23 November 2009

Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa

Kasus Century Harus Diusut
 
Senin, 23 November 2009 | 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Aktivis mahasiswa 1998, yang tergabung dalam Indonesia Crisis Center, mendesak pengusutan kasus Bank Century. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memberikan keleluasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan membongkar kasus itu.

Aksi Indonesia Crisis Center (ICC) di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (22/11), diikuti oleh sekitar seratus orang. Acara bertema ”Petisi Kaum Muda, Bebaskan Indonesia dari Korupsi” itu diisi dengan orasi dari beberapa aktivis 1998, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu ”Darah Juang”. Pada akhir acara, mereka berdiri di tangga Kantor KPK untuk membacakan Petisi Kaum Muda.

Ada empat tuntutan Petisi Kaum Muda, salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus Bank Century.
Di akhir petisi, ICC menyatakan, ”Maaf, kami belum memiliki kepercayaan kepada institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, sampai reformasi menyeluruh dilakukan terhadap kedua lembaga itu.”
”Ketegasan yang harus dijalankan Presiden ini menjadi ukuran apakah rakyat akan tetap mempertahankan mandat atau menariknya kembali. Sekali lagi, maaf, kami tidak bisa menerima pernyataan ’jangan paksa saya’. Hari ini, kami memaksa,” tegas juru bicara ICC, Mixil Minamunir, ketika membacakan petisi kaum muda.
Mixil mengatakan, Presiden tidak boleh tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi, termasuk untuk kasus Bank Century harus diusut tuntas. Menurut Mixil, paling tidak ada dua pejabat yang harus diperiksa dalam kasus Bank Century.

Aktivis lainnya, Harris Rusli, mengatakan, dalam kasus Bank Century ada penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas. Dalam kasus Bank Century, menurut Harris, telah terjadi penyalahgunaan wewenang luar biasa. ”Presiden harus turun tangan karena ada indikasi kuat dua pejabat yang terlibat,” katanya.

Harris juga mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengucurkan dana ke Bank Century dengan alasan mencegah krisis perbankan adalah ilegal. Menurut dia, bangkrutnya Bank Century semat-mata karena kejahatan keuangan, bukan disebabkan oleh krisis ekonomi. ”Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century tidak diterima oleh DPE. Maka, perppu itu batal karena tidak lebih dari dagelan aparat pemerintah yang melakukan korupsi,” kata dia. (SIE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar