP/BBC/REUTERS/ BEN/JOS/AGE/OSA/ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juli 2016, di halaman 1 dengan judul "Klaim Tiongkok di LTS Ditolak".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar