01 Desember 2009

Perkara Bibit-Chandra Distop


Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto (tengah) meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai mengikuti penyidik Polri melimpahkan berkas dan barang bukti kasus Bibit ke kejaksaan negeri, Senin (30/11).

Selasa, 1 Desember 2009 | 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menghentikan demi hukum perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/11), menyatakan, Selasa ini surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) diterbitkan.

Dalam penjelasannya, Marwan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andy Nirwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi, Direktur Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Fietra Sani, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto.

SKPP ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pukul 13.00, Selasa ini. Selanjutnya Bibit dan Chandra diminta datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 16.00 untuk menandatangani berita acara penerimaan SKPP.

Dicegat seusai jumpa pers, Marwan yang ditanya soal penerbitan SKPP menyatakan, ”Hakulyakin.”

Ada dua alasan penghentian penuntutan perkara Bibit dan Chandra, yakni alasan yuridis dan sosiologis.

Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya,” ujar Marwan.

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Mengenai alasan sosiologis, Marwan menyebutkan tiga hal. Pertama, suasana kebatinan yang membuat perkara itu tidak layak ke pengadilan sehingga jika diajukan ke pengadilan, lebih banyak mudarat dibandingkan dengan manfaatnya.

Kedua, demi keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, sebagai alasan doktrinal yang dinamis dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan Bibit dan Chandra tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya. Pasalnya, tindakan Bibit dan Chandra dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi sehingga perlu terobosan hukum.

Saat ditanya apakah sikap kejaksaan ini berdasarkan alasan penutupan perkara demi hukum, Marwan menjawab, ”Pertimbangan yang diambil adalah demi hukum, karena tidak layak diajukan ke pengadilan.”

Pada 23 November lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, solusi yang lebih baik ditempuh dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra adalah dengan tidak membawa kasus ini ke pengadilan. Sebelumnya, Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution merekomendasikan agar perkara Bibit dan Chandra dihentikan.

Harus tepat

Salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari, justru mengingatkan kejaksaan, SKPP seharusnya diterbitkan dengan alasan yuridis yang tepat.

Sesuai temuan Tim Delapan dan para pakar yang dimintai pendapatnya oleh Presiden, menempatkan alasan yuridis yang kurang tepat dapat membuka peluang yang bisa menimbulkan masalah pada masa mendatang, misalnya adanya pihak yang memohon praperadilan.

Dasar yang lebih tepat untuk menghentikan perkara adalah tidak cukup bukti untuk sangkaan pemerasan, yang didukung temuan Tim Delapan bahwa banyak missing link dalam dugaan pemerasan. Untuk penyalahgunaan wewenang, alasan penghentian karena bukan tindak pidana. Hal itu sesuai rekomendasi Tim Delapan bahwa perkara tersebut terlalu dipaksakan.

Pihak pengacara Bibit dan Chandra tak sependapat dengan pernyataan Marwan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra terpenuhi. Alasan Marwan, bahwa Bibit dan Chandra tidak menyadari tindakan mereka, dinilai mengada-ada.

”Dari keterangan Jampidsus, soal pemerasan tidak ditemukan dalam kasus ini. Hal ini harus ditegaskan dalam SKPP,” kata Taufik.

Hal senada disampaikan mantan anggota Tim Delapan yang juga Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. Ia meminta kejaksaan tidak bermain api dengan membuat alasan penghentian kasus Bibit-Chandra karena faktor psikologis, sosiologis, dan politis. Penghentian itu harus berdasarkan hukum karena tidak cukup bukti.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut gembira pernyataan kejaksaan. ”Kita tunggu SKPP ini. Tetapi, yang penting adalah rehabilitasi nama Pak Bibit dan Pak Chandra,” kata Johan.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menilai langkah kejaksaan sebagai akomodasi atas kepentingan publik dan pernyataan Presiden. ”Kalau memang bisa cepat, kenapa harus bertele-tele?” kata Teten.

Keppres pengaktifan

Menyusul pengumuman Kejaksaan Agung, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, Presiden tengah mempersiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) tentang pengaktifan kembali pimpinan KPK itu.

Bahkan, Presiden juga mempersiapkan rancangan keppres tentang pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas pimpinan KPK, Waluyo dan Mas Achmad Santosa. Kedua keppres itu segera diterbitkan setelah SKPP kasus hukum Bibit dan Chandra diterima secara resmi oleh Presiden dari Kejaksaan Agung.

Di tempat terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menyayangkan sikap Polri dan Kejaksaan Agung yang dinilai normatif sehingga terkesan lamban menindaklanjuti pidato Presiden atas rekomendasi Tim Delapan.

”Bolanya sebenarnya ada di tangan Polri dan Kejaksaan Agung. Seharusnya mereka harus lebih cepat merespons kemauan masyarakat,” kata Muladi di Istana Wapres, Jakarta.

Menurut Muladi, kelambanan Polri adalah melempar lagi kasus Bibit-Chandra ke kejaksaan dan bukannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ”Kejaksaan Agung kemudian memenuhi lagi prosedur ke kejaksaan negeri lebih dahulu sebelum memutuskan,” katanya. (IDR/AIK/HAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar