02 Desember 2009

Presiden Kembali Bantah

Para inisiator usul hak angket Bank Century yang diwakili Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan dokumen berisi tanda tangan 503 anggota DPR, yang mendukung usul hak angket Bank Century, kepada Ketua DPR Marzuki Alie dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa ( 1/ 12).


Rabu, 2 Desember 2009 | 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengungkapkan keprihatinan karena berkembangnya kabar tentang aliran dana talangan Bank Century dalam kampanyenya ketika pemilu presiden lalu. Presiden menyebut hal itu sebagai fitnah yang tak mengandung kebenaran.

Presiden kembali menyampaikan bantahannya itu dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun 2009 dan Hari Ulang Tahun Ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (1/12). Sebelumnya, Presiden membantah pula berkembangnya kabar itu dalam pernyataan khusus pada 23 November lalu.

”Dikatakan ada aliran dana dari Bank Century kepada tim politik SBY dalam jumlah besar. Saudara-saudara, di hadapan Allah, pada kesempatan yang baik ini, di forum pendidik yang mulia, yang memiliki perasaan, nurani, dan akal budi, saya ingin menyampaikan, berita itu 100 persen tidak benar,” ujar Presiden.

Presiden menyebutkan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter, seperti yang dialaminya dan keluarga, berpotensi merusak demokrasi. ”Kalau politik yang kita harapkan makin bermartabat, sebagai cerminan dari demokrasi yang makin matang, tiba-tiba penuh dengan intrik, fitnah, saya harus mengatakan, keadilan bisa terinjak, demokrasi bisa rusak, dan peradaban dapat tercemar,” ujarnya.

Terkait pengusutan kasus Bank Century, Yudhoyono mengajak rakyat memberikan kesempatan kepada DPR menjalankan hak angket. Proses itu diharapkan berjalan terbuka dan bisa diikuti masyarakat dengan terbuka.

Hak angket disetujui

Secara terpisah, Rapat Paripurna DPR, Selasa, menyetujui usul anggota DPR tentang hak angket Bank Century secara aklamasi ditetapkan menjadi hak angket DPR. Namun, dalam rapat tergambar jelas kekhawatiran inisiator angket dan tokoh masyarakat, angket ini akan dibajak penumpang gelap atau dibelokkan, tidaklah mengada-ada.

Anggota DPR yang menandatangani usul angket mencapai 503 dari 560 anggota DPR. Semua fraksi, tak terkecuali Fraksi Partai Demokrat (F-PD), belakangan ikut tanda tangan. Kelima unsur pimpinan DPR pun mendukung.

Namun, banyak anggota Dewan keberatan bila surat angket dibacakan dalam rapat paripurna sebagaimana biasanya. Ada yang beralasan, usul angket ditandatangani 503 anggota sehingga substansi sudah diketahui. Ada juga yang menggunakan alasan prosedural Tata Tertib DPR.

Sementara yang mendukung berpendapat usul angket perlu dibacakan karena paripurna adalah forum tertinggi.

Anggota dari F-PD paling banyak yang menolak substansi itu dibacakan. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong agar usul angket dibacakan. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin juga tegas meminta agar usul itu dibacakan.

Ketua DPR Marzuki Alie dari Partai Demokrat, selaku pemimpin sidang, sempat mempersilakan usul angket dibacakan meski dengan syarat. ”Substansi angket tidak untuk memvonis siapa pun,” ucapnya.

Namun, setelah terjadi perdebatan sengit antara yang pro dan kontra, Marzuki akhirnya memutuskan usul angket tidak dibacakan dalam sidang paripurna.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, menilai fenomena dalam Rapat Paripurna DPR itu jelas menunjukkan kepada publik akan ada upaya pembajakan di angket DPR.

Hal senada dikatakan Fadjroel Rachman dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang memantau rapat paripurna. ”Ini mengindikasikan ada upaya tertentu untuk penggembosan,” katanya.

Secara terpisah, anggota F-PD DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta sebaiknya penumpang gelap hak angket itu ditunjukkan saja. Ia justru menilai penumpang gelap itu adalah sejumlah anggota DPR yang kini sedang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebab diduga terlibat sejumlah kasus korupsi.

”Mereka berlindung di balik kasus Century. Karena itu, mari kita buka kasus Century secara fair. Tetapi, pada saat yang sama kita mengawal dugaan korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) dituntaskan,” kata Didi.

Menurut Didi, anggota panitia khusus (pansus) hak angket Century harus benar-benar bersih, memiliki integritas, dan memiliki rekam jejak yang baik.

Tak akan mundur

Wakil Presiden Boediono, yang saat pemberian dana talangan ke Bank Century menjabat Gubernur BI, menyatakan tidak pernah terpikir untuk mundur dari jabatannya terkait kasus dana penyehatan Bank Century. Boediono siap didengar keterangannya bilamana Pansus DPR memerlukannya.

Penjelasan Boediono itu dikatakan Staf Khusus Wapres Bidang Media Massa Yopie Hidayat, Selasa di Jakarta.

Secara terpisah, ahli hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, Selasa di Jakarta, seusai dipanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menuturkan, langkah pemerintah memberikan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century tak melanggar hukum apa pun meski tak ada dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Suntikan dana penyertaan modal sementara dari LPS senilai Rp 6,7 triliun tidak keliru sebab dana itu bukan bagian dari uang negara.

”Itu adalah dana yang dipisahkan pemerintah. Dana bisa dikatakan sebagai uang negara jika LPS mendapatkan uang lebih dari operasionalnya yang kemudian diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk pembayaran pajak. Rp 6,7 triliun itu adalah dana LPS sendiri,” ujar Erman.

Menurut Erman, LPS diberikan wewenang menyelamatkan bank gagal yang tidak berdampak sistemik. Itu dasar kewenangan LPS. ”Jika bank gagal yang tidak sistemik saja bisa diselamatkan LPS, apalagi bank gagal yang berdampak sistemik,” ujarnya lagi.

Erman ke Kantor Pusat Ditjen Pajak, menemui Menkeu, bersama guru besar hukum UI, Hikmahanto Juwana.

Hikmahanto mengakui, ia diminta Menkeu untuk memberi pendapat hukum atas penyelamatan Bank Century menjelang penjelasan pemerintah di depan Pansus DPR. ”Saya sampaikan kepada Menkeu, pihak yang paling tepat menjelaskan penyelamatan Bank Century adalah Menkeu sendiri. Menkeu menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan itu dengan menjelaskan kepada panitia angket,” katanya.

Saat bertemu sejumlah inisiator hak angket, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Presiden harus ikut bertanggung jawab atas pencairan dana talangan Bank Century. (day/nta/ana/har/oin/sut/nwo/tra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar