24 November 2009

Jakgung membangkang terhadap Presiden Yudhoyono

Jakgung membangkang terhadap Presiden Yudhoyono

JAKARTA - Presiden SBY meminta kasus Bibit dan Chandra tidak diselesaikan di pengadilan, dan meminta kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan kewenangannya agar menghentikan kasus itu, namun, Kejaksaan Agung tak mengindahkannya. Kejakgung tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua mantan pimpinan KPK itu. Sikap Hendarman dinilai pengamat politik Budyatna bentuk pembangkangan terhadap SBY.

"Kejaksaan Agung tetap melakukan proses hukum terhadap pimpinan KPK non aktif Chandra M Ham-zah karena sangkaan yang ditujukan kepada keduanya sudah memenuhi sarat formil dan materil. Penyidik polri telah meme-nuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sehingga konsekuensi hukumnya berkas perkara tersangka Chandra harus dinyatakan lengkap (P21)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan, Selasa (24/11) pagi menanggapi pidato Presiden SBY tentang Bibit dan Chandra.

Hendarman menegaskan, dua hari lagi Chandra akan dipanggil ke kejaksaan agung. "Pemanggilan Chandra menyusul pelimpahan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap kedua."

Menjawab pertanyaan apakah diterbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2), Jaksa Agung mengatakan, penerbitan SKP2 tergantung hasil kajian JPU apakah kasus itu layak atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

JPU akan mengkaji apakah dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Chandra dapat dimintai pertanggunghawaban kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Mabes Polri tetap menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung kendati Presiden telah meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

"Berkas ya ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor dan WWC) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Yovianes Mahar di Jakarta, Senin malam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini menyatakan, Kapolri dan Jaksa Agung tidak perlu membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Sulistyo menambahkan, yang jelas, Presiden SBY sudah menyerahkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Menanggapi keputusan Jaksa Agung yang akan meneruskan kasus Bibit dan Chandra itu, pengamat politik UI Budyatna mengatakan, tindakan Hendarman jelas pembangkangan terhadap SBY.

"Kalau kasus Bibit dan Chandra tetap dilanjutkan, ini kasarnya anak buah berbuat kurang ajar kepada pimpinan. Ya, nama manisnya pembangkangan," ujar Budyatna dihubungi terpisah.

Namun, lanjut Budyatna, Presiden SBY memang tidak tegas memberikan perintah kepada Kapolri maupun Jaksa Agung tentang kasus dua pimpinan KPK non aktif. "Maklum, SBY merupakan pemimpin yang dilahirkan dan dibesarkan di tengah-tengah kultur Jawa sehingga perintah yang diberikan demikian," kata dia.

Dihubungi terpisah, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari menilai bahwa apa yang dilakukan Hendarman itu bukanlah pembangkangan karena Presiden SBY tidak tegas mengatakan bahwa penyelesaian kasus Bibit-Chandra ini di luar jalur hukum. "Harusnya SBY minta, bukan berharap. Selain itu juga dijelaskan, proses penyelesaian kasus itu diluar hukum bagaimana. Jadi, jelas," kata dia. (zamzam/akhir)

 Sumber: Harian Terbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar