01 Desember 2009

Hak Angket Century Bergulir Amat Cepat

Selasa, 1 Desember 2009 | 03:06 WIB

Jakarta, kompas - Usul hak angket terkait dana talangan ke Bank Century oleh Dewan Perwakilan Rakyat bergulir amat cepat. Sampai Senin (30/11), dukungan terus mengalir, baik dari dalam parlemen maupun dari tokoh di luar parlemen. Usul ini akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa ini.

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR, yang sebelumnya menolak menandatangani usul hak angket, hari Senin resmi menyerahkan dukungan dari 144 anggota. Ketua F-PD Anas Urbaningrum menyerahkan dukungan itu kepada inisiator hak angket yang diwakili Maruarar Sirait dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebelum dukungan dari F-PD masuk, usulan angket ditandatangani 358 anggota dari delapan fraksi. Pendukung hak angket itu kini menjadi 502 orang atau 90 persen anggota DPR.

Dukungan deras juga mengalir dari luar parlemen. Selain dari masyarakat sipil antikorupsi, sejumlah tokoh politik dan tokoh bangsa juga memberikan dukungan. Dukungan ini diawali Megawati Soekarnoputri, KH Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Jusuf Kalla, dan terakhir mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.

Lingkar Istana

Jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur, dan Bogor, Senin, bahkan menyebut ada lembaga negara, pejabat negara, lembaga swasta, dan individu yang diduga menerima aliran dana Bank Century. ”Semua ini di lingkaran Istana,” kata Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat Mustar Bonaventura.

Mustar menyebut eksplisit nama lembaga, partai politik, dan orang yang diduga menerima dana Bank Century berikut besaran uangnya, mulai dari Rp 10 miliar sampai Rp 700 miliar. Data aliran dana ini dipublikasikan lengkap di situs primaironline.com.

”Datanya bisa dipertanggungjawabkan. Kami langsung tunjuk hidung agar masyarakat tak terus dibingungkan,” ujar Mustar.

Namun, Anas ketika dikonfirmasi di DPR membantah dugaan aliran dana ke partainya. ”Kami yakin Partai Demokrat bersih dari aliran dana ilegal, termasuk dari Bank Century,” katanya.

Inisiator hak angket dari Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat, menegaskan, panitia khusus tetap akan berhati-hati dalam melangkah. Semua data akan terlebih dahulu diverifikasi. ”Kami coba merangkai puzzle agar gambarnya nanti itu benar-benar bisa memperlihatkan penjahatnya,” ujarnya.

Indikasikan korupsi

Secara terpisah, Indonesian Corruption Watch melalui aktivisnya, Fahmi Badoh, Danang Widioko, Teten Masduki, dan Yanuar Rizki, menilai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Bank Century cukup menunjukkan indikasi korupsi dan kejahatan perbankan. Sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu-ragu untuk bertindak.

Yanuar mengatakan, hasil audit BPK menunjukkan, Bank Indonesia (BI) sejak lama tahu aset Bank Century bermasalah, tetapi terkesan tutup mata, bahkan mengucurkan dana. ”Sudah tak relevan lagi bicara sistemik atau tidak sekarang, yang penting menindaklanjuti indikasi korupsi itu,” katanya.

Fahmi menambahkan, indikasi korupsi dalam kasus Bank Century, sebagaimana terdapat dalam laporan BPK, terjadi sejak adanya penggabungan Bank Century dengan Bank Pikko dan Bank CIC. Indikasi lainnya terkait penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penyaluran penyertaan modal sementara (PMS), dan penyalahgunaan dana FPJP dan PMS.

Secara terpisah, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, mempersilakan siapa pun yang menuduh KSSK saat memutuskan dana talangan ke Bank Century diintervensi seseorang lewat telepon dari Amerika Serikat. ”Silakan dibuktikan apakah itu ada atau tidak,” katanya di Jakarta, Senin, seusai dipanggil Wakil Presiden Boediono.

Menurut Raden, putusan yang diambil saat itu adalah karena situasi krisis. Prosesnya juga panjang dan melelahkan.

Ditanya mengapa jumlah dana talangan bisa membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Raden mengatakan, jumlah itu dibicarakan dalam kebijakan. ”Kalau bank lain, tentu juga akan ditolong. Situasi ini berbeda saat Bank IFI ditutup April 2009,” kata Raden lagi. (sut/aik/har/faj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar