21 Oktober 2009

MK dan KPU Selidiki Surat Palsu

Rabu, 21 Oktober 2009 | 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi menyelidiki surat palsu yang berkaitan dengan penambahan suara daerah pemilihan Sulsel 1.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua MK Mahfud MD menyatakan, Selasa (20/10), mereka tengah menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas faksimile palsu ke KPU dengan menggunakan nama MK.

”Kalau polisi mau usut, kami siap di sini dengan semua data,” kata Mahfud.

Tanggal 14 Agustus 2009, KPU menerima faksimile tentang Penjelasan Putusan MK yang ditandatangani Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein. Faksimile itu dimaksudkan sebagai jawaban terhadap surat Ketua KPU yang minta keterangan.

Surat MK itu berisi penjelasan bahwa ada penambahan suara untuk pemohon di daerah pemilihan Sulsel 1.

Pada 17 Agustus, KPU menerima surat MK dengan nomor yang sama—nomor ditulis dengan komputer, surat sebelumnya menggunakan tulisan tangan—dan ditandatangani Panitera MK. Ada cap asli dan paraf pada surat tanggal 17 Agustus itu.

Bantahan MK

Baru pada tanggal 11 September 2009 MK mengirim surat ke KPU bahwa mereka tidak pernah mengirim surat tertanggal 14 Agustus. Yang benar adalah surat tanggal 17 Agustus. ”Begitu disebutkan bahwa surat itu palsu, kami langsung mengubah ketetapan. Jadi, ketetapan sekarang sudah benar,” kata Abdul Hafiz.

Ia menambahkan, KPU akan melakukan penyelidikan dari mana faksimile itu berasal dan siapa yang menerimanya. Abdul Hafiz bercerita, ia hanya menerima fotokopi dari surat itu. Namun, ia harus memastikan juga apakah memang pernah ada surat faksimile.

”Memang waktu itu tidak konfirmasi karena mengira surat itu benar,” kata Abdul Hafiz.

Menurut Mahfud, untuk mengusut kasus ini cukup mudah, yaitu dengan merunut pihak siapa yang diuntungkan dengan surat ini. Adapun Abdul Hafiz menyatakan, pihaknya belum berpikir untuk menghadirkan Polri. (EDN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar