24 November 2009

Anggodo pilih ditangani polisi

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku belum menerima khabar bahwa pihak kepolisian akan melimpahkan kasus Anggodo Widjoyo ke KPK. "Sampai sekarang, kami belum tahu apakah berkas tersebut akan dilimpahkan atau tidak," kata juru bicara, kemarin.

Menurut Johan Budhi, sejauh ini KPK belum menerima berkasnya terkait Anggodo. Johan juga membantah mengenai adanya informasi pemanggilan atau penangkapan Anggodo oleh KPK. "Belum ada penangkapan terhadap Anggodo oleh KPK," tuturnya.

Seperti diketahui, Anggodo adalah adik dari Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yang diduga telah mengalirkan dana ke dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Secara terpisah, pengacara Anggodo Widjoyo, Bonaran Situmeanglasan, ingin agar kasus kliennya tetap ditangani Mabes Polri . Alasan Bonaran, selain kasus Anggodo tak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi kasus ini sejak awal sudah ditangani kepolisia.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Anggodo dalam enam sangkaan pidana yakni pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

Menurut Bonaran, kliennya tidak pernah melakukan penyuapan kepada pimpinan KPK. Justru, lanjut Bonaran, KPK yang melakukan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. "Anggodo hanya membantu kakaknya itu untuk menyerahkan uang yang diminta KPK," ujarnya.

Dugaan penyuapan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dalam kasus ini, Anggoro sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini Anggoro berstatus buronan.

Terkait kasus Anggodo itu, polisi sudah memeriksa Ary Muladi. Ary diminta untuk menjadi saksi atas kasus penyuapan dan atau melakukan percobaan serta pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden RI, dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik. Dan atau perbuatan pengancaman, dan atau perbuatan yang memfitnah orang lain melakukan tindak pidana, dan atau pengancaman.

Tindak pidana itu dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, dan atau Pasal 134 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 318 KUHP, dan atau Pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (antara/aryopaku)
Sumber: Harian Terbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar